Koordinasi SPI dengan Komite Audit, MWA, Inspektorat Jenderal, dan BPK

Koordinasi SPI dengan komite audit, MWA, dan BPK

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

SPI perlu berkoordinasi dengan pimpinan, komite audit, majelis atau dewan pengawas, inspektorat, dan pemeriksa eksternal. Pahami dasar peraturannya dan cara menjalankannya tanpa kehilangan independensi.
Daftar Isi
Koordinasi SPI dengan komite audit, MWA, dan BPK

Foto oleh Vitaly Gariev di Unsplash

SPI tidak bekerja sendirian. Di kampus ada pimpinan yang mengangkatnya, majelis atau dewan yang mengawasi, komite audit yang menerima laporannya, inspektorat yang berada di jalur pengawasan pemerintah, dan pemeriksa eksternal yang datang setiap tahun. Jika tidak dikoordinasikan, unit yang sama bisa diperiksa tiga kali dalam sebulan, sementara risiko besar justru tidak tersentuh.

Artikel ini membahas dengan siapa saja SPI perlu berkoordinasi, apa dasar peraturannya untuk tiap bentuk perguruan tinggi, dan bagaimana koordinasi dijalankan tanpa mengorbankan independensi. Rujukan dicek per 21 Oktober 2026.

Siapa Saja Pihak yang Perlu Dikoordinasikan SPI?

PihakHubungan dengan SPIRujukan
Pimpinan perguruan tinggiPada PTN umum, SPI dibentuk oleh pemimpin perguruan tinggi dan menjalankan pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpinPP 4/2014 Pasal 29 ayat (1) huruf c
Majelis wali amanat dan komite audit (PTN-BH)Majelis membentuk komite audit atau nama lain sebagai unsur pengawas nonakademikPP 4/2014 Pasal 30 ayat (2)
Dewan pengawas (BLU)Menerima laporan SPI, menyetujui piagam, dan menyetujui pengangkatan kepala SPIPMK 129/PMK.05/2020 Pasal 257, 262, 267
Aparat pengawasan intern pemerintah, termasuk inspektorat jenderalSPI berwenang berkoordinasi dan mendampingi, serta memantau tindak lanjut rekomendasinyaPMK 129 Pasal 254 dan 260; PP 60/2008 Pasal 48 dan 49
Pemeriksa eksternal, termasuk BPK dan kantor akuntan publikSPI berwenang berkoordinasi dan mendampingi, serta memantau tindak lanjut rekomendasi kantor akuntan publikPMK 129 Pasal 254 dan 270
Unit penjaminan mutu dan manajemen risikoPenyedia assurance lain di dalam kampus yang perlu diselaraskan jadwal dan hasilnyaGIAS 2024 Standar 9.5

Tidak semua baris berlaku untuk semua kampus. PTN umum, PTN-BH, PTN BLU, dan perguruan tinggi keagamaan negeri punya struktur berbeda. Dasar hukum SPI untuk tiap bentuk dibahas di artikel SPI Perguruan Tinggi.

Bagaimana Hubungan SPI dengan Majelis Wali Amanat dan Komite Audit di PTN-BH?

PP 4/2014 Pasal 30 ayat (2) menyatakan majelis wali amanat membentuk komite audit atau nama lain sebagai unsur pengawas untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. Pasal 29 ayat (9) menambahkan bahwa unsur-unsur organisasi menjalankan fungsinya dengan saling menilik dan mengimbangi (checks and balances).

Rincian hubungan diatur statuta tiap PTN-BH. Sebagai contoh, PP 65/2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung mengatur bahwa:

  • komite audit adalah unsur kelengkapan majelis wali amanat yang secara independen dan berkala mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal, serta melaksanakan fungsi manajemen risiko (Pasal 35 ayat (2));
  • komite audit beranggotakan lima orang, yaitu ahli akuntansi, ahli keuangan, ahli hukum, dan akademisi, dan menyampaikan laporan tahunan kepada majelis (Pasal 35 ayat (4) dan (7));
  • sistem pengendalian dan pengawasan internal mencakup koordinasi pelaksanaan audit oleh auditor lainnya, dan penerapannya dikoordinasikan oleh satuan pengawasan internal (Pasal 46 ayat (6) dan (7)).

