
Foto oleh Oleg Laptev di Unsplash
Auditor tidak bisa melihat semuanya. Pada kampus dengan puluhan unit, ribuan transaksi, dan banyak proyek penelitian, sebagian besar penyimpangan baru diketahui karena ada orang yang berani melapor. Karena itu saluran pelaporan yang aman dan ditindaklanjuti bukan pelengkap, melainkan bagian dari sistem pengendalian.
Artikel ini membahas dasar aturan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system, WBS) di lingkungan perguruan tinggi, pembagian jalur untuk jenis laporan yang berbeda, unsur perancangannya, dan peran SPI. Rujukan dicek per 21 Oktober 2026.
Mengapa Kampus Perlu Sistem Pelaporan Pelanggaran?
Ringkasan temuan ACFE Report to the Nations 2024 menyebut sekitar 43 persen kasus kecurangan pekerjaan pertama kali terdeteksi lewat laporan atau informasi dari pihak lain, lebih banyak dibanding metode lain. Angka ini berasal dari data global, bukan dari perguruan tinggi di Indonesia, sehingga cukup dipakai sebagai gambaran bahwa laporan orang dalam adalah sumber deteksi yang penting.
Bagi SPI, laporan semacam itu juga menjadi masukan perencanaan: unit atau proses yang berulang disebut dalam laporan layak masuk penilaian risiko. Pembahasan rencana tahunan ada di artikel PKPT SPI perguruan tinggi. Contoh audit atas area yang sering dilaporkan ada di artikel audit pengadaan, audit dana hibah penelitian, dan audit keamanan SIAKAD.
Apa Dasar Aturan WBS di Perguruan Tinggi?
| Rujukan | Isi yang relevan |
|---|---|
| Perpres 16/2018 Pasal 76 dan 77 | Pengawasan pengadaan melalui APIP dapat berupa audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. Pengaduan masyarakat disampaikan kepada APIP dengan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. |
| Permendiktisaintek 39/2025 Pasal 34 ayat (2) huruf d | Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan mencakup penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan, dan penyelesaian keluhan, laporan, atau pengaduan atas dugaan pelanggaran etika akademik, peraturan perguruan tinggi, dan peraturan perundang-undangan |
| Permendikbudristek 55/2024 | Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk pembentukan satuan tugas yang berkedudukan di bawah wakil pemimpin perguruan tinggi (Pasal 23) |
| UU 31/2014 Pasal 10 | Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, pidana maupun perdata, atas kesaksian atau laporannya, kecuali diberikan tidak dengan iktikad baik |
| Peraturan rektor atau pimpinan kampus | Rincian kebijakan, saluran, dan unit pengelola di tiap kampus |
Dalam sumber yang saya periksa, saya tidak menemukan peraturan menteri yang khusus mengatur WBS bagi seluruh perguruan tinggi. Kampus umumnya menetapkannya sendiri. Sebagai contoh, Surat Edaran Rektor UGM Nomor 15406/UN1.P/PA.02.00/2024 menyebut WBS UGM didasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 29 Tahun 2024 dan dikelola terpusat, dengan jaminan kerahasiaan identitas dan fitur pelaporan anonim (teks surat edaran).
Perlu dicatat, UU 31/2014 mendefinisikan pelapor sebagai orang yang memberikan laporan atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana. Perlindungan hukum itu karenanya tidak otomatis menjamin pelapor yang hanya menyampaikan laporan lewat saluran internal kampus. Perlindungan terhadap pembalasan di tingkat kampus perlu ditulis sendiri dalam kebijakan.
Laporan Apa Masuk ke Jalur Mana?
Kesalahan perancangan yang sering terjadi adalah memasukkan semua jenis laporan ke satu kotak. Jenis laporan yang berbeda memerlukan penanganan, keahlian, dan perlindungan yang berbeda. Tabel berikut adalah contoh pembagian, bukan ketentuan baku:
| Jenis laporan | Contoh | Jalur penanganan |
|---|---|---|
| Kecurangan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang | Mark-up pengadaan, laporan dana penelitian fiktif, gratifikasi, benturan kepentingan | WBS kampus, ditelaah unit yang independen dari pihak terlapor, misalnya SPI, komite audit, atau tim khusus |
| Kekerasan di lingkungan kampus | Kekerasan seksual, perundungan, kekerasan fisik | Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Permendikbudristek 55/2024 |
| Pelanggaran etika akademik | Plagiarisme, manipulasi data penelitian | Mekanisme etika akademik dan sanksi akademik di kampus |
| Keluhan layanan | Layanan administrasi, fasilitas | Layanan pengaduan umum |
Pembagian di atas bisa berbeda antarkampus. Surat edaran UGM di atas, misalnya, memasukkan tindak pelecehan ke dalam cakupan WBS. Yang penting, setiap jenis laporan punya jalur yang jelas, dan laporan yang masuk ke saluran yang salah diteruskan tanpa membuka identitas pelapor.
