Lihat Event Terbaru Audithink →

Audit Kinerja: Pengertian, Pelaksanaan, dan Contohnya

mengenal apa itu audit kinerja

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Audit kinerja menilai apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai target dan ketentuan yang berlaku. Simak pengertian, cara pelaksanaan, dan contohnya.
Daftar Isi

Ada beberapa macam jenis audit, dimana salah satunya adalah Audit Kinerja. Audit adalah bagian dari pengawasan dan pengecekan dalam institusi badan keuangan. Audit dilakukan secara berkala untuk memastikan apakah laporan keuangan yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Berikut merupakan definisi dari audit kinerja beserta contoh pelaksanaannya sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta perbedaannya dengan jenis audit lainnya.

Pengertian Audit Kinerja

Audit kinerja adalah jenis audit atau pengecekan atas pelaksanaan tugas, performa kerja, dan fungsi dari suatu badan divisi yang ada pada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta, namun umumnya dilakukan oleh badan pemerintahan khususnya pada divisi birokrasi dan administrasi.

Audit kinerja menilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencapai tujuan dan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan. Ini juga membandingkan kinerja dengan kriteria dan memberi tahu pihak-pihak yang berkepentingan tentang hasilnya.

Pada umumnya audit kinerja terdiri dari beberapa aspek yang biasanya dikenal dengan aspek 3E. Aspek ini terdiri dari tiga hal, yaitu Aspek Ekonomi, Aspek Efisiensi Kerja, dan Aspek Efektivitas Kerja.

Ketiga aspek tersebut bertujuan untuk memberikan suatu penilaian atas suatu capaian, target, ataupun prestasi dari divisi yang diaudit dalam suatu instansi.

Dalam audit kinerja khusus instansi pemerintah, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah yang memberikan kewenangan dan otoritas kepada seluruh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau biasa disingkat dengan APIP, untuk melakukan segala jenis audit yang diutamakan pada penguatan dan area yang sedang diperbaiki atau Area of Improvement untuk nantinya dinaikkan pada level 3 atau masuk dalam kategori integrated.

Dengan harapan melalui proses audit ini, divisi APIP mampu membuat rencana serta melaksanakan audit dalam PKPT atau Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat pada institusi pemerintah Republik Indonesia.

Tujuan Audit Kinerja

Secara ringkas, audit kinerja bertujuan untuk:

  • Menilai aspek 3E — memastikan suatu program atau kegiatan dijalankan secara ekonomis (hemat biaya), efisien (rasio input-output optimal), dan efektif (mencapai target yang ditetapkan).
  • Menilai kepatuhan pelaksanaan program terhadap peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku.
  • Mendeteksi penyimpangan atau inefisiensi sedini mungkin, terutama pada program yang baru berjalan atau rawan kecurangan.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti manajemen atau instansi terkait untuk meningkatkan kinerja pada periode berikutnya.
  • Mendukung akuntabilitas publik — khususnya pada instansi pemerintah, dengan melaporkan hasil penilaian kinerja kepada pemangku kepentingan.

Pelaksanaan Audit Kinerja

Dalam pelaksanaan audit, terdapat beberapa objek yang menjadi sasaran. Pada umumnya objek tersebut dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu objek atau divisi dengan anggaran besar dan objek atau divisi dengan anggaran yang kecil.

Dalam pelaksanaan audit kinerja pada instansi pemerintah, objek ini disebut dengan OPD dimana OPD yang diaudit adalah OPD dengan skala anggaran yang besar serta fungsi dan pelaksanaan yang wajib dan esensial pada kelangsungan birokrasi dan administrasi pemerintahan.

Serta beberapa divisi dengan pelayanan yang opsional. Pelaksanaannya juga harus terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat seperti pemkot atau pemerintah kota, pemkab atau pemerintah kabupaten, dan pemprov atau pemerintah provinsi. 

Pemerintah akan memberikan arahan kepada Inspektorat dan APIP untuk menyusun rencana dimana rencana ini nantinya akan dilaporkan oleh Inspektorat kepada pemerintah setempat serta diberi izin.

