Evaluasi SAKIP oleh Inspektorat: Komponen, Bobot, dan Predikat

Evaluasi SAKIP oleh Inspektorat

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Evaluasi SAKIP berdasarkan Permenpan RB 88/2021: peran APIP, empat komponen dan bobotnya, skala nilai AA sampai E, predikat hasil, dan langkah praktis evaluator.
Daftar Isi
Evaluasi SAKIP oleh Inspektorat

Foto oleh 1981 Digital di Unsplash

Nilai SAKIP sering dijadikan ukuran akuntabilitas sebuah pemerintah daerah, dan Inspektorat berada di tengah prosesnya: mereviu laporan kinerja sebelum disampaikan, lalu mengevaluasi implementasi SAKIP di perangkat daerah. Agar hasil evaluasi tidak sekadar mengisi lembar kerja, penilai perlu memahami komponen, bobot, dan skala nilainya.

Artikel ini merangkum dasar hukum, pembagian peran, komponen dan bobot penilaian, skala nilai, predikat, serta langkah praktis evaluasi SAKIP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 88/2021. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026. Gambaran pengawasan di sektor publik ada di artikel audit internal sektor publik.

Apa Itu SAKIP dan Evaluasi AKIP?

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang diatur dengan Perpres 29/2014. Evaluasi AKIP (akuntabilitas kinerja instansi pemerintah) menurut Permenpan RB 88/2021 bertujuan mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.

Tujuan khususnya lima: memperoleh informasi implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas kinerja, memberi saran perbaikan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi evaluasi periode sebelumnya.

Apa Dasar Hukum dan Peran APIP?

DasarIsi yang relevan
Perpres 29/2014 Pasal 28APIP pada K/L dan pemerintah daerah mereviu laporan kinerja untuk meyakinkan keandalan informasi sebelum disampaikan. Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu yang ditandatangani APIP
Perpres 29/2014 Pasal 29APIP mengevaluasi implementasi SAKIP dan atau kinerja sesuai kebutuhan dan kewenangannya, lalu melaporkannya kepada pimpinan instansi. Kementerian PANRB mengoordinasikan penyelenggaraan evaluasi
Permenpan RB 88/2021 Pasal 4Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi AKIP (Berita Negara 2021 Nomor 1569)
Permenpan RB 88/2021 Pasal 5 dan 6Setiap pimpinan instansi melakukan evaluasi AKIP di instansinya setiap tahun oleh tim evaluator yang dibentuk instansi itu, dengan kebijakan teknis yang berpedoman pada peraturan ini

Peraturan ini menggantikan Permenpan RB 12/2015. Pada saat artikel ini ditulis, evaluasi tahun 2025 dan 2026 masih merujuk Permenpan RB 88/2021, tetapi periksa JDIH Kementerian PANRB untuk pembaruan sebelum menyusun kebijakan teknis.

Siapa yang Mengevaluasi: Nasional atau Internal?

Jenis evaluasiPelaksanaSasaran
Evaluasi nasionalTim Penilai Nasional yang dibentuk Kementerian PANRBKementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah menyampaikan laporan kinerja melalui aplikasi elektronik SAKIP Reviu
Evaluasi internalTim Evaluator Internal yang dibentuk di masing-masing K/L dan pemerintah daerahUnit kerja atau satuan kerja di bawahnya

Peraturan menyebut tim evaluator internal dibentuk oleh instansi. Dalam praktik banyak pemerintah daerah melibatkan Inspektorat di dalamnya atau menempatkannya sebagai pelaksana utama, tetapi susunan tim mengikuti kebijakan teknis masing-masing daerah.

Apa Saja Komponen dan Bobot Penilaian?

Lembar Kerja Evaluasi (LKE) memuat empat komponen, masing-masing dibagi dalam tiga sub-komponen: keberadaan (20%), kualitas (30%), dan pemanfaatan (50%).

KomponenKeberadaanKualitasPemanfaatanTotal bobot
Perencanaan Kinerja691530
Pengukuran Kinerja691530
Pelaporan Kinerja34,57,515
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal57,512,525
Nilai Akuntabilitas Kinerja203050100

Perhatikan bahwa pemanfaatan memegang separuh bobot. Dokumen yang ada dan berkualitas tetap tidak cukup bila tidak dipakai untuk mengambil keputusan, misalnya hasil pengukuran kinerja yang tidak pernah memengaruhi perencanaan tahun berikutnya.

Bagaimana Skala Nilai Tiap Sub-Komponen?

NilaiBobotKondisi kriteria
AA100Seluruh kriteria terpenuhi (100%) dan ada upaya inovatif yang layak menjadi percontohan nasional
A90Seluruh kriteria terpenuhi (100%) dan ada beberapa upaya yang bisa dihargai
BB80Seluruh kriteria terpenuhi (100%) sesuai mandat kebijakan
B70Sebagian besar kriteria terpenuhi (lebih dari 75% sampai 100%)
CC60Sebagian besar kriteria terpenuhi (lebih dari 50% sampai 75%)
C50Sebagian kecil kriteria terpenuhi (lebih dari 25% sampai 50%)
D30Kriteria penilaian akuntabilitas kinerja mulai dipenuhi
E0Tidak ada upaya sama sekali memenuhi kriteria

Setiap nilai pada sub-komponen wajib dilengkapi catatan berupa keterangan dan daftar bukti dokumen yang mendukung dan relevan. Nilai sub-komponen terakumulasi menjadi nilai tiap komponen, lalu nilai total.