Apa Saja Unsur Perancangan WBS yang Baik?
- Kebijakan tertulis. Menetapkan tujuan, cakupan, jenis laporan, hak dan kewajiban pelapor, serta penanggung jawab. Idealnya ditetapkan melalui peraturan rektor atau pimpinan.
- Saluran yang beragam. Aplikasi, surel khusus, telepon, dan tatap muka, dengan opsi anonim.
- Penerima yang independen. Laporan tidak boleh diterima atau ditelaah oleh pihak yang dilaporkan atau atasan langsungnya.
- Kerahasiaan dan larangan pembalasan. Identitas pelapor dijaga, dan tindakan merugikan pelapor karena laporannya dilarang serta ada sanksinya.
- Penyaringan awal. Menilai kelengkapan bukti, jenis laporan, dan tingkat risiko untuk menentukan jalur dan prioritas.
- Penelaahan dan investigasi. Dengan prosedur, batas waktu, dan pencatatan bukti yang rapi.
- Tindak lanjut dan umpan balik. Keputusan dilaksanakan, dan pelapor diberi tahu perkembangan sebatas yang diperbolehkan.
- Pelaporan. Ringkasan jumlah, jenis, dan status laporan disampaikan berkala kepada pimpinan dan organ pengawas.
Pedoman internasional untuk perancangan semacam ini adalah ISO 37002:2021 tentang sistem manajemen pelaporan pelanggaran. Dokumen itu berupa pedoman, bukan kewajiban bagi kampus, dan dapat dipakai sebagai pembanding.
Seperti Apa Alur Penanganan Laporan?
- Penerimaan. Laporan dicatat, diberi nomor, dan pelapor menerima konfirmasi.
- Penyaringan. Menentukan jenis laporan dan jalurnya, serta ada tidaknya konflik kepentingan pada penelaah.
- Penelaahan awal. Menilai apakah ada dugaan yang cukup beralasan untuk ditelaah lebih jauh.
- Penelaahan atau investigasi. Mengumpulkan bukti, meminta keterangan, dan menyusun kesimpulan.
- Keputusan. Pimpinan atau organ yang berwenang menetapkan tindakan, termasuk perbaikan pengendalian dan sanksi.
- Pemantauan dan penutupan. Tindak lanjut dipantau sampai selesai, lalu laporan ditutup dan diarsipkan.
Apa Peran SPI dalam WBS?
Peran SPI beragam menurut kampus, sehingga sebaiknya ditulis jelas dalam kebijakan WBS dan piagam SPI. Beberapa bentuk yang lazim:
- Penelaah laporan. SPI menelaah laporan terkait keuangan, aset, dan pengadaan karena memiliki akses dan keahlian. Jika SPI menjadi penerima pertama, ia perlu mekanisme untuk laporan yang menyangkut SPI sendiri.
- Pengguna informasi. Pola laporan masuk menjadi bahan penilaian risiko dan penyusunan rencana tahunan.
- Penguji sistem. SPI menilai apakah WBS dirancang dan berjalan sesuai kebijakan: kerahasiaan terjaga, laporan ditindaklanjuti, dan batas waktu dipenuhi.
GIAS Standar 9.4 meminta rencana audit mempertimbangkan risiko kecurangan, dan pembahasan teknis penelusuran kecurangan ada di artikel fraud investigation, audit forensik, dan fraud triangle. Investigasi mendalam atas dugaan pidana sering melibatkan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum, sehingga SPI perlu menetapkan batas kewenangannya. Koordinasi dengan komite audit, inspektorat, dan pemeriksa eksternal dibahas di artikel koordinasi SPI dengan komite audit, MWA, inspektorat, dan BPK.
Bagaimana Mengukur Keberhasilan WBS?
