Pengertian audit klinis sering menimbulkan banyak persepsi. Penggunaan istilah ‘audit’ membuat banyak orang berpikir bahwa proses ini adalah investigasi yang dilakukan ketika timbul suatu kasus atau masalah. Namun sebenarnya, kegiatan ini adalah proses peningkatan mutu yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Melalui audit ini, unit pelayanan kesehatan dapat meningkatkan layanannya secara sistematis melalui evaluasi praktik dan kesesuaiannya terhadap standar yang ada. Dengan demikian, hasil audit dapat menjadi alat untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.
Apa itu Audit Klinis?
Audit klinis adalah peningkatan mutu pelayanan klinis dan output pasien melalui tinjauan pelayanan secara sistematis dengan melibatkan kriteria jelas dan implementasi perubahan. Peninjauan yang dilakukan pada audit mencakup proses diagnosis dan terapi, penggunaan sumber daya rumah sakit, dan output atau quality of life dari pasien.
Berbeda dengan jenis audit lainnya, audit klinis dijalankan oleh klinisi seperti dokter, perawat, atau penunjang klinis lainnya. Mengingat, kegiatan dalam rumah sakit melibatkan berbagai peralatan, prosedur, dan penggunaan istilah yang tidak dipahami sepenuhnya oleh masyarakat awam.
Dengan demikian, pelaksanaan audit oleh klinisi yang berpengalaman di bidangnya akan dapat menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya.
Baca juga: Audit Medis: Jenis, Ruang Lingkup, Manfaat, dan Contoh Pelaksanaannya
Tujuan Pelaksanaan Audit Klinis
- Meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien – dicapai melalui identifikasi kelemahan dalam perawatan, cara meminimalkan kesalahan, dan mengurangi risiko bagi pasien.
- Membandingkan standar – membandingkan praktik aktual dengan pedoman dan standar medis untuk menemukan area yang menyimpang.
- Mencapai praktik terbaik – mempromosikan praktik yang baik dan mengidentifikasi area yang unggul untuk direplikasi atau menjadi referensi, pedoman, maupun standar operasional unit lain.
- Efisiensi sumber daya – memastikan bahwa sumber daya telah digunakan dengan baik dan hemat biaya.
- Pembelajaran dan pendidikan – hasil audit dapat menjadi sarana perencanaan pelatihan berkelanjutan dan pengembangan profesional bagi staf medis.
- Akuntabilitas – menunjukkan efektivitas layanan kepada pemangku kepentingan dan memastikan layanan berjalan sesuai harapan.
Tahapan Pelaksanaan Audit Klinis
Audit klinis di rumah sakit melibatkan tiga bagian, yakni (1) komite medis, komite keperawatan, dan kelompok tenaga kesehatan lainnya yang bertugas menentukan topik audit dan mengkoordinir jalannya proses audit, (2) tim Ad-hoc audit klinis yang bertugas melakukan analisa dan menyusun rencana perbaikan, dan (3) asisten audit yang bertugas mencari dan mengolah data. Lebih lanjut, audit klinis dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut.
1. Menentukan Topik
Penentuan topik dilakukan melalui Rapat koordinasi Komite Medis, Komite Keperawatan, Komite Pelayanan Klinis lainnya, dan perwakilan manajemen. Topik dapat ditentukan berdasarkan data-data rutin rumah sakit, seperti data kepuasan pasien, observasi proses pemberian layanan, morning report, laporan kejadian tidak diharapkan, dan masukan dari berbagai pihak.
Pihak rumah sakit disarankan untuk melakukan audit klinis dengan 3-4 topik per tahun. Berikut contoh-contoh topik yang dapat digunakan.
- Audit klinis tata laksana demam tifoid pada dewasa
- Audit klinis tata laksana demam dengue pada anak
- Audit klinis tonsilektomi
2. Menentukan Latar Belakang, Tujuan, dan Sasaran Topik
Setelah Komite Medis menentukan topik, SK Direktur Rumah Sakit diterbitkan. Kemudian tim ad-hoc dibentuk dan pemilihan anggota disesuaikan dengan topik terpilih, yakni tenaga kesehatan pemberi layanan klinis terkait.
Tim ad-hoc bertugas untuk menetapkan latar belakang, tujuan, dan sasaran (langkah-langkah untuk mencapai tujuan umum) audit klinis. Hal-hal tersebut dirumuskan sebagai panduan agar tim audit memiliki visi misi yang sama.
3. Menentukan Kriteria
Pada tahap ketiga, tim ad-hoc menyusun kriteria audit. Kriteria audit adalah bukti yang menyatakan bahwa penderita telah diberikan pelayanan dengan optimal dan maksimal. Pada tahap ini, auditor fokus menilai kesesuaian proses dan hasil pelayanan klinis. Dengan demikian, dapat memberi rekomendasi-rekomendasi peningkatan.
Penetapan kriteria dalam audit klinis harus berpedoman pada Panduan nasional Praktek Kedokteran (PNPK), Panduan Praktek Klinis (PPK), Clinical Pathway, algoritma, protokol, dan standing order.
4. Penyusunan Instrumen Audit
Tim ad-hoc menyusun pedoman audit, formulir pengambilan data, menetapkan populasi dan sampel audit, dan metode pengambilan sampel. Pedoman audit mencakup kriteria audit, petunjuk pengambilan data, dan perkecualian. Formulir dapat dibuat dengan sederhana dan dalam bentuk cetak.
