
Foto oleh FORTYTWO di Unsplash
Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan BPKP menilai seberapa matang penyelenggaraannya. Hasil penilaian itu berupa tingkat maturitas, dari Rintisan sampai Optimum, yang sering menjadi sasaran kinerja pimpinan daerah. Penilaian terbaru dikenal sebagai SPIP Terintegrasi karena SPIP dinilai bersama manajemen risiko dan pengendalian korupsi.
Artikel ini membahas dasar SPIP, aturan penilaian maturitas, komponen dan bobotnya, arti tiap tingkat, mekanisme penilaian, serta perbedaannya dengan penilaian kapabilitas APIP yang sering tertukar. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026.
Apa Itu SPIP dan Apa Dasar Hukumnya?
PP 60/2008 Pasal 1 mendefinisikan sistem pengendalian intern sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberi keyakinan memadai atas empat tujuan: efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
| Ketentuan PP 60/2008 | Isi |
|---|---|
| Pasal 2 | Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati atau wali kota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan |
| Pasal 3 ayat (1) | Lima unsur SPIP: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern |
| Pasal 47 | Pimpinan bertanggung jawab atas efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungannya, diperkuat dengan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP |
| Pasal 48 sampai 49 | Pengawasan intern oleh APIP berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain. APIP terdiri dari BPKP, inspektorat jenderal atau yang setara, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten atau kota |
| Pasal 59 | BPKP melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP, antara lain berupa pedoman teknis, sosialisasi, pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kompetensi auditor APIP |
Apa Dasar Hukum Penilaian Maturitas SPIP?
Pedomannya adalah Peraturan BPKP 5/2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini ditetapkan 7 April 2021, diundangkan 12 April 2021 (BN 2021 Nomor 419), dan mencabut Peraturan Kepala BPKP 20/2013 dan 4/2016. Pengecekan pada basis data peraturan BPK per 23 Oktober 2026 tidak menemukan pencabutan atau penggantinya. Rencana Strategis BPKP 2025 sampai 2029 memang mencatat rencana memperbarui aturan mutu dan pengukuran maturitas, tetapi itu rencana, bukan peraturan yang sudah terbit.
Latar belakang peraturan menjelaskan arti “terintegrasi”: SPIP dijalankan dengan prinsip tata kelola yang mencakup kapabilitas APIP, manajemen risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan. Pasal 4 ayat (2) merinci empat fokus penilaian: SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), dan kapabilitas APIP. Kapabilitas APIP dinilai dengan peraturan terpisah, yaitu Peraturan BPKP 6/2025 yang dibahas di artikel kapabilitas APIP.
Apa Saja Komponen dan Bobot Penilaian Maturitas SPIP?
Pasal 5 dan Tabel II.1 membagi penilaian ke dalam tiga komponen.
| Komponen | Bobot | Isi |
|---|---|---|
| Penetapan Tujuan | 40% | Kualitas sasaran strategis (50%) dan kualitas strategi pencapaian sasaran strategis (50%) |
| Struktur dan Proses | 30% | Lima unsur SPIP menurut PP 60/2008, dijabarkan dalam 25 subunsur |
| Pencapaian Tujuan | 30% | Efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan (capaian outcome dan output), keandalan pelaporan keuangan (opini laporan keuangan), pengamanan aset, dan ketaatan pada peraturan (temuan ketaatan) |
Bobot kelima unsur di dalam komponen Struktur dan Proses adalah sebagai berikut.
| Unsur SPIP | Subunsur | Bobot dalam komponen |
|---|---|---|
| Lingkungan pengendalian | 8 subunsur, termasuk perwujudan peran APIP yang efektif (1.7) | 30% |
| Penilaian risiko | Identifikasi risiko dan analisis risiko | 20% |
| Kegiatan pengendalian | 11 subunsur, mulai dari reviu atas kinerja sampai dokumentasi | sekitar 25% |
| Informasi dan komunikasi | Informasi yang relevan dan komunikasi yang efektif | 10% |
| Pemantauan | Pemantauan berkelanjutan dan evaluasi terpisah | 15% |
Subunsur 1.7 memakai hasil penilaian kapabilitas APIP. Dengan kata lain, peran Inspektorat yang efektif ikut mengangkat skor maturitas pemda. Manajemen risiko dan pengendalian korupsi dinilai lewat indeks MRI dan IEPK yang memiliki tabel pembobotan sendiri di Pedoman.