Beberapa indikator yang dapat dipantau, termasuk jumlah laporan, jenis laporan, waktu dari penerimaan sampai penyaringan awal, persentase laporan yang diproses sesuai batas waktu, dan persentase tindak lanjut yang selesai. Hati-hati menafsirkan angkanya: sedikitnya laporan tidak otomatis berarti kampus bersih, karena bisa juga berarti sistem belum dipercaya atau belum dikenal. Survei kesadaran dan kepercayaan sivitas akademika membantu melengkapi gambaran.
Apa Kesalahan Umum dalam Menjalankan WBS di Kampus?
- Semua laporan masuk satu kotak. Pengaduan layanan, kekerasan, dan kecurangan bercampur sehingga tidak ada yang ditangani tepat.
- Penerima tidak independen. Laporan jatuh ke pihak yang dilaporkan.
- Identitas bocor. Akses ke data laporan tidak dibatasi.
- Tidak ada umpan balik. Pelapor tidak tahu laporannya diproses, sehingga kepercayaan turun.
- Hanya sebagai formalitas. Aplikasi tersedia, tetapi tidak disosialisasikan dan tidak ada sanksi atas pembalasan.
Bagaimana Software Audit Internal Membantu?
Audithink bukan platform WBS dan tidak menerima pelaporan dari publik atau sivitas akademika. Bagi SPI, Audithink membantu menindaklanjuti hasil telaah melalui enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit berbasis penilaian risiko, template program kerja, notifikasi tenggat, monitoring tindak lanjut rekomendasi, dan laporan otomatis. Kebutuhan audit di kampus dibahas di halaman Audithink untuk Institusi Pendidikan.
FAQ Seputar Whistleblowing System di Perguruan Tinggi
Apakah perguruan tinggi wajib memiliki whistleblowing system?
Dalam sumber yang saya periksa, tidak ada peraturan menteri yang khusus mewajibkan WBS bagi semua perguruan tinggi. Namun Permendiktisaintek 39/2025 Pasal 34 ayat (2) huruf d mencakup penanganan laporan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran, dan Permendikbudristek 55/2024 mewajibkan satuan tugas penanganan kekerasan. Kebijakan WBS biasanya ditetapkan dalam peraturan rektor atau pimpinan.
Apa bedanya WBS dengan satuan tugas PPKPT?
Satuan tugas PPKPT menangani kekerasan di lingkungan kampus sesuai Permendikbudristek 55/2024. WBS menangani dugaan kecurangan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lain sesuai kebijakan kampus. Jalur keduanya sebaiknya dipisahkan dan saling meneruskan laporan.
Apakah pelapor dilindungi hukum?
UU 31/2014 Pasal 10 menyatakan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporannya kecuali diberikan tidak dengan iktikad baik. Undang-undang itu mendefinisikan pelapor sebagai orang yang melapor kepada penegak hukum, sehingga perlindungan di tingkat kampus perlu diatur dalam kebijakan sendiri.
Siapa yang sebaiknya menerima laporan WBS?
Pihak yang independen dari terlapor, misalnya SPI, komite audit, atau tim khusus yang ditetapkan pimpinan. Perlu mekanisme untuk laporan yang menyangkut penerima laporan itu sendiri.
Haruskah WBS menerima laporan anonim?
Tidak ada ketentuan baku dalam sumber yang saya periksa. Sebagian kampus, seperti UGM, menyediakan fitur anonim untuk menjaga kerahasiaan identitas. Laporan anonim tetap perlu bukti awal agar dapat ditelaah.
Apa peran SPI jika laporan menyangkut pengadaan?
Perpres 16/2018 Pasal 76 menyebut WBS sebagai salah satu bentuk pengawasan pengadaan. SPI dapat menelaah laporan, memasukkannya ke penilaian risiko, dan mengaudit proses terkait sesuai kewenangannya.
Penutup
Sistem pelaporan yang baik tidak diukur dari banyaknya laporan, tetapi dari kepercayaan: pelapor merasa aman, penerima independen, dan setiap laporan berujung pada keputusan dan perbaikan. SPI dapat membantu dengan memastikan perannya jelas dan hasil laporan masuk ke penilaian risiko.
Jika SPI di kampus Anda ingin menindaklanjuti hasil telaah dengan rencana, program kerja, dan pemantauan yang rapi, jadwalkan demo Audithink.


