Telaah Sejawat APIP: Dasar, Pelaksana, Skala Penilaian, dan Tindak Lanjut

Telaah sejawat APIP

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Telaah sejawat APIP menjaga mutu pengawasan intern. Pahami dasar hukum, pelaksana, ruang lingkup, skala simpulan, laporan, dan tindak lanjut menurut pedoman AAIPI 2024.
Daftar Isi
Telaah sejawat APIP

Foto oleh Christina @ wocintechchat.com di Unsplash

Siapa yang menilai mutu pekerjaan para penilai? Untuk APIP, jawabannya sebagian ada pada telaah sejawat: APIP lain datang menelaah apakah pengawasan intern sebuah instansi sudah sesuai standar dan kode etik. Pelaksanaannya diatur organisasi profesi auditor, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), dengan pedoman yang diperbarui pada Juni 2024.

Artikel ini membahas dasar hukum telaah sejawat, kaitannya dengan standar SAIPI dan kapabilitas APIP, siapa pelaksananya, metode dan ruang lingkupnya, skala penilaian, laporan, serta tindak lanjutnya. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026. Untuk perbandingan dengan penilaian eksternal SPI perguruan tinggi, baca artikel kapabilitas SPI perguruan tinggi.

Apa Itu Telaah Sejawat APIP?

Telaah sejawat (peer review) adalah penelaahan oleh pihak yang setara untuk menjaga mutu hasil audit APIP. PP 60/2008 Pasal 55 ayat (1) menyatakan telaahan sejawat dilaksanakan secara berkala untuk menjaga mutu hasil audit, dan ayat (2) menyatakan pedomannya disusun oleh organisasi profesi auditor. Penjelasan ayat (2) menambahkan bahwa selama pedoman belum ada, yang dipakai adalah pedoman dari kementerian yang membidangi aparatur negara.

Telaah sejawat termasuk dalam program jaminan dan peningkatan kualitas (QAIP). Pedoman AAIPI membedakan penelaahan intern, yang dilakukan sendiri oleh APIP, dari penelaahan ekstern oleh APIP lain, yang disebut Telaah Sejawat Ekstern (TSE).

Apa Dasar Hukum dan Standar yang Mengaturnya?

DokumenIsi yang relevan
PP 60/2008 Pasal 55Telaahan sejawat dilaksanakan berkala untuk menjaga mutu audit APIP; pedoman disusun organisasi profesi auditor
SAIPI 2021 (Peraturan Ketua Umum AAIPI PER-01/AAIPI/DPN/2021)Standar 1310: QAIP wajib mencakup penilaian intern dan ekstern. Standar 1312: penilaian ekstern minimal sekali dalam 5 tahun oleh tim yang kompeten dan independen dari luar organisasi. Standar 1320: pimpinan APIP melaporkan hasil QAIP kepada pimpinan K/L/pemda. Standar 1321: pernyataan “dilaksanakan sesuai SAIPI” hanya boleh disampaikan bila didukung hasil QAIP
Pedoman Telaah Sejawat Ekstern (Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI KEP-06/AAIPI/DPN/2024)Ditetapkan 4 Juni 2024. Mencabut KEP-43/AAIPI/DPN/2019 dan disesuaikan dengan SAIPI 2021. Mengatur kualifikasi tim, metode, frekuensi, skala simpulan, quality assurance, pelaporan, dan tindak lanjut
Peraturan BPKP 6/2025Tidak menyebut istilah telaah sejawat, tetapi QAIP intern dan ekstern menjadi bagian topik pengendalian kualitas penugasan pada elemen profesionalisme penugasan

Perlu dicatat adanya perbedaan angka frekuensi. Standar 1312 SAIPI 2021 menyebut penilaian ekstern minimal sekali dalam lima tahun, sedangkan Pedoman TSE 2024 menetapkan penelaahan ekstern oleh APIP lain sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Pedoman yang lebih baru lebih ketat, jadi gunakan tiga tahun sebagai patokan perencanaan dan baca keduanya saat menyusun kebijakan.

