Audit Pengadaan Barang dan Jasa di Perguruan Tinggi: Aturan, Titik Risiko, dan Program Audit

Audit pengadaan barang dan jasa perguruan tinggi

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Pahami aturan pengadaan sesuai bentuk perguruan tinggi, prinsip yang menjadi kriteria audit, titik risiko tiap tahap, dan contoh langkah program audit pengadaan kampus.
Daftar Isi
Audit pengadaan barang dan jasa perguruan tinggi

Foto oleh Jakub Żerdzicki di Unsplash

Kampus membeli banyak hal sekaligus: gedung dan renovasi, peralatan laboratorium, perangkat teknologi informasi, buku dan langganan jurnal, sampai jasa konsultan. Nilainya besar, pelakunya banyak, dan sumber dananya beragam, mulai dari anggaran negara, penerimaan layanan, kerja sama, sampai hibah. Karena itu pengadaan hampir selalu masuk daftar area yang perlu dilihat SPI.

Artikel ini membahas aturan pengadaan yang berlaku untuk tiap bentuk perguruan tinggi, prinsip yang menjadi kriteria audit, titik risiko di setiap tahap, dan contoh langkah program audit. Pembahasan audit pengadaan secara umum ada di artikel audit pengadaan barang dan jasa. Rujukan dicek per 21 Oktober 2026.

Aturan Pengadaan Apa yang Berlaku Sesuai Bentuk Perguruan Tinggi?

Bentuk perguruan tinggiAturan pengadaanCatatan untuk auditor
PTN satuan kerja (anggaran negara)Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025Ruang lingkup perpres mencakup pengadaan di kementerian, lembaga, dan institusi lain yang memakai APBN. Periksa versi terbaru dan peraturan turunan LKPP.
PTN BLUDikecualikan dari perpres dan diatur dengan peraturan Pemimpin BLU (Perpres 46/2025 Pasal 61; PMK 129/PMK.05/2020 Pasal 125 sebagaimana diubah dengan PMK 202/2022)Jika belum punya peraturan sendiri, BLU berpedoman pada perpres. Kewajiban memakai produk dalam negeri serta produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi tetap berlaku.
PTN-BHKetentuan tidak saya temukan dalam peraturan yang dirujuk artikel iniCek statuta dan peraturan pimpinan perguruan tinggi, serta syarat dalam perjanjian pendanaan jika ada dana negara.
PTSKebijakan penyelenggara dan perguruan tinggiDana dari pemerintah atau pemberi hibah dapat membawa syarat pengadaan sendiri dalam perjanjiannya.

PMK 129 Pasal 125 menyebut pengecualian untuk BLU berlaku bagi pengadaan yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama atau usaha lain, dan penerimaan anggaran negara (rupiah murni). Peraturan Pemimpin BLU mengikuti prinsip transparansi, adil dan tidak diskriminatif, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, ekonomis, dan praktik bisnis yang sehat, serta mencakup perencanaan, persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan kontrak. Untuk dana rupiah murni, ketentuan tata cara pembayaran atas beban APBN tetap diperhatikan.

Prinsip dan Etika Apa yang Menjadi Kriteria Audit?

Perpres 16/2018 Pasal 6 menyebut tujuh prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pasal 7 mengatur etika yang harus dipatuhi semua pihak, antara lain:

  • menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan, langsung maupun tidak langsung;
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau apa saja yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan.

Pasal 7 ayat (2) juga memberi contoh pertentangan kepentingan, misalnya pejabat pengadaan yang langsung atau tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha penyedia, atau beberapa badan usaha peserta tender yang sama dikendalikan pihak yang sama. Untuk BLU, prinsip dalam PMK 129 Pasal 125 ayat (4) menjadi kriteria tambahan. Etika auditor sendiri dibahas di artikel kode etik auditor internal.

Di Mana Titik Risiko Pengadaan Kampus?

Perpres 16/2018 Pasal 76 menyebut pengawasan pengadaan mencakup sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai serah terima pekerjaan. Tahapan yang sama dapat dipakai sebagai kerangka audit di kampus. Tabel berikut adalah ilustrasi, bukan daftar baku:

TahapContoh risikoContoh uji audit
PerencanaanKebutuhan tidak sesuai prioritas, spesifikasi mengarah ke merek atau penyedia tertentu, paket dipecah untuk menghindari tenderBandingkan rencana pengadaan dengan anggaran dan prioritas, telaah spesifikasi, periksa pemaketan. Perpres 16/2018 Pasal 20 ayat (2) melarang memecah paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi.
Harga perkiraanHPS tidak berdasar data yang dapat dipertanggungjawabkanTelusuri sumber data HPS. Pasal 26 menyatakan HPS dihitung secara keahlian dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipakai menilai kewajaran harga penawaran.
Pemilihan penyediaPersekongkolan, dokumen kualifikasi tidak diuji, konflik kepentingan panitiaUji kelengkapan berita acara, deklarasi konflik kepentingan, dan kesesuaian evaluasi dengan dokumen pemilihan
KontrakKlausul tidak melindungi kampus, perubahan kontrak tanpa dasarTelaah kontrak, adendum, jaminan, dan persetujuan perubahan
Pelaksanaan dan pembayaranPembayaran tidak sesuai progres, denda keterlambatan tidak dikenakanCocokkan progres fisik atau laporan dengan termin pembayaran, hitung denda
Serah terimaBarang atau hasil kerja tidak sesuai spesifikasi, tidak tercatat sebagai asetPemeriksaan fisik, berita acara, dan pencatatan aset

Perpres 46/2025 mengubah Pasal 26: nilai HPS bersifat tidak rahasia, sedangkan rincian HPS bersifat rahasia. Auditor perlu memakai versi perpres yang berlaku pada saat pengadaan dilakukan, karena ketentuan rinci dapat berubah antarversi.

