
Foto oleh Campaign Creators di Unsplash
Sejak Oktober 2025, tata kelola BUMN berubah cukup mendasar. UU 16/2025 menjadikan Kementerian BUMN sebagai Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), mengubah wewenang pemeriksaan BPK atas BUMN, dan memindahkan pengaturan komite audit ke peraturan BP BUMN. Pada 21 Agustus 2026 terbit pula PP 38/2026 tentang Pengelolaan BUMN. Pertanyaan praktisnya bagi Satuan Pengawasan Intern (SPI): aturan mana yang masih berlaku?
Perubahan regulasi 2025 sampai 2026 yang memengaruhi topik ini dirangkum di artikel update regulasi audit dan pengawasan 2026.
Artikel ini memetakan ketentuan tentang SPI, komite audit, dan pemeriksaan eksternal BUMN dari teks peraturannya, sekaligus menandai bagian yang statusnya belum pasti. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026. Untuk gambaran penggunaan software audit internal di BUMN, baca artikel aplikasi audit internal BUMN.
Apa yang Berubah pada UU BUMN 2025?
| Ketentuan | Isi | Sumber yang berlaku |
|---|---|---|
| BP BUMN | Lembaga pemerintah di bidang pengaturan BUMN, di bawah Presiden. Sebutan menteri BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN (Pasal 94D). Kepala BP BUMN menetapkan kebijakan tata kelola dan mengawasi kepatuhan BUMN (Pasal 3B dan 3C) | UU 16/2025, diundangkan dan berlaku 6 Oktober 2025 |
| Satuan pengawasan intern | Pasal 67 sampai 69: SPI dibentuk pada setiap BUMN, dipimpin kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama | UU 1/2025, tidak diubah UU 16/2025 |
| Komite audit | Pasal 70: Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit. Ketentuan lebih lanjut diatur Peraturan BP BUMN | UU 16/2025 |
| Pemeriksaan BPK | Pasal 71 ayat (2): BPK berwenang memeriksa BUMN sesuai peraturan perundang-undangan. Pembatasan pemeriksaan tujuan tertentu atas permintaan DPR pada UU 1/2025 tidak lagi ada | UU 16/2025 |
| Organ BUMN dan penyelenggara negara | Pasal 9G UU 1/2025 yang menyatakan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara dihapus | UU 16/2025 |
Koreksi atas anggapan umum: ketentuan bahwa BPK memeriksa pengelolaan keuangan Danantara (Pasal 3K) berasal dari UU 1/2025, bukan UU 16/2025, dan tidak diubah.
Apa yang Diatur UU tentang SPI?
- Pasal 67: pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern, dipimpin kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
- Pasal 67A, tugas SPI: membantu direktur utama melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya beserta saran perbaikan; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada direktur utama; dan memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Pasal 68: atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, direksi memberikan keterangan hasil pelaksanaan tugas SPI.
- Pasal 69: direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah atas setiap laporan hasil pemeriksaan SPI.
Pasal 67A menyebut cakupan SPI meliputi holding investasi, holding operasional, dan BUMN, sesuai struktur baru. Rincian pelaksanaan SPI ada pada peraturan turunan, yang kita bahas berikut ini.
Bagaimana Status PER-2/MBU/03/2023 tentang SPI dan Tiga Lini?
Permen BUMN PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN memuat dua ketentuan yang paling relevan bagi SPI.
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 29 | Direksi wajib menyelenggarakan pengawasan intern, membentuk SPI, dan membuat piagam pengawasan intern. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan direktur utama dengan persetujuan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada dewan komisaris atau dewan pengawas serta menjaga dan mengevaluasi kualitasnya |
| Pasal 51 | Model tiga lini dalam manajemen risiko: unit pemilik risiko sebagai lini pertama, fungsi manajemen risiko dan kepatuhan independen sebagai lini kedua, dan fungsi audit intern sebagai lini ketiga |
Peraturan Kepala BP BUMN 1/2026 tentang penghapusbukuan aset (15 Oktober 2026) Pasal 55 hanya mencabut Pasal 162 sampai 197 PER-2. Pasal 29 dan Pasal 51 tidak dicabut. Namun laman JDIH BUMN menandai seluruh PER-2 sebagai tidak berlaku, jadi cakupannya lebih luas daripada bunyi pasal pencabutan. Kami tidak menemukan peraturan BP BUMN tentang tata kelola, SPI, atau komite audit per 23 Oktober 2026. Karena itu kehati-hatian wajar: perlakukan PER-2 sebagai sebagian diganti, ketentuan SPI dan tiga lini belum dicabut, dan periksa JDIH BUMN secara berkala. Bahwa PER-2 tetap operasional setelah PP 38/2026 adalah penafsiran, bukan pernyataan eksplisit dalam sumber mana pun.
