Reviu LKPD oleh Inspektorat: Dasar Hukum, Tahapan, dan Batas Waktu

Reviu LKPD oleh Inspektorat

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Reviu LKPD oleh Inspektorat: dasar hukum PP 12/2019 dan Permendagri 3/2026, peran para pihak, tahapan, batas waktu, isi laporan, dan pemantauan tindak lanjut.
Daftar Isi
Reviu LKPD oleh Inspektorat

Foto oleh Jakub Żerdzicki di Unsplash

Setiap awal tahun, Inspektorat daerah menghadapi pekerjaan yang tenggatnya tidak bisa digeser: mereviu rancangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum laporan itu diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aturan mainnya berubah pada 2026, karena Permendagri 3/2026 menggantikan tiga Permendagri tahun 2018 tentang reviu.

Perubahan regulasi 2025 sampai 2026 yang memengaruhi topik ini dirangkum di artikel update regulasi audit dan pengawasan 2026.

Artikel ini membahas dasar hukum reviu LKPD, apa yang dicapai dan tidak dicapai oleh reviu, peran para pihak, tahapan, batas waktu, isi dan distribusi laporan, serta pemantauan tindak lanjutnya. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026. Untuk gambaran pengawasan di sektor publik secara umum, baca artikel audit internal sektor publik.

Apa Itu Reviu LKPD?

Permendagri 3/2026 mendefinisikan reviu sebagai penelaahan atas dokumen untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen tersebut telah disusun sesuai ketentuan, standar, prosedur, rencana, atau norma yang ditetapkan. Untuk LKPD, reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD guna memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan LKPD disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dalam upaya membantu Kepala Daerah menghasilkan LKPD yang berkualitas.

Kata kuncinya adalah keyakinan terbatas. Reviu bukan pemeriksaan: opini atas kewajaran laporan keuangan tetap menjadi kewenangan BPK. Peran reviu adalah memperbaiki kualitas laporan sebelum diperiksa.

Apa Dasar Hukum Reviu LKPD?

PeraturanIsi yang relevan
PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 191 ayat (1)Laporan keuangan Pemerintah Daerah direviu oleh APIP sesuai peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada BPK untuk diperiksa
PP 12/2019 Pasal 190 ayat (3)LKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
PP 12/2019 Pasal 191 ayat (2) dan (3)LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir; BPK menyelesaikan pemeriksaan paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan
Permendagri 3/2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan DaerahDitetapkan 19 Januari 2026, diundangkan 2 Februari 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 73). Mengatur reviu rancangan LKPD beserta dokumen perencanaan dan keuangan lainnya

Pasal 9 Permendagri 3/2026 mencabut Permendagri 4/2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, serta Permendagri 9/2018 dan 10/2018. Jika Inspektorat Anda masih memakai pedoman 2018 sebagai acuan, ganti dengan ketentuan 2026.

Apa Saja yang Dicakup Permendagri 3/2026?

Peraturan ini tidak hanya mengatur LKPD. APIP Daerah mereviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah:

KelompokDokumen yang direviu
Perencanaan pembangunan daerahRancangan akhir RPJMD, rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah, rancangan akhir RKPD
Keuangan daerahRancangan APBD, rancangan SHS, rancangan ASB, belanja yang melampaui tahun anggaran, rancangan LKPD

Reviu dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan, dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan, dan dikerjakan dengan kertas kerja. Pelaksanaannya melalui sistem informasi, dan reviu melalui sistem informasi dapat dilakukan sepanjang informasi tersedia pada SIPD-RI.

Apa Tujuan Reviu LKPD dan Apa yang Ditelaah?

Menurut lampiran peraturan, tujuan reviu LKPD adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD telah disusun sesuai dan atau memedomani:

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah;
  3. Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
  5. Perda APBD dan atau Perda Perubahan APBD.

Substansi reviu rancangan LKPD mencakup kesesuaian penyajian informasi dalam laporan keuangan Perangkat Daerah dan LKPD dengan Perda APBD atau Perda Perubahan APBD, serta kesesuaian informasinya dengan tata cara dan kaidah pelaporan keuangan daerah.