Soal standar yang lebih baru: laman AAIPI masih mencantumkan SAIPI 2021 sebagai standar resmi, sementara program kerja Komite Standar 2025 memuat rencana penyesuaian dengan Global Internal Audit Standards. Belum ada SAIPI baru berbasis GIAS yang ditetapkan pada saat artikel ini ditulis. Standar umum audit internal dibahas di artikel standar audit internal di Indonesia.

Siapa yang Melaksanakan Telaah Sejawat Ekstern?

  • Pelaksana: APIP lain sebagai tim penelaah, dikoordinasikan oleh Komite Telaah Sejawat AAIPI.
  • Pengajuan: APIP tingkat kementerian atau provinsi mengajukan usulan kepada Komite Telaah Sejawat dengan tembusan kepada Ketua Umum AAIPI. APIP kabupaten atau kota mengajukan kepada Komite Telaah Sejawat DPW dengan tembusan kepada Komite DPN.
  • Kualifikasi tim: objektif dan independen, auditor bersertifikat, kompeten pada praktik audit intern menurut SAIPI, serta memiliki sertifikat pelatihan TSE dari Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI. Sertifikasi lain seperti CIA, CFE, CISA, atau QIA dicantumkan sebagai penanda kompetensi.

Apa Saja Ruang Lingkup dan Metodenya?

Pedoman TSE 2024 membagi ruang lingkup menjadi empat hal. Hanya yang pertama dinilai secara kuantitatif dan masuk skor.

Ruang lingkupCara penilaian
a. Kesesuaian pengawasan intern dengan SAIPIKuantitatif, memakai Kertas Kerja Penelaahan; skor masuk simpulan
b. Penerapan kode etikKualitatif sebagai area perbaikan
c. Efisiensi dan efektivitas pengawasan internKualitatif sebagai area perbaikan
d. Pemenuhan harapan pemangku kepentinganKualitatif sebagai area perbaikan

Metodenya ada tiga: survei untuk mengumpulkan informasi umum tentang kode etik, efektivitas, dan harapan pemangku kepentingan; reviu dokumen, termasuk proses, laporan, penelaahan risiko, dan kertas kerja; serta wawancara untuk mendalami hasil survei atau memastikan kondisi sebenarnya dari hasil reviu dokumen.

Bagaimana Skala Simpulan Telaah Sejawat?

Nilai akhir kesesuaian dikelompokkan ke dalam lima kategori menurut Tabel III.1 pedoman.

Kategori simpulanTingkat kesesuaian
Sangat Baik90% sampai 100%
Baik80% sampai 89,99%
Cukup65% sampai 79,99%
Kurang55% sampai 64,99%
Sangat Kurangdi bawah 55%

Pedoman menyebut kategori Sangat Baik masih mungkin memiliki ruang perbaikan minor. Bila hasilnya Sangat Baik atau Baik, APIP seharusnya mencantumkan pernyataan kesesuaian dengan standar dalam laporan pengawasannya, sejalan dengan Standar 1321 SAIPI.

Apa Isi Laporan dan Bagaimana Tindak Lanjutnya?

  • Isi laporan TSE: simpulan, praktik baik, temuan dan rekomendasi, area perbaikan, serta tanggapan dan rencana aksi dari APIP yang ditelaah.
  • Waktu: laporan dikirim kepada APIP yang ditelaah dan kepada Komite paling lambat 10 hari kerja setelah Berita Acara Quality Assurance.
  • Quality assurance: nilai sementara belum final dan dapat berubah setelah QA. Tata kelola QA baru diatur pada edisi 2024 dan belum ada pada edisi sebelumnya.
  • Tindak lanjut: rekomendasi dipantau dan ditelaah pada TSE berikutnya, maksimal tiga tahun setelah penelaahan. Hasil penelaahan tindak lanjut dapat memengaruhi penelaahan berikutnya.

Kata pengantar pedoman menyebut tujuannya mendorong percepatan peningkatan kapabilitas APIP menuju level 3 dan bahkan level 4 bila dilaksanakan berkelanjutan. Penjelasan level dan elemen kapabilitas ada di artikel kapabilitas APIP.

Bagaimana Menyiapkan Inspektorat Menghadapi Telaah Sejawat?