Seperti Apa Langkah Program Audit Pengadaan di Kampus?

  1. Tetapkan tujuan dan ruang lingkup. Misalnya kepatuhan proses pengadaan peralatan laboratorium tahun berjalan, atau pengadaan jasa konstruksi di atas nilai tertentu.
  2. Tentukan kriteria. Aturan yang berlaku sesuai bentuk kampus, peraturan rektor atau pimpinan, dan kontrak.
  3. Petakan populasi. Daftar seluruh paket, nilai, metode, penyedia, dan sumber dana pada periode audit.
  4. Analisis data awal. Cari pola seperti penyedia yang sama menang berulang, paket bernilai berdekatan, atau pembelian berulang tepat di bawah batas metode tertentu.
  5. Pilih sampel berbasis risiko. Metode dibahas di artikel audit sampling.
  6. Uji dokumen dan fisik. Telusuri dokumen dari perencanaan sampai serah terima, lalu cek keberadaan dan kondisi barang atau hasil pekerjaan.
  7. Rumuskan temuan dan rekomendasi. Uraikan kondisi, kriteria, penyebab, akibat, dan saran.
  8. Pantau tindak lanjut. Pembahasannya ada di artikel tindak lanjut temuan audit.

Penyusunan langkah rinci per penugasan dibahas di artikel program kerja audit internal, dan pemilihan objek berdasarkan risiko di artikel PKPT SPI perguruan tinggi.

Bagaimana SPI Menjaga Independensi terhadap Proses Pengadaan?

SPI sebaiknya tidak menjadi pelaku pengadaan, seperti pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan, atau pejabat pengadaan, karena akan memeriksa pekerjaannya sendiri. Pada BLU, PMK 129 Pasal 263 melarang auditor SPI merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional BLU, kecuali pada fungsi kepatuhan dan manajemen risiko. Jika SPI diminta mereviu dokumen sebelum pengadaan berjalan, perannya perlu dibedakan dari persetujuan, dan batas itu dicatat dalam piagam SPI sebagaimana dibahas di artikel piagam audit internal SPI.

Apa Hubungan SPI dengan Pengawasan Pengadaan oleh APIP dan Pengaduan?

Perpres 16/2018 Pasal 76 mewajibkan pengawasan pengadaan melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan menyebut bentuknya dapat berupa audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. Pasal 77 mengatur pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada APIP. Bagi kampus, artinya hasil audit SPI perlu selaras dengan jadwal dan temuan APIP serta pemeriksa eksternal, sebagaimana dibahas di artikel koordinasi SPI dengan komite audit, MWA, inspektorat, dan BPK. Saluran pelaporan di dalam kampus dibahas di artikel whistleblowing system perguruan tinggi.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink membantu SPI menjalankan audit pengadaan melalui enam fitur utama: risk assessment untuk memetakan area berisiko, perencanaan audit berbasis penilaian risiko, template program kerja per penugasan, notifikasi tenggat, monitoring tindak lanjut rekomendasi, dan laporan otomatis. Audithink bukan sistem pengadaan dan tidak menggantikan SPSE, SIRUP, atau aplikasi pengadaan kampus. Kebutuhan audit di kampus dibahas di halaman Audithink untuk Institusi Pendidikan.

FAQ Seputar Audit Pengadaan di Perguruan Tinggi

Apakah semua perguruan tinggi negeri memakai Perpres 16/2018?

Tidak selalu. PTN satuan kerja mengikuti perpres, sedangkan BLU dikecualikan dan memakai peraturan Pemimpin BLU. Untuk PTN-BH, cek statuta dan peraturan pimpinan perguruan tinggi.

Apakah pengadaan BLU bebas dari semua aturan pengadaan pemerintah?

Tidak. BLU mengikuti peraturan Pemimpin BLU yang disusun dengan prinsip tertentu, berpedoman pada perpres jika belum punya peraturan sendiri, dan tetap terikat kewajiban memakai produk dalam negeri serta produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi menurut Perpres 46/2025 Pasal 61.

Apa tanda pemecahan paket yang perlu diwaspadai?

Beberapa pembelian sejenis dengan nilai berdekatan, pada waktu berdekatan, dan ke penyedia yang sama atau terkait. Pasal 20 ayat (2) huruf d melarang memecah pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi.

Apakah nilai HPS boleh diketahui penyedia?

Setelah perubahan oleh Perpres 46/2025, nilai HPS bersifat tidak rahasia, sedangkan rincian HPS bersifat rahasia. Periksa ketentuan yang berlaku pada saat pengadaan dilakukan.

Bolehkah SPI ikut dalam panitia pengadaan?

Sebaiknya tidak, karena SPI akan memeriksa hasil kerjanya sendiri. Pada BLU, PMK 129 Pasal 263 melarang auditor SPI merangkap tugas operasional BLU, kecuali pada fungsi kepatuhan dan manajemen risiko.

Apa yang diperiksa pada tahap serah terima?

Kesesuaian barang atau hasil pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi, kelengkapan berita acara, dan pencatatan sebagai aset atau persediaan.

Penutup

Audit pengadaan di kampus dimulai dari satu pertanyaan: aturan mana yang mengikat paket ini. Setelah itu, prinsip dan tahapan yang sama dapat dipakai untuk menguji perencanaan, harga, pemilihan, kontrak, dan serah terima, dengan sampel berbasis risiko dan tindak lanjut yang dipantau.

Jika SPI di kampus Anda ingin merencanakan audit pengadaan dan memantau tindak lanjutnya dengan lebih rapi, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Audit keamanan sistem informasi akademik
Audit dana hibah penelitian perguruan tinggi
Whistleblowing system perguruan tinggi