Apa Saja Tingkat Maturitas SPIP dan Skornya?
Skor maturitas dihitung sebagai rata-rata tertimbang dari hasil evaluasi, lalu dipetakan ke lima tingkat menurut Tabel II.4.
| Tingkat | Interval skor | Karakteristik utama (Bab II Pedoman) |
|---|---|---|
| Rintisan | 1,00 sampai di bawah 2,00 | Belum mampu mendefinisikan kinerja sesuai mandat dan belum merumuskan indikator, target, dan strategi dengan baik; pelaksanaan tugas tidak efektif dan kerentanan korupsi tinggi |
| Berkembang | 2,00 sampai di bawah 3,00 | Kinerja, indikator, dan target sudah dirumuskan baik, tetapi strategi berupa program dan kegiatan yang efektif belum disusun; pengendalian baru sebatas komunikasi |
| Terdefinisi | 3,00 sampai di bawah 4,00 | Kinerja dikelola baik, strategi pencapaian tersusun, pengendalian dan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) diterapkan di seluruh unit, tetapi efektivitasnya belum dievaluasi |
| Terkelola dan Terukur | 4,00 sampai di bawah 4,50 | Pengelolaan risiko dan pengendalian memastikan efektivitas pencapaian tujuan, budaya antikorupsi terbentuk, tetapi kemampuan beradaptasi terhadap perubahan belum ada |
| Optimum | 4,50 ke atas | Sistem pengendalian efektif dan mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan organisasi |
Rencana Strategis BPKP 2025 sampai 2029 (Peraturan BPKP 5/2025) menyebut tingkat minimal yang diharapkan bagi K/L/pemda adalah Terdefinisi, dengan target 2029 sebesar 72,82% untuk kementerian dan lembaga, 57,89% untuk provinsi, dan 50,20% untuk kabupaten dan kota. Itulah mengapa Terdefinisi sering muncul dalam sasaran kepala daerah.
Bagaimana Mekanisme dan Periode Penilaian?
Pasal 3 menetapkan tiga langkah berantai:
- Penilaian mandiri oleh manajemen K/L/pemda.
- Penjaminan kualitas oleh APIP pada K/L/pemda tersebut. Pada pemda, ini peran Inspektorat.
- Evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.
Pasal 6 menetapkan periode yang dinilai, yaitu 1 Juli tahun sebelumnya sampai 30 Juni tahun berjalan. Evaluasi BPKP berlangsung pada Juli dan Agustus. Hasil penilaian dipakai untuk menentukan skor maturitas dan menyusun rencana aksi untuk area perbaikan (area of improvement), sedangkan pedoman ini dapat menjadi tolok ukur bagi pemeriksa eksternal.
Apa Peran Inspektorat dalam Penilaian Maturitas SPIP?
- Penjaminan kualitas penilaian mandiri. Inspektorat menguji apakah skor dan bukti yang diajukan manajemen wajar dan cukup.
- Pengawasan intern atas unsur SPIP. Hasil audit, reviu, dan evaluasi Inspektorat menjadi bukti untuk unsur penilaian risiko dan pemantauan.
- Pembinaan dan tindak lanjut. Inspektorat memantau rencana aksi atas area perbaikan sampai selesai.
- Kapabilitas APIP sendiri. Nilainya masuk subunsur 1.7, sehingga meningkatkan kapabilitas APIP berarti ikut meningkatkan skor maturitas.