Setelah pengesahan rencana oleh pemerintah setempat, audit kinerja pun dilaksanakan. Pada institusi pemerintahan Republik Indonesia, proses audit akan berfokus pada konsep indikator kinerja utama atau IKU, dengan dasar pengujiannya adalah melakukan perbandingan antara target yang sudah ditentukan dengan capaian yang diraih pada suatu periode dan data di lapangan.

Selain itu, umumnya teknik ini menggunakan cara lain seperti survey pelayanan publik, benchmarking, dan pemetaan aktivitas yang terjadi selama kurun waktu tertentu.

Contoh Audit Kinerja pada Instansi Pemerintah

Pelaksanaan audit juga berdasarkan atas penilaian resiko organisasi atau dideteksi berdasarkan hasil audit sebelumnya yang didasari oleh kepentingan dari pemangku kepentingan, organisasi, atau pihak lain dengan beberapa alasan tertentu.

Adapun audit kinerja juga akan dilakukan jika terdeteksi kecurangan atau penyelewengan terhadap suatu program atau kegiatan lainnya, terutama kegiatan atau program yang masih baru berjalan atau akan dilaksanakan. Pelaksanaan tersebut dirancang dalam beberapa tahapan khusus yaitu: 

A. Pendahuluan

Untuk mengetahui gambaran dari auditee terhadap suatu program yang hendak diaudit.

B. Pembuatan Kesimpulan

Pelaksanaan audit secara rinci dan terstruktur untuk mendapatkan gambaran dan kerangka dari kinerja OPD yang diaudit, umumnya menggunakan lima aspek yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, administrasi dan sistem birokrasi, serta pelayanan publik.

Ada beberapa instansi pemerintahan yang hanya diaudit melalui tahapan birokrasi dan pelayanan publik. Umumnya pada instansi pemerintahan tingkat kecamatan dan desa.

Tata Cara Pelaksanaan Audit Kinerja

Tatacara pelaksanaan audit kinerja (AK) pada instansi pemerintah Republik Indonesia umumnya mencakup banyak tahapan. Berikut tahapan dan tata cara terkait audit yang dilakukan oleh APIP dan Inspektorat.

  1. Dilakukan pembicaraan awal dengan auditor dan pengumpulan informasi umum tentang kegiatan yang diaudit, menemukan elemen manajemen atau area yang membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan kesimpulan.
  2. Kemudian melakukan pengujian pengendalian manajemen mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) oleh manajemen audit dan organisasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan yang cukup tentang keberhasilan operasi, kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.

    Setelah itu, prioritas pengujian substansi dipilih dan disusun, TAO (Tentative Audit Objectives) diubah menjadi Firm Audit Objectives (FAO). Hal ini bertujuan untuk mendapatkan lebih banyak bukti melalui tahap pengujian substansi dan pengembangan tujuan.
  3. Yang dilakukan oleh APIP selanjutnya adalah mengukur serta mengevaluasi IKK (Indikator Kinerja Kegiatan) dengan melakukan perbandingan terhadap pencapaian indikator kinerja dengan tujuan yang telah ditetapkan dan melakukan analisis untuk mengidentifikasi faktor penyebabnya.
  4. Penilaian operasional yang dilakukan terhadap prosedur dan metode prosedur, organisasi, dan program dengan tujuan untuk mengevaluasi pencapaian suatu tujuan atau target dengan metode 3E, yang dilakukan terhadap beberapa atau seluruh sasaran.
  5. Yang terakhir adalah pembuatan KKA atau Kertas Kerja Audit.

Perbedaan Audit Kinerja dan Audit Keuangan

Berikut perbedaan antara audit keuangan dengan audit kinerja adalah sebagai berikut.