Berkaitan dengan populasi, tim audit dapat menggunakan pasien yang menerima pelayanan paling lama setahun sebelum pelaksanaan audit. Ukuran sampel yang cukup berkisar antara 30-100. Sementara metode pengambilan sampel dapat dilakukan dengan sampel acak sederhana.
5. Mengumpulkan Data Pelayanan
Pengumpulan data pelayanan dijalankan oleh asisten audit. Metode pengumpulannya dilakukan secara retrospektif atau dengan menggunakan data dari rekam medis. Berikut langkah-langkah pengumpulan datanya.
- Ambil rekam medis yang menjadi sampel audit, pelajari dan ketahui kesesuaiannya, apakah setiap kriteria dalam pedoman audit telah terpenuhi dalam rekam medis.
- Tentukan kesesuaian hasil audit dengan kriteria.
- Tulis hasil audit dalam bentuk kode.
- Pisahkan rekam medis yang mengandung penyimpangan untuk dinilai kembali oleh tim ad-hoc.
6. Menganalisa Data Melalui Perbandingan
Analisa oleh tim ad-hoc bertujuan untuk menghitung tingkat kepatuhan secara umum, mengidentifikasi pola penyimpangan, dan mengidentifikasi penyebab penyimpangan.
Analisa ini dilakukan dengan menggunakan alat statistik deskriptif dan quality tools seperti Root Caused Analysis (RCA) atau Diagram Tulang Ikan (Ishikawa). Hasil audit dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik untuk menggambarkan tingkat kesesuaian untuk masing-masing kriteria dengan lebih jelas.
7. Menetapkan dan Melaksanakan Perubahan
Penetapan perubahan yang mencakup rencana tindakan koreksi atau rencana tindak lanjut dilakukan oleh bagian lain. Namun pada tahap ini, tim ad-hoc mengusulkan rencana perubahan dan memantau pelaksanaannya.
Rencana perubahan yang dimaksud pada konteks ini mencakup permasalahan, rencana tindakan, pelaksanaan tindakan, dan batas waktu penyelesaian tindakan.
8. Melakukan Re-Audit
Re-audit dilakukan dengan tujuan untuk melihat apakah terjadi perbaikan setelah rencana perubahan diajukan. Proses ini dilaksanakan dengan menggunakan kriteria dan jumlah sampel sama atau mendekati jumlah sampel sebelumnya.
9. Penyusunan Laporan Audit dan Re-Audit
Penyusunan laporan audit dilakukan bersama-sama dengan ketiga bagian audit yang terlibat sesuai dengan tugas masing-masing. Penyusunan laporan hasil audit dan re-audit ditulis dalam laporan terpisah sesuai dengan format yang ditentukan.
Contoh Audit Klinis
- Penentuan topik audit: pemberian antibiotik pada pasien infeksi saluran pernapasan karena tingginya penggunaan antibiotik dan risiko resistensi.
- Penetapan standar atau kriteria: Panduan Terapi Antibiotik Nasional dan SOP rumah sakit, seperti antibiotik diberikan sesuai indikasi serta dosis dan durasi sesuai pedoman.
- Pengumpulan data: asisten audit meninjau rekam medis 30 pasien rawat inap, catat resep dokter, dan hasil pemeriksaan laboratorium pendukung.
- Analisis dan perbandingan: tim ad-hoc menganalisis dan menunjukkan bahwa 70% resep sesuai dengan standar dan 30% kasus menunjukkan durasi konsumsi antibiotik yang lebih lama dari yang direkomendasikan.
- Identifikasi temuan: tim ad-hoc menemukan adanya ketidaksesuaian durasi terapi antibiotik dan kurangnya evaluasi ulang terapi setelah hasil laboratorium keluar.
- Rekomendasi perbaikan: auditor merekomendasikan penguatan edukasi dokter terkait evaluasi antibiotik dan penerapan reminder evaluasi antibiotik di sistem rekam medis elektronik.
- Implementasi tindakan perbaikan: manajemen klinik mengadakan pelatihan singkat penggunaan antibiotik rasional dan menambahkan fitur pengingat evaluasi terapi.
- Audit ulang (re-audit): tim audit klinis melakukan audit ulang dan menemukan kepatuhan yang meningkat menjadi 90% dan penggunaan antibiotik lebih rasional.
- Kesimpulan: audit klinis terbukti mampu membantu meningkatkan kualitas pelayanan fitur pengingat evaluasi terapi.
Penutup
Audit klinis bukan sekadar alat evaluasi, melainkan upaya penting untuk memastikan praktik layanan kesehatan berjalan benar, aman, dan sesuai pedoman.
Mengingat layanan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, satuan kesehatan perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Melalui audit klinis, kesenjangan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti untuk meningkatkan mutu layanan.
Agar proses audit berjalan optimal, satuan kesehatan tidak hanya membutuhkan dukungan dari tenaga independen, tetapi juga teknologi yang tepat. Aplikasi audit Audithink dapat menjadi solusi tepat untuk membantu proses audit lebih cepat, akurat, dan termonitor. Mulai dari penilaian risiko, program audit berbasis template, hingga laporan otomatis. Jadwalkan demo sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.