Siapa Berperan Apa dalam Reviu LKPD?

PihakPeran utama menurut lampiran
APIP DaerahMerencanakan dan melaksanakan reviu, menentukan waktu dan metode, menetapkan jenis dokumen yang wajib disampaikan, meminta keterangan dan data, menyusun laporan hasil reviu, memantau tindak lanjut, dan menanggapi tindak lanjut
Penyusun LKPDMemberikan keterangan dan dokumen, mengoordinasikan Perangkat Daerah, menindaklanjuti rekomendasi, dan melaporkan tindak lanjut kepada APIP
Perangkat DaerahMemberikan keterangan dan dokumen untuk reviu laporan keuangan Perangkat Daerah, dan menindaklanjuti rekomendasinya

Bagaimana Tahapan Reviu LKPD?

1. Perencanaan

  • Inspektur Pembantu mengadakan rapat koordinasi untuk membentuk Tim Reviu sesuai ruang lingkup. Tim minimal terdiri atas penanggung jawab (inspektur daerah), pengendali teknis atau supervisor, ketua tim, dan anggota tim.
  • Inspektur daerah menerbitkan surat perintah tugas yang memuat susunan tim, ruang lingkup, pembagian tugas, dan waktu pelaksanaan.
  • Tim menelaah informasi umum: sistem informasi yang dipakai, ruang lingkup, dan objek reviu, termasuk dokumen keuangan daerah dan hasil reviu tahun sebelumnya.
  • Tim menyusun program kerja reviu (personil, jadwal, objek dan fokus, serta langkah kerja) dengan format yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri, lalu diajukan kepada inspektur daerah melalui nota dinas.
  • Tim memeriksa ketersediaan dan keterisian data pada sistem informasi sebelum reviu dimulai.

2. Pelaksanaan

  • Tim bertemu objek reviu untuk menyampaikan maksud dan tujuan.
  • Tim meminta dokumen kelengkapan yang tidak tersedia pada sistem informasi, dan objek reviu menyampaikannya.
  • Reviu dikerjakan pada sistem informasi, dengan kertas kerja yang tersedia otomatis sesuai ruang lingkup dan fokus yang dipilih.
  • Catatan hasil reviu disusun otomatis pada sistem informasi, lalu dibahas bersama objek reviu. Isinya simpulan berupa catatan dan rekomendasi strategis.
  • Pertemuan akhir menyampaikan catatan hasil reviu kepada kepala objek reviu, yang diminta menanggapi secara tertulis.

3. Pelaporan

  • Laporan hasil reviu disusun paling lama satu minggu setelah reviu selesai.
  • Ketua tim menyerahkan konsep kepada inspektur pembantu melalui pengendali teknis, lalu kepada inspektur daerah untuk ditandatangani.
  • Laporan mengungkapkan tujuan dan alasan reviu, prosedur yang dilakukan, kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang direkomendasikan dan yang sudah dilakukan, serta saran yang belum dilaksanakan.
  • Laporan didistribusikan kepada Menteri, Kepala Daerah, ketua TAPD, kepala Perangkat Daerah bidang perencanaan dan keuangan, kepala Perangkat Daerah terkait, dan arsip Inspektorat.

4. Pemantauan tindak lanjut

Objek reviu wajib menindaklanjuti catatan dan rekomendasi sebagai syarat keberlanjutan proses penetapan dokumen. Tindak lanjut disampaikan kembali kepada APIP Daerah untuk dicermati, dan hasil pencermatan itu menjadi syarat keberlanjutan proses pada SIPD-RI (Pasal 7). APIP memverifikasi tindak lanjut yang telah dilakukan. Konsep tindak lanjut dibahas di artikel tindak lanjut temuan audit internal.

Berapa Lama Batas Waktu Reviu LKPD?

