Ada beberapa macam jenis audit, dimana salah satunya adalah Audit Kinerja. Audit adalah proses pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menilai suatu objek terhadap kriteria tertentu. Objeknya dapat berupa laporan keuangan, kepatuhan, atau kinerja suatu program atau kegiatan.
Berikut merupakan definisi dari audit kinerja beserta contoh pelaksanaannya sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta perbedaannya dengan jenis audit lainnya.
Apa Pengertian Audit Kinerja?
Audit kinerja adalah jenis audit atau pengecekan atas pelaksanaan tugas, performa kerja, dan fungsi dari suatu badan divisi yang ada pada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta, namun pengaturan formalnya di Indonesia paling jelas pada pengelolaan keuangan negara dan instansi pemerintah.
Di Indonesia, UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (3) mendefinisikan pemeriksaan kinerja sebagai pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Audit kinerja membandingkan kinerja dengan kriteria yang relevan, lalu menyampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bedanya dengan audit manajemen: audit kinerja menilai capaian program atau kegiatan terhadap target dengan ukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, sedangkan audit manajemen menilai cara organisasi dikelola.
Pada umumnya audit kinerja terdiri dari beberapa aspek yang biasanya dikenal dengan aspek 3E. Aspek ini terdiri dari tiga hal, yaitu Aspek Ekonomi, Aspek Efisiensi Kerja, dan Aspek Efektivitas Kerja.
Ketiga aspek tersebut bertujuan untuk memberikan suatu penilaian atas suatu capaian, target, ataupun prestasi dari divisi yang diaudit dalam suatu instansi.
Dalam audit kinerja khusus instansi pemerintah, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Pasal 48 ayat (2) menyebut Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pasal 50 membagi audit tersebut menjadi audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, dengan audit kinerja mencakup aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
Dengan harapan melalui proses audit ini, divisi APIP mampu membuat rencana serta melaksanakan audit dalam PKPT atau Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat pada institusi pemerintah Republik Indonesia.
Apa Tujuan Audit Kinerja?
Secara ringkas, audit kinerja bertujuan untuk:
- Menilai aspek 3E — memastikan suatu program atau kegiatan dijalankan secara ekonomis (hemat biaya), efisien (rasio input-output optimal), dan efektif (mencapai target yang ditetapkan).
- Menilai kepatuhan pelaksanaan program terhadap peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku.
- Mendeteksi penyimpangan atau inefisiensi sedini mungkin, terutama pada program yang baru berjalan atau berisiko tinggi.
- Memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti manajemen atau instansi terkait untuk meningkatkan kinerja pada periode berikutnya.
- Mendukung akuntabilitas publik — khususnya pada instansi pemerintah, dengan melaporkan hasil penilaian kinerja kepada pemangku kepentingan.
Bagaimana Pelaksanaan Audit Kinerja?
Dalam pelaksanaan audit, terdapat beberapa objek yang menjadi sasaran. Pemilihan objek biasanya mempertimbangkan risiko dan prioritas pengawasan, bukan sekadar besar kecilnya anggaran.
Dalam pelaksanaan audit kinerja pada pemerintah daerah, objeknya umumnya berupa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipilih berdasarkan risiko dan prioritas pengawasan.
Pelaksanaannya terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, yaitu pemerintah kota, kabupaten, atau provinsi. Menurut PP 60/2008 Pasal 49, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota mengawasi kegiatan perangkat daerah yang didanai anggaran daerah.
Inspektorat dan APIP menyusun rencana pengawasan, dan mekanisme pengesahannya mengikuti ketentuan masing-masing pemerintah daerah.
Setelah rencana ditetapkan, audit kinerja dilaksanakan. Pada instansi pemerintah, pengujian umumnya membandingkan target dengan capaian pada suatu periode, misalnya terhadap indikator kinerja utama (IKU) dan data di lapangan.
Selain itu, auditor dapat memakai teknik lain seperti survei pelayanan publik, benchmarking, dan pemetaan aktivitas selama kurun waktu tertentu, sesuai tujuan audit.
Apa Contoh Audit Kinerja pada Instansi Pemerintah?
Pelaksanaan audit juga berdasarkan atas penilaian resiko organisasi atau dideteksi berdasarkan hasil audit sebelumnya yang didasari oleh kepentingan dari pemangku kepentingan, organisasi, atau pihak lain dengan beberapa alasan tertentu.
Audit kinerja dapat dipicu oleh hasil penilaian risiko atau indikasi masalah pada suatu program, terutama program yang baru berjalan. Bila indikasinya mengarah pada kecurangan, PP 60/2008 Pasal 50 ayat (3) beserta penjelasannya menggolongkan audit investigatif sebagai audit dengan tujuan tertentu, bukan audit kinerja. Contoh tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Untuk mengetahui gambaran dari auditee terhadap suatu program yang hendak diaudit.
B. Pelaksanaan Audit Rinci
Pelaksanaan audit secara rinci untuk mendapatkan gambaran kinerja OPD yang diaudit. Sebagai contoh, penilaian dapat dikelompokkan ke dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, administrasi dan sistem birokrasi, serta pelayanan publik, sesuai tujuan dan ruang lingkup penugasan.
Aspek yang dinilai dapat berbeda antarinstansi, mengikuti tujuan dan ruang lingkup tiap penugasan.
Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Audit Kinerja?
Tahapan audit kinerja dapat berbeda antarinstansi dan antarpenugasan. Daftar berikut adalah contoh urutan kerja yang dipakai APIP dan Inspektorat, bukan urutan baku dari peraturan. Ringkasan tahapan lintas jenis audit ada di tahapan audit.