Apa Saja Predikat Hasil Evaluasi?

PredikatNilaiSebutan
AAlebih dari 90 sampai 100Sangat Memuaskan
Alebih dari 80 sampai 90Memuaskan
BBlebih dari 70 sampai 80Sangat Baik
Blebih dari 60 sampai 70Baik
CClebih dari 50 sampai 60Cukup (Memadai)
Clebih dari 30 sampai 50Kurang
Dlebih dari 0 sampai 30Sangat Kurang

Untuk evaluasi dengan target predikat tertentu, lampiran mengatur sampling unit kerja: target predikat C dan D tidak perlu sampling, sedangkan target yang lebih tinggi memerlukan sampling unit kerja. Untuk target AA, nilai rata-rata sampling pada seluruh klaster unit kerja minimal setara Memuaskan (rata-rata A).

Bagaimana Langkah Praktis Evaluator Internal?

Langkah berikut adalah contoh pendekatan kerja yang selaras dengan lampiran, bukan ketentuan baku.

  1. Rencanakan evaluasi. Tentukan pengguna hasil, pertanyaan evaluasi, unit kerja yang disampling, dan kebutuhan evaluator. Masukkan ke rencana tahunan seperti dibahas di artikel PKPT Inspektorat.
  2. Kumpulkan dokumen. Rencana strategis, perjanjian kinerja, indikator kinerja, laporan kinerja, dan bukti pemanfaatan hasil pengukuran.
  3. Isi LKE per sub-komponen dengan catatan dan bukti, bukan hanya pilihan nilai.
  4. Reviu berjenjang. Lampiran mengatur reviu tingkat 1 oleh supervisor tim dan reviu tingkat 2 melalui forum panel seluruh tim evaluator untuk standarisasi nilai dan penetapan kategori.
  5. Susun dan sampaikan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) berdasarkan LKE, dengan pembahasan bersama unit kerja yang dinilai.
  6. Pantau tindak lanjut. Salah satu tujuan evaluasi adalah memonitor tindak lanjut rekomendasi periode sebelumnya, sehingga status rekomendasi harus tercatat.

Apa Kesalahan yang Sering Terjadi?

  • Mengisi nilai tanpa bukti. Lampiran meminta daftar dokumen pendukung pada setiap sub-komponen.
  • Mengabaikan pemanfaatan. Bobot 50% berada pada pemanfaatan, bukan pada keberadaan dokumen.
  • Menyamakan reviu laporan kinerja dengan evaluasi SAKIP. Reviu menjaga keandalan informasi laporan sebelum disampaikan (Perpres 29/2014 Pasal 28), sedangkan evaluasi menilai implementasi SAKIP (Pasal 29).
  • Tidak menyelaraskan evaluasi dengan perencanaan. Perencanaan dan pengukuran kinerja menyumbang 60 dari 100 poin.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink tidak menggantikan aplikasi SAKIP Reviu dan tidak mengisi LKE evaluasi AKIP. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Yang terbantu adalah sisi manajemen penugasan evaluator: menjadwalkan penugasan, memakai template program kerja yang seragam, mengingatkan tenggat lewat notifikasi, dan memantau tindak lanjut rekomendasi dari tahun ke tahun.

FAQ Seputar Evaluasi SAKIP

Apa itu evaluasi AKIP?

Evaluasi AKIP adalah penilaian atas implementasi SAKIP untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mendorong pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Dasarnya Permenpan RB 88/2021.

Apa saja komponen yang dinilai?

Empat komponen: Perencanaan Kinerja (30), Pengukuran Kinerja (30), Pelaporan Kinerja (15), dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (25), dengan total 100.

Apa predikat tertinggi dan berapa nilainya?

AA atau Sangat Memuaskan dengan nilai lebih dari 90 sampai 100. Predikat A (Memuaskan) berada pada nilai lebih dari 80 sampai 90.

Apakah Inspektorat wajib mengevaluasi SAKIP?

Perpres 29/2014 Pasal 29 menyatakan APIP melakukan evaluasi implementasi SAKIP sesuai kebutuhan dan kewenangannya, dan Permenpan RB 88/2021 mewajibkan pimpinan instansi mengevaluasi AKIP setiap tahun melalui tim evaluator. Peran Inspektorat dalam tim mengikuti kebijakan teknis daerah.

Apa bedanya reviu laporan kinerja dengan evaluasi SAKIP?

Reviu dilakukan APIP sebelum laporan kinerja disampaikan untuk meyakinkan keandalan informasinya dan dituangkan dalam pernyataan telah direviu. Evaluasi menilai implementasi SAKIP secara keseluruhan.

Siapa yang melakukan evaluasi nasional?

Tim Penilai Nasional yang dibentuk Kementerian PANRB, terhadap instansi yang telah menyampaikan laporan kinerja melalui aplikasi SAKIP Reviu.

Penutup

Evaluasi SAKIP paling berguna ketika dipakai sebagai cermin, bukan hanya sebagai angka. Evaluator yang menuntut bukti dan menekankan pemanfaatan membantu perangkat daerah memperbaiki hal yang paling berbobot, yaitu perencanaan, pengukuran, dan penggunaan hasilnya untuk keputusan.

Jika Inspektorat Anda ingin merapikan penjadwalan evaluator dan pemantauan tindak lanjut, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Dokumen dan laptop untuk meninjau regulasi audit 2026
SPI BUMN setelah UU 16/2025
Komite audit