Ketentuan di atas adalah contoh dari satu statuta, bukan aturan yang otomatis berlaku di PTN-BH lain. SPI perlu membaca statuta kampusnya sendiri untuk mengetahui apakah komite audit ada, siapa anggotanya, dan kepada siapa SPI melapor.

Dari sisi standar, GIAS Standar 8.1 meminta kepala audit internal memberi dewan informasi yang diperlukan untuk menjalankan pengawasannya, termasuk rencana audit dan perubahan signifikannya, perubahan yang berpotensi memengaruhi mandat atau piagam, potensi gangguan independensi, hasil layanan audit internal, dan hasil program jaminan kualitas. Di kampus, peran dewan itu dapat dijalankan komite audit atau majelis, sesuai statuta.

Bagaimana Koordinasi SPI dengan Dewan Pengawas pada BLU?

PMK 129/PMK.05/2020 memberi SPI BLU wewenang berkomunikasi langsung dengan pimpinan BLU dan/atau dewan pengawas serta mengadakan rapat berkala dan insidental dengan mereka (Pasal 254 huruf b dan c). Beberapa titik temu lain:

  • laporan hasil pengawasan disampaikan kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas (Pasal 257 ayat (1));
  • laporan hasil pemantauan tindak lanjut, yang paling sedikit memuat temuan dan rekomendasi, target waktu penyelesaian, dan status penyelesaian, disampaikan kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas (Pasal 260 ayat (2));
  • kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin BLU dengan persetujuan dewan pengawas, dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin BLU (Pasal 262 ayat (1) dan (2));
  • piagam pengawasan intern ditandatangani pemimpin BLU dan kepala SPI serta mendapat persetujuan dewan pengawas (Pasal 267 ayat (2)); dan
  • jika BLU belum memiliki dewan pengawas, laporan disampaikan kepada pejabat yang ditunjuk Menteri atau pimpinan lembaga, dan persetujuan yang semestinya dari dewan pengawas diberikan oleh pejabat tersebut (Pasal 269 sebagaimana diubah dengan PMK 202/2022).

Isi piagam dan cara menyusunnya dibahas di artikel piagam audit internal SPI, sedangkan rencana tahunan yang disampaikan ke pimpinan ada di artikel PKPT SPI perguruan tinggi.

Apa Peran Inspektorat Jenderal dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Lain?

PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebut aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya (Pasal 48). APIP terdiri atas BPKP, inspektorat jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten atau kota (Pasal 49 ayat (1)).

Bagi SPI BLU, PMK 129 Pasal 254 huruf d dan e memberi wewenang untuk berkoordinasi dengan APIP dan/atau pemeriksa eksternal pemerintah, serta mendampingi mereka saat melakukan pengawasan. Pasal 260 ayat (1) menambahkan bahwa SPI memantau dan mendorong tindak lanjut rekomendasi SPI sendiri, APIP, pemeriksa eksternal pemerintah, dan pembina BLU.

Peraturan yang dirujuk artikel ini tidak menetapkan inspektorat jenderal sebagai atasan SPI. Ada tidaknya kewenangan pembinaan inspektorat jenderal terhadap SPI suatu kampus bergantung pada peraturan kementerian dan statuta masing-masing, sehingga perlu dicek langsung ke sumber tersebut sebelum disebut dalam dokumen kampus.

Bagaimana SPI Berkoordinasi dengan Pemeriksa Eksternal seperti BPK dan Kantor Akuntan Publik?

Pemeriksa eksternal berbeda dari SPI dalam hal posisi dan mandat. BPK adalah lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri (UUD 1945 Pasal 23E ayat (1)). Perbedaan audit internal dan eksternal secara umum dibahas di artikel perbedaan audit internal dan eksternal.

Untuk BLU, PMK 129 Pasal 270 mengatur beberapa hal yang menyentuh SPI:

  • pemeriksaan ekstern dilakukan oleh pemeriksa ekstern sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemeriksaan laporan keuangan (ayat (1) dan (2));
  • dewan pengawas menunjuk kantor akuntan publik, dan jika ada komite audit, penunjukan itu dilakukan melalui komite audit (ayat (4) dan (5));
  • keluaran pemeriksaan kantor akuntan publik berupa laporan atas laporan keuangan yang memuat opini, laporan atas sistem pengendalian intern, dan laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (ayat (10)); dan
  • SPI memantau pelaksanaan rekomendasi kantor akuntan publik oleh BLU dan melaporkannya kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas (ayat (11)).