- Dilakukan pembicaraan awal dengan auditor dan pengumpulan informasi umum tentang kegiatan yang diaudit, menemukan elemen manajemen atau area yang membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan kesimpulan.
- Kemudian melakukan pengujian pengendalian manajemen mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) oleh manajemen audit dan organisasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan yang cukup tentang keberhasilan operasi, kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
Setelah itu, auditor menyusun prioritas pengujian dan menyempurnakan tujuan audit untuk mengumpulkan bukti yang lebih memadai. - Yang dilakukan oleh APIP selanjutnya adalah mengukur serta mengevaluasi IKK (Indikator Kinerja Kegiatan) dengan melakukan perbandingan terhadap pencapaian indikator kinerja dengan tujuan yang telah ditetapkan dan melakukan analisis untuk mengidentifikasi faktor penyebabnya.
- Penilaian operasional yang dilakukan terhadap prosedur dan metode prosedur, organisasi, dan program dengan tujuan untuk mengevaluasi pencapaian suatu tujuan atau target dengan metode 3E, yang dilakukan terhadap beberapa atau seluruh sasaran.
- Yang terakhir adalah pembuatan KKA atau Kertas Kerja Audit.
Apa Perbedaan Audit Kinerja dan Audit Keuangan?
Berikut perbedaan antara audit keuangan dengan audit kinerja adalah sebagai berikut.
- Audit kinerja menilai apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan dan capaian kinerja sesuai target, dengan ukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Audit keuangan, sebaliknya, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (UU 15/2004 Pasal 4 ayat 2).
- Audit kinerja berfokus pada suatu program dan capaian kerja dalam suatu organisasi, terutama organisasi atau instansi pemerintahan.
- Audit kinerja menuntut keterampilan yang lebih beragam, termasuk ilmu sosial dan metode evaluasi (INTOSAI GUID 3910). Audit kinerja juga memiliki standar sendiri, yaitu ISSAI 3000 di tingkat internasional dan standar pemeriksaan kinerja dalam SPKN BPK di Indonesia.
- Kriteria penilaian pada audit kinerja ditetapkan khusus untuk tiap penugasan sesuai tujuan dan pertanyaan audit, tetapi harus tetap relevan, dapat dipahami, lengkap, andal, dan objektif (GUID 3910, bagian audit criteria).
- Metode pada audit kinerja lebih bervariasi karena menyesuaikan tujuan dan pertanyaan audit tiap penugasan, sehingga struktur dan isi laporannya dapat berbeda antarpenugasan.
FAQ Seputar Audit Kinerja
Apa itu audit kinerja?
Audit kinerja adalah pengecekan atas pelaksanaan tugas, performa kerja, dan fungsi suatu divisi pada instansi atau lembaga. Audit ini menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) dalam mencapai tujuan. Di Indonesia, definisi hukumnya terdapat pada UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (3) untuk pengelolaan keuangan negara.
Apa tujuan audit kinerja?
Menilai aspek 3E (ekonomi, efisiensi, efektivitas) suatu program, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, mendeteksi penyimpangan atau inefisiensi sedini mungkin, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, serta mendukung akuntabilitas publik dengan melaporkan hasil penilaian kepada pemangku kepentingan.
Apa itu aspek 3E dalam audit kinerja?
Aspek 3E terdiri dari aspek ekonomi, aspek efisiensi kerja, dan aspek efektivitas kerja. Ketiganya dipakai untuk menilai capaian, target, atau prestasi divisi yang diaudit dalam suatu instansi.
Apa dasar hukum audit kinerja di instansi pemerintah?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Pasal 48 dan Pasal 50 menyebut Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan intern melalui audit, yang terdiri atas audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Untuk pemeriksaan oleh BPK, definisinya ada di UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (3).
Siapa yang melaksanakan audit kinerja dan bagaimana alurnya?
Pada pengawasan intern, audit kinerja dilaksanakan oleh APIP, yaitu BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota (PP 60/2008 Pasal 49). Pemeriksaan kinerja eksternal atas pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh BPK (UU 15/2004 Pasal 2 dan 4). Rencana audit disusun dalam rencana pengawasan dan disahkan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Bagaimana tata cara pelaksanaan audit kinerja?
Contoh urutan yang lazim: diawali pembicaraan awal dan pengumpulan informasi umum tentang kegiatan yang diaudit, dilanjutkan pengujian pengendalian manajemen atas pelaksanaan Good Corporate Governance, pengukuran dan evaluasi indikator kinerja terhadap tujuan yang ditetapkan, penilaian operasional dengan metode 3E, lalu diakhiri pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA).
Apa perbedaan audit kinerja dan audit keuangan?
Audit kinerja berfokus pada capaian program dan kegiatan terhadap ukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, sedangkan audit keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Kriteria audit kinerja ditetapkan khusus untuk tiap penugasan sesuai tujuan auditnya, tetapi tetap harus relevan, andal, dan objektif. Metodenya lebih bervariasi mengikuti tujuan dan pertanyaan audit.
Itulah beberapa informasi detail mengenai pengertian, tata cara dari audit kinerja, beserta dengan perbedaannya dengan audit keuangan.
Audit kinerja adalah suatu susunan dan pelaksanaan audit yang digunakan untuk mengecek dan mengevaluasi serta menilai kelayakan kinerja dan fungsi pada suatu instansi, dengan pengaturan formal yang paling jelas untuk pengelolaan keuangan negara.
Di sektor pemerintah, audit kinerja dilakukan oleh APIP seperti BPKP dan Inspektorat sebagai pengawasan intern, serta oleh BPK sebagai pemeriksaan eksternal.
Audithink adalah software manajemen audit internal dengan fitur risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Silakan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait audit.