Langkah berikut adalah contoh pendekatan kerja, bukan ketentuan pedoman.

  1. Lakukan penelaahan intern lebih dulu. Gunakan daftar pertanyaan kesesuaian terhadap SAIPI untuk menemukan celah sebelum tim penelaah datang.
  2. Rapikan dokumen kebijakan. Piagam pengawasan, pedoman audit, dan kode etik harus sejalan dengan praktik.
  3. Pastikan konsistensi penugasan dengan PKPT. Tiap penugasan harus bisa ditelusuri ke PKPT, program kerja, kertas kerja, dan laporan. Perencanaan PKPT dibahas di artikel PKPT Inspektorat.
  4. Siapkan bukti pemantauan tindak lanjut. Daftar rekomendasi, status, dan tenggatnya harus mudah ditunjukkan.
  5. Siapkan survei kepuasan pemangku kepentingan. Pedoman memuat pemenuhan harapan pemangku kepentingan sebagai area penelaahan.
  6. Tanggapi hasil dengan rencana aksi yang terukur, karena laporan memuat tanggapan dan rencana aksi APIP yang ditelaah.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink tidak melakukan telaah sejawat, tidak menilai kesesuaian terhadap SAIPI, dan tidak menggantikan Komite Telaah Sejawat. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Yang dibantu adalah kerapian bahan yang akan ditelaah: rencana berbasis risiko, program kerja yang seragam, tenggat yang terpantau, dan status tindak lanjut rekomendasi yang tercatat.

FAQ Seputar Telaah Sejawat APIP

Apa itu telaah sejawat APIP?

Telaah sejawat adalah penelaahan berkala oleh APIP lain untuk menjaga mutu pengawasan intern, berdasarkan PP 60/2008 Pasal 55. Pedoman pelaksanaannya disusun oleh AAIPI sebagai organisasi profesi auditor.

Seberapa sering telaah sejawat ekstern dilakukan?

Pedoman TSE AAIPI 2024 menetapkan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Standar 1312 SAIPI 2021 menyebut penilaian ekstern minimal sekali dalam lima tahun, sehingga patokan tiga tahun dari pedoman yang lebih baru lebih aman untuk perencanaan.

Siapa yang boleh menjadi penelaah?

Auditor bersertifikat dari APIP lain yang objektif dan independen, kompeten pada praktik audit intern menurut SAIPI, dan memiliki sertifikat pelatihan TSE dari Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI.

Apa saja kategori simpulan telaah sejawat?

Lima kategori: Sangat Baik (90% sampai 100%), Baik (80% sampai 89,99%), Cukup (65% sampai 79,99%), Kurang (55% sampai 64,99%), dan Sangat Kurang (di bawah 55%).

Apakah Inspektorat wajib menjalani telaah sejawat?

PP 60/2008 Pasal 55 mewajibkan telaahan sejawat dilaksanakan secara berkala, dan Standar 1310 SAIPI mewajibkan QAIP mencakup penilaian ekstern. Rincian kewajiban per instansi dapat berbeda, jadi cek kebijakan pembina APIP dan pedoman AAIPI terbaru.

Apa hubungan telaah sejawat dengan kapabilitas APIP?

QAIP intern dan ekstern menjadi bagian topik pengendalian kualitas penugasan pada elemen profesionalisme penugasan di Peraturan BPKP 6/2025. Pedoman TSE 2024 juga menyebut telaah sejawat sebagai pendorong peningkatan kapabilitas APIP menuju level 3 dan level 4.

Penutup

Telaah sejawat membuat mutu pengawasan tidak hanya diklaim sendiri, tetapi diuji pihak lain yang paham pekerjaannya. Bagi Inspektorat, manfaat terbesarnya ada pada rencana aksi yang konkret: temuan telaah sejawat adalah daftar perbaikan yang bisa dipantau, sama seperti rekomendasi yang diberikan kepada auditi.

Jika Inspektorat Anda ingin merapikan rencana, program kerja, dan pemantauan tindak lanjut sebagai bahan telaah, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Dokumen dan laptop untuk meninjau regulasi audit 2026
SPI BUMN setelah UU 16/2025
Komite audit