HalKetentuan
Durasi pelaksanaan reviu7 hari kerja setelah Penyusun LKPD menyampaikan rancangan LKPD, atau setelah dokumen diterima sesuai jadwal dalam peraturan, dan atau paling lama minggu keempat bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir
Penyusunan laporan hasil reviuPaling lama 1 minggu setelah reviu selesai
LKPD ke Kepala DaerahPaling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (PP 12/2019 Pasal 190 ayat 3)
LKPD ke BPKPaling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (PP 12/2019 Pasal 191 ayat 2)

Perhatikan bahwa batas penyampaian ke BPK adalah tiga bulan, bukan dua bulan. Angka dua bulan berlaku untuk laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD (Pasal 189 ayat 3).

Apa Kesalahan yang Sering Terjadi?

  • Memakai pedoman lama. Permendagri 4/2018 sudah dicabut, jadi program kerja dan formatnya harus mengikuti ketentuan 2026.
  • Menunggu dokumen lengkap. Bila dokumen tidak tersedia pada sistem informasi, tim perlu meminta secara tertulis sejak awal agar tidak mengejar tenggat minggu keempat Februari.
  • Menyamakan reviu dengan pemeriksaan. Reviu memberi keyakinan terbatas, jadi cakupan prosedurnya berbeda dari pemeriksaan BPK.
  • Tidak memantau tindak lanjut. Tindak lanjut menjadi syarat keberlanjutan proses, sehingga status rekomendasi harus dipantau sampai selesai.
  • Kertas kerja tidak terdokumentasi. Peraturan mewajibkan tim mendokumentasikan seluruh kertas kerja reviu dan dokumen pendukung. Lihat juga kertas kerja audit.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink tidak menggantikan SIPD-RI dan tidak menyusun hasil reviu. Pelaksanaan reviu dan catatan hasil reviu dilakukan pada sistem informasi yang disediakan pemerintah. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Untuk Inspektorat, manfaatnya ada pada pengelolaan di sekitar reviu: menjadwalkan penugasan dalam rencana tahunan, memakai template program kerja yang seragam, mengingatkan tenggat lewat notifikasi, dan memantau status tindak lanjut rekomendasi. Perencanaan tahunan dibahas di artikel PKPT Inspektorat.

FAQ Seputar Reviu LKPD

Apa itu reviu LKPD?

Reviu LKPD adalah penelaahan oleh APIP Daerah atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan disusun sesuai SAP dan ketentuan terkait, sebelum diserahkan kepada BPK.

Peraturan apa yang dipakai untuk reviu LKPD sekarang?

Permendagri 3/2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah, yang menggantikan Permendagri 4/2018, 9/2018, dan 10/2018. Dasar kewajiban reviu adalah PP 12/2019 Pasal 191 ayat (1).

Berapa hari reviu LKPD dilakukan?

Waktu pelaksanaan reviu adalah 7 hari kerja setelah Penyusun LKPD menyampaikan rancangan LKPD kepada APIP Daerah, dan paling lama minggu keempat Februari setelah tahun anggaran berakhir.

Kapan LKPD harus diserahkan kepada BPK?

Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, menurut PP 12/2019 Pasal 191 ayat (2). BPK menyelesaikan pemeriksaan paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan.

Apakah reviu sama dengan audit atau pemeriksaan?

Tidak. Reviu memberikan keyakinan terbatas, sedangkan opini atas laporan keuangan diberikan BPK melalui pemeriksaan.

Siapa yang menandatangani laporan hasil reviu?

Menurut lampiran Permendagri 3/2026, konsep laporan disampaikan melalui inspektur pembantu kepada inspektur daerah untuk ditandatangani.

Penutup

Reviu LKPD berlangsung di jendela waktu sempit, sehingga persiapannya menentukan. Perencanaan tim, program kerja, permintaan dokumen, dan pemantauan tindak lanjut yang rapi mencegah Inspektorat mengejar tenggat di minggu terakhir Februari.

Jika Inspektorat Anda ingin merapikan penjadwalan dan pemantauan tindak lanjut, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Dokumen dan laptop untuk meninjau regulasi audit 2026
SPI BUMN setelah UU 16/2025
Komite audit