Apa yang Diatur tentang Komite Audit BUMN?
UU 16/2025 Pasal 70 dan PP 38/2026 Pasal 58 (Persero) dan Pasal 90 (Perum) mewajibkan komite audit dan mendelegasikan rinciannya kepada peraturan BP BUMN. Selama peraturan itu belum terbit, rincian yang tersedia ada pada dua Permen tahun 2023:
- PER-3/MBU/03/2023 Pasal 132 sampai 137: ketua komite adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang independen; anggota non-dewan paling banyak 2 orang (Pasal 123 ayat 3); salah satu anggota independen atau ahli akuntansi atau keuangan dan salah satu memahami bisnis BUMN; masa jabatan anggota non-dewan paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali paling lama 2 tahun. Komite bertanggung jawab langsung kepada dewan. Teks tidak menetapkan jumlah minimum anggota maupun frekuensi rapat.
- PER-2/MBU/03/2023 Pasal 59: tugas komite audit mencakup memantau dan mengkaji efektivitas audit intern dan ekstern, memastikan objektivitas dan independensi auditor, merekomendasikan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI, mengevaluasi laporan berkala dan kinerja SPI.
Status PER-3 tercatat berlaku pada JDIH BUMN per 23 Oktober 2026. Bahwa PER-3 tetap menjadi rincian operasional sampai peraturan BP BUMN terbit adalah penafsiran. Perbandingan komite audit lintas sektor ada di artikel komite audit.
Bagaimana Pemeriksaan Eksternal dan Pengawasan BP BUMN?
- Akuntan publik: laporan keuangan tahunan diperiksa akuntan publik yang ditetapkan RUPS untuk Persero dan ditetapkan kepala BP BUMN untuk Perum (Pasal 71 ayat 1). Pasal 71A UU 1/2025 menyebut pemeriksaan oleh akuntan publik yang terdaftar pada BPK dan OJK.
- BPK: berwenang memeriksa BUMN (Pasal 71 ayat 2) dan memeriksa pengelolaan keuangan Danantara (Pasal 3K UU 1/2025).
- BP BUMN: PP 38/2026 Pasal 15 meminta pengawasan kepatuhan terhadap kebijakan tata kelola dilakukan secara terintegrasi berbasis risiko, dapat melalui inspeksi di tempat dan pemeriksaan laporan berkala atau insidental. Pasal 16 mewajibkan BUMN melaporkan tindak lanjut, dengan sanksi administratif berupa teguran atau usulan tindakan korektif. Pemeriksaan oleh kepala BP BUMN dilakukan setelah persetujuan Presiden (Pasal 18).
PP 38/2026 sendiri tidak memuat pasal tentang SPI atau pengendalian intern. Dalam daftar kebijakan strategis yang ditetapkan Danantara, hanya tercantum manajemen risiko dan pengawasan internal secara umum.
Bagaimana dengan Organ Pengawasan Danantara?
Organ Danantara adalah dewan pengawas dan badan pelaksana (Pasal 3M UU 1/2025). PP 10/2025 Pasal 9 menyebut dewan pengawas dibantu komite audit, komite etik, serta komite remunerasi dan sumber daya manusia, dan Pasal 14 ayat (2) huruf a menempatkan fungsi audit pada salah satu anggota badan pelaksana. UU tidak menyebut SPI di tingkat Danantara sendiri. PP 19/2026 mengubah PP 10/2025 tetapi tidak mengubah pasal-pasal tersebut.
Apa Implikasi Praktis bagi SPI BUMN?
Langkah berikut adalah contoh pendekatan kerja, bukan ketentuan peraturan.
- Pastikan piagam dan garis pelaporan konsisten dengan Pasal 67 UU dan Pasal 29 PER-2: kepala SPI bertanggung jawab kepada direktur utama dan laporan sampai ke dewan komisaris atau dewan pengawas.
- Dokumentasikan tiga lini. Jelaskan peran SPI sebagai lini ketiga dan batasnya dengan manajemen risiko dan kepatuhan.