GIAS menambahkan satu catatan untuk sektor publik: pemeriksa eksternal sering ditetapkan oleh peraturan, dan di beberapa yurisdiksi kewenangan lembaga pemeriksa tertinggi dapat mengesampingkan peran koordinasi fungsi audit internal, termasuk kewajiban mengikuti perencanaan yang ditetapkan dan melakukan kerja bersama. Artinya, SPI perlu memahami kewenangan pemeriksa eksternal di kampusnya sebelum menyusun jadwal.

Apa Bentuk Koordinasi yang Praktis?

GIAS Standar 9.5 mewajibkan kepala audit internal berkoordinasi dengan penyedia layanan assurance internal dan eksternal serta mempertimbangkan untuk mengandalkan pekerjaan mereka. Tujuannya mengurangi duplikasi, menunjukkan celah cakupan risiko utama, dan menambah nilai secara keseluruhan. Contoh koordinasi yang disebut standar tersebut:

  • menyelaraskan sifat, luas, dan waktu pekerjaan yang direncanakan;
  • menyepakati pemahaman bersama tentang teknik, metode, dan istilah assurance;
  • saling memberi akses ke program kerja dan laporan;
  • memakai informasi manajemen risiko untuk penilaian risiko bersama, atau membuat daftar risiko bersama; dan
  • menggabungkan hasil untuk pelaporan bersama.

Standar yang sama menyebut peta assurance (assurance map), yaitu matriks risiko organisasi dan penyedia assurance yang menutupinya, sebagai salah satu cara melihat celah dan tumpang tindih. Pendekatan ini dikenal juga sebagai combined assurance. Contoh ilustrasi pembagian koordinasi di kampus:

PihakYang dikoordinasikanContoh waktu
PimpinanRencana tahunan, perubahan rencana, hasil audit pentingAwal tahun dan tengah tahun
Komite audit atau dewan pengawasRencana, laporan hasil pengawasan, status tindak lanjut, independensiSesuai jadwal rapat berkala
Inspektorat dan APIP lainJadwal pemeriksaan, pendampingan, dan status rekomendasiSaat ada penugasan
Pemeriksa eksternalJadwal, akses dokumen, dan pemantauan rekomendasiSebelum dan setelah pemeriksaan tahunan
Penjaminan mutu dan manajemen risikoJadwal audit mutu, profil risiko, dan temuan yang beririsanTriwulanan

Waktu pada tabel hanya ilustrasi. Frekuensi sebenarnya perlu disepakati dengan tiap pihak dan sebaiknya dicatat dalam piagam atau pedoman SPI. Pembagian peran antara penyedia assurance di kampus dapat dilihat juga pada artikel Three Lines Model dan artikel perbedaan SPI dan SPMI. Pendekatan yang menyatukan tata kelola, risiko, dan kepatuhan dibahas di artikel GRC di perguruan tinggi.

Bagaimana Menjaga Independensi Saat Berkoordinasi?

Koordinasi tidak berarti SPI mengikuti arahan pihak lain dalam menentukan temuan. GIAS Standar 9.5 menegaskan beberapa batas:

  • jika koordinasi tidak dapat dicapai pada tingkat yang tepat, kepala audit internal menyampaikan kekhawatirannya kepada manajemen senior dan, bila perlu, kepada dewan;
  • jika SPI mengandalkan pekerjaan penyedia assurance lain, dasar pengandalan itu didokumentasikan; dan
  • SPI tetap bertanggung jawab atas kesimpulan yang dihasilkan fungsi audit internal.

Standar 8.1 menambahkan bahwa bila kepala audit internal berbeda pendapat dengan manajemen senior atau pemangku kepentingan lain tentang ruang lingkup atau temuan, kepala audit internal memberikan fakta dan keadaannya kepada dewan agar dewan dapat mempertimbangkan perlu tidaknya turun tangan. Pada BLU, posisi yang menjaga hal ini antara lain kewajiban pelaporan ke dewan pengawas dan larangan auditor SPI merangkap tugas operasional (PMK 129 Pasal 263). Standar etika yang mendasarinya dibahas di artikel GIAS 2024 untuk SPI perguruan tinggi.