  1. Audit kinerja menilai apakah audit telah mencapai tujuan dan capaian kinerja yang sesuai dengan target atau tidak.
  2. Audit kinerja berfokus pada suatu program dan capaian kerja dalam suatu organisasi, terutama organisasi atau instansi pemerintahan.
  3. Dasar akademik dari audit kinerja adalah mencakup aspek Ekonomi, Sosial, Politik dan Kemasyarakatan. Berbeda dengan audit keuangan yang telah memiliki standar yang lebih terstruktur dan rapi.
  4. Kriteria penilaian pada audit kinerja adalah lebih bersifat subjektif tergantung pada alasan dilakukannya audit.
  5. Metode yang dilakukan pada audit kinerja adalah lebih bervariasi dan dengan struktur dan isi laporan yang lebih beragam dan tidak terstruktur, serta publikasi yang lebih tertutup dan tidak berkala atau ad hoc.

FAQ Seputar Audit Kinerja

Apa itu audit kinerja?

Audit kinerja adalah pengecekan atas pelaksanaan tugas, performa kerja, dan fungsi suatu divisi pada instansi atau lembaga — umumnya dilakukan badan pemerintahan pada divisi birokrasi dan administrasi. Audit ini menilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencapai tujuan serta kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan.

Apa tujuan audit kinerja?

Menilai aspek 3E (ekonomi, efisiensi, efektivitas) suatu program, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, mendeteksi penyimpangan atau inefisiensi sedini mungkin, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, serta mendukung akuntabilitas publik dengan melaporkan hasil penilaian kepada pemangku kepentingan.

Apa itu aspek 3E dalam audit kinerja?

Aspek 3E terdiri dari aspek ekonomi, aspek efisiensi kerja, dan aspek efektivitas kerja. Ketiganya dipakai untuk menilai capaian, target, atau prestasi divisi yang diaudit dalam suatu instansi.

Apa dasar hukum audit kinerja di instansi pemerintah?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, yang memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan berbagai jenis audit — diutamakan pada area yang sedang diperbaiki atau Area of Improvement.

Siapa yang melaksanakan audit kinerja dan bagaimana alurnya?

Dilaksanakan oleh APIP dan Inspektorat, terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat — pemerintah kota, kabupaten, maupun provinsi. Inspektorat menyusun rencana, melaporkannya kepada pemerintah setempat untuk disahkan, baru kemudian audit kinerja dijalankan.

Bagaimana tata cara pelaksanaan audit kinerja?

Diawali pembicaraan awal dan pengumpulan informasi umum tentang kegiatan yang diaudit, dilanjutkan pengujian pengendalian manajemen atas pelaksanaan Good Corporate Governance, pengukuran dan evaluasi indikator kinerja terhadap tujuan yang ditetapkan, penilaian operasional dengan metode 3E, lalu diakhiri pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA).

Apa perbedaan audit kinerja dan audit keuangan?

Audit kinerja berfokus pada program dan capaian kerja organisasi — terutama instansi pemerintahan — dengan dasar akademik yang mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, dan kemasyarakatan. Kriteria penilaiannya lebih subjektif mengikuti alasan dilakukannya audit, metodenya lebih bervariasi, serta laporannya kurang terstruktur dan dipublikasikan secara ad hoc. Audit keuangan sebaliknya memiliki standar yang lebih terstruktur dan rapi.

Itulah beberapa informasi detail mengenai pengertian, tata cara dari audit kinerja, beserta dengan perbedaannya dengan audit keuangan.

Audit kinerja adalah suatu susunan dan pelaksanaan audit yang digunakan untuk mengecek dan mengevaluasi serta menilai kelayakan kinerja dan fungsi pada suatu instansi yang umumnya dikhususkan oleh instansi pemerintahan.

Audit kinerja biasa dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa institusi resmi yang berkolaborasi dengan pemerintah setempat melalui APIP dan Inspektorat.

Audithink menyediakan layanan jasa dan konsultasi terkait perencanaan, dan pelaksanaan audit. Silakan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait audit.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Audit Internal Perbankan
contoh gcg dalam perusahaan
Peran PIC dalam Continuous Control Monitoring