- Pantau tindak lanjut sampai selesai. Pasal 69 mewajibkan direksi segera bertindak atas laporan SPI, dan PP 38/2026 Pasal 16 meminta BUMN melaporkan tindak lanjut kepada BP BUMN. Praktiknya dibahas di artikel tindak lanjut temuan audit internal.
- Siapkan bukti untuk pemeriksa. Kewenangan BPK atas BUMN kini tidak dibatasi seperti pada UU 1/2025, sehingga kertas kerja, rencana audit, dan status rekomendasi perlu mudah ditelusuri. Prioritas berbasis risiko dibahas di artikel risk based audit BUMN dan BUMD.
- Pantau peraturan BP BUMN. Peraturan tentang tata kelola, SPI, dan komite audit masih ditunggu. Periksa JDIH BUMN sebelum memperbarui piagam.
Apa yang Belum Dapat Dipastikan?
- Salinan resmi PP 38/2026 dari portal .go.id belum kami temukan. Teks dibaca dari salinan Setneg yang tersedia di situs cermin, dan nomor Lembaran Negara serta Tambahan Lembaran Negaranya konsisten dengan yang dikutip Peraturan BP BUMN 1/2026. Verifikasi pada sumber resmi sebelum mengutipnya dalam dokumen formal.
- Status PER-2 dan PER-3 setelah PP 38/2026 dan UU 16/2025 adalah soal penafsiran, seperti dijelaskan di atas.
- Tidak ada peraturan BP BUMN tentang tata kelola, SPI, atau komite audit yang kami temukan per 23 Oktober 2026. Daftar JDIH dapat belum lengkap.
Bagaimana Software Audit Internal Membantu SPI?
Audithink tidak menggantikan SPI, tidak menyampaikan laporan ke BP BUMN, dan tidak menilai kepatuhan tata kelola. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Untuk SPI, fitur ini membantu menyusun rencana audit berbasis risiko, menyeragamkan program kerja, mengingatkan tenggat, dan memantau tindak lanjut rekomendasi. Audithink dipakai di BUMN, termasuk studi kasus MIND ID, dan gambaran untuk BUMN dan instansi pemerintah ada di artikel Audithink untuk BUMN dan instansi pemerintah.
FAQ Seputar SPI BUMN dan UU 16/2025
Apakah Kementerian BUMN masih ada?
UU 16/2025 membentuk BP BUMN sebagai lembaga pemerintah di bidang pengaturan BUMN dan menyatakan bahwa semua sebutan menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN (Pasal 94D).
Apakah SPI wajib ada di setiap BUMN?
Ya. Pasal 67 UU BUMN menyatakan pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang dipimpin kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
Siapa yang mengatur komite audit BUMN sekarang?
UU 16/2025 Pasal 70 mewajibkan komite audit dan menyerahkan rincian kepada peraturan BP BUMN. Peraturan itu belum kami temukan per 23 Oktober 2026, sehingga rincian yang tersedia masih berasal dari PER-3/MBU/03/2023 dan PER-2/MBU/03/2023.
Apakah BPK boleh memeriksa BUMN?
Ya. Pasal 71 ayat (2) UU BUMN hasil UU 16/2025 menyatakan BPK berwenang memeriksa BUMN sesuai peraturan perundang-undangan. Pembatasan pemeriksaan tujuan tertentu pada UU 1/2025 tidak lagi ada.
Apakah PP 38/2026 mengatur SPI?
Tidak. PP 38/2026 mengatur pengelolaan BUMN termasuk komite audit dan pengawasan oleh BP BUMN, tetapi tidak memuat pasal tentang satuan pengawasan intern atau pengendalian intern.
Apakah PER-2/MBU/03/2023 masih berlaku?
Sebagian. Peraturan BP BUMN 1/2026 mencabut Pasal 162 sampai 197. Pasal 29 tentang SPI dan Pasal 51 tentang tiga lini tidak dicabut, meski JDIH BUMN menandai seluruh peraturan sebagai tidak berlaku. Periksa JDIH BUMN untuk pembaruan.
Penutup
Bagi SPI BUMN, perubahan 2025 dan 2026 bukan alasan menunda pekerjaan: kewajiban dasarnya tetap, yaitu fungsi yang independen, laporan yang sampai ke direksi dan dewan, serta tindak lanjut yang selesai. Yang berubah adalah siapa regulator dan pemeriksanya, sehingga bukti kerja yang rapi makin penting.
Jika SPI Anda ingin merapikan rencana audit dan pemantauan tindak lanjut, jadwalkan demo Audithink.