Apa Kesalahan Umum dalam Koordinasi SPI?

  • Koordinasi hanya saat ada masalah. Tidak ada jadwal rapat berkala dengan komite atau dewan.
  • Rekomendasi tersebar. Rekomendasi SPI, inspektorat, dan pemeriksa eksternal dicatat di tiga tempat berbeda sehingga status penyelesaiannya tidak jelas.
  • Jadwal bertabrakan. Unit yang sama diperiksa beberapa pihak dalam waktu berdekatan.
  • Peran tidak tertulis. Pembagian tugas SPI, penjaminan mutu, dan pemeriksa lain hanya diketahui secara lisan.
  • Mengandalkan tanpa menilai. Hasil pihak lain dipakai tanpa memeriksa kompetensi, independensi, dan cara kerjanya.

Untuk rekomendasi yang tersebar, pembahasan tentang menindaklanjuti temuan ada di artikel tindak lanjut temuan audit.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink membantu SPI merapikan bahan koordinasi melalui enam fitur utama: risk assessment untuk memetakan area berisiko, perencanaan audit berbasis penilaian risiko, template program kerja per penugasan, notifikasi tenggat, monitoring tindak lanjut rekomendasi, dan laporan otomatis. Audithink tidak menggantikan rapat, korespondensi resmi, atau keputusan pimpinan dan komite. Kebutuhan audit di kampus dibahas di halaman Audithink untuk Institusi Pendidikan.

FAQ Seputar Koordinasi SPI Perguruan Tinggi

Kepada siapa SPI melapor?

Bergantung pada bentuk perguruan tinggi. Pada BLU, kepala SPI bertanggung jawab langsung kepada pemimpin BLU, dan laporan hasil pengawasan disampaikan kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas. Pada PTN-BH dan PTN umum, ikuti statuta dan peraturan yang berlaku di kampus.

Apakah PTN-BH wajib memiliki komite audit?

PP 4/2014 Pasal 30 ayat (2) menyatakan majelis wali amanat membentuk komite audit atau nama lain sebagai unsur pengawas nonakademik. Susunan dan tugas rincinya diatur statuta masing-masing.

Apakah SPI di bawah inspektorat jenderal?

Peraturan yang dirujuk artikel ini tidak menyatakan demikian. SPI BLU berwenang berkoordinasi dengan APIP, termasuk inspektorat jenderal, tetapi bertanggung jawab langsung kepada pemimpin BLU. Untuk bentuk kampus lain, cek statuta dan peraturan kementerian terkait.

Apa yang dilakukan SPI terhadap temuan BPK atau kantor akuntan publik?

Pada BLU, PMK 129 mengharuskan SPI memantau pelaksanaan rekomendasi kantor akuntan publik oleh BLU dan melaporkannya kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas, serta mendorong tindak lanjut rekomendasi pemeriksa ekstern pemerintah.

Apa itu peta assurance?

Peta assurance adalah matriks yang menghubungkan risiko utama organisasi dengan penyedia assurance yang menutupinya, sehingga celah dan tumpang tindih cakupan terlihat. GIAS Standar 9.5 menyebutnya sebagai salah satu cara mengoordinasikan assurance.

Bolehkah SPI mengandalkan hasil audit pihak lain?

Boleh, dengan syarat dasar pengandalannya didokumentasikan. Menurut GIAS Standar 9.5, SPI tetap bertanggung jawab atas kesimpulan yang dihasilkan fungsi audit internal.

Penutup

Koordinasi yang baik bukan soal sering bertemu, tetapi soal jelas siapa memeriksa apa, kapan, dan kepada siapa hasilnya dilaporkan. Dengan peran yang tertulis, jadwal yang diselaraskan, dan catatan rekomendasi yang satu, SPI dapat bekerja bersama pihak lain tanpa kehilangan independensinya.

Jika SPI di kampus Anda ingin merapikan rencana, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut dari berbagai pihak, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

GRC di perguruan tinggi
PKPT SPI perguruan tinggi
Piagam audit internal SPI