Fraud Adalah: Arti, Jenis, Contoh, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Formulir pajak, pena, dan secangkir kopi di atas meja kerja

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Fraud adalah tindakan curang yang disengaja untuk memperoleh keuntungan tidak sah. Pahami arti menurut ACFE dan IIA, jenis fraud, contoh, data Survei Fraud Indonesia 2025, dan bedanya dengan korupsi di KUHP baru.
Daftar Isi

Foto oleh Kelly Sikkema di Unsplash

Fraud adalah tindakan curang yang dilakukan dengan sengaja, memakai tipu daya atau pelanggaran kepercayaan, untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Kata ini sering diterjemahkan sebagai kecurangan atau penipuan, tetapi cakupannya lebih luas. Fraud bisa berupa pegawai yang mengambil uang kas, laporan keuangan yang sengaja direkayasa, atau pejabat yang menerima suap.

Artikel ini menjelaskan arti fraud menurut tiga rujukan resmi, bedanya dengan penipuan, penggelapan, dan korupsi dalam hukum pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tiga jenis fraud menurut ACFE, contohnya di tempat kerja, serta data terbaru dari Survei Fraud Indonesia 2025. Rujukan dicek per 29 Oktober 2026. Untuk pembahasan pemeriksaannya, lihat artikel fraud audit.

Apa Arti Fraud Menurut Para Ahli dan Peraturan?

Tidak ada satu rumusan tunggal. Tiga rujukan berikut paling sering dipakai oleh auditor dan praktisi anti fraud di Indonesia.

RujukanIsi rumusan (ringkasan)Penekanan
ACFE (Association of Certified Fraud Examiners)Kegiatan apa pun yang mengandalkan tipu daya untuk memperoleh keuntungan. Bila pelakunya pegawai, manajer, atau eksekutif yang menipu organisasinya sendiri, disebut occupational fraudTipu daya dan keuntungan; dasar klasifikasi fraud tree
Glosarium Global Internal Audit Standards 2024 (IIA)Tindakan sengaja yang ditandai tipu daya, penyembunyian, ketidakjujuran, penyalahgunaan aset atau informasi, pemalsuan, atau pelanggaran kepercayaan, dilakukan individu atau organisasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau bisnis yang tidak sah atau melanggar hukumRumusan untuk auditor internal; lebih luas daripada definisi 2017
POJK 12/2024 Pasal 1 angka 4 (untuk lembaga jasa keuangan)Penyimpangan dan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, konsumen, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan atau memakai sarana LJK, sehingga ada pihak yang dirugikan dan atau ada pihak yang memperoleh keuntunganMemasukkan pembiaran; berlaku bagi bank, asuransi, pembiayaan, dan LJK lain

Ketiganya sepakat pada dua hal: ada unsur kesengajaan dan ada tipu daya atau pelanggaran kepercayaan untuk memperoleh keuntungan. Aturan khusus untuk lembaga keuangan dibahas di artikel strategi anti