Maturitas SPIP atau Kapabilitas APIP? Ini Perbedaannya
| Aspek | Maturitas SPIP Terintegrasi | Kapabilitas APIP |
|---|---|---|
| Peraturan | Peraturan BPKP 5/2021 | Peraturan BPKP 6/2025 |
| Yang dinilai | Penyelenggaraan SPIP oleh seluruh K/L/pemda | Kemampuan APIP menjalankan pengawasan |
| Nama tingkat | Rintisan, Berkembang, Terdefinisi, Terkelola dan Terukur, Optimum | Rintisan, Terstruktur, Memadai, Terintegrasi, Optimal |
| Level 3 | Terdefinisi (skor 3,00 sampai di bawah 4,00) | Memadai (pengawasan berbasis risiko) |
| Alur penilaian | Penilaian mandiri, penjaminan kualitas oleh APIP, evaluasi BPKP | Evaluasi BPKP, dengan penjaminan kualitas BPKP bila hasil Level 3 atau lebih |
| Hubungan | Memakai hasil kapabilitas APIP pada subunsur 1.7 | Menjadi salah satu masukan maturitas SPIP |
Bagaimana Software Audit Internal Membantu?
Audithink tidak menghitung skor maturitas SPIP dan tidak menggantikan penilaian BPKP. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Bagi Inspektorat, fitur-fitur ini membantu menyediakan bukti yang diminta unsur pemantauan dan penilaian risiko: rencana pengawasan berbasis risiko, program kerja yang seragam, serta status tindak lanjut rekomendasi dan rencana aksi yang tercatat.
FAQ Seputar Maturitas SPIP
Apa itu SPIP Terintegrasi?
SPIP Terintegrasi adalah penilaian penyelenggaraan SPIP yang dilakukan bersama manajemen risiko dan pengendalian korupsi serta kapabilitas APIP, menurut Peraturan BPKP 5/2021. Pasal 4 ayat (2) menyebut empat fokus: SPIP, MRI, IEPK, dan kapabilitas APIP.
Apa saja tingkat maturitas SPIP?
Lima tingkat: Rintisan, Berkembang, Terdefinisi, Terkelola dan Terukur, serta Optimum. Skor 3,00 sampai di bawah 4,00 berarti Terdefinisi.
Siapa yang menilai maturitas SPIP?
Penilaian berjenjang: penilaian mandiri oleh manajemen K/L/pemda, penjaminan kualitas oleh APIP (Inspektorat pada pemda), lalu evaluasi oleh BPKP.
Periode apa yang dinilai?
Periode 1 Juli tahun sebelumnya sampai 30 Juni tahun berjalan (Pasal 6 Peraturan BPKP 5/2021). Evaluasi BPKP berlangsung pada Juli dan Agustus.
Apakah Level 3 maturitas SPIP sama dengan Level 3 kapabilitas APIP?
Tidak. Level 3 maturitas SPIP bernama Terdefinisi, sedangkan Level 3 kapabilitas APIP bernama Memadai. Keduanya memakai peraturan, proses, dan skala yang berbeda.
Apakah Peraturan BPKP 5/2021 sudah diganti?
Pengecekan basis data peraturan BPK per 23 Oktober 2026 tidak menemukan penggantinya. Rencana Strategis BPKP 2025 sampai 2029 mencatat rencana pembaruan, jadi periksa kembali secara berkala.
Penutup
Maturitas SPIP mengukur apakah pengendalian benar-benar membantu organisasi mencapai tujuannya, bukan sekadar apakah dokumen kebijakan tersedia. Skor naik bila kinerja terdefinisi, risiko dikelola, pengendalian diterapkan, dan efektivitasnya dievaluasi, dan Inspektorat berperan di semua tahap itu.
Jika Inspektorat Anda ingin memantau rencana, tindak lanjut, dan bukti pengawasan dalam satu tempat, jadwalkan demo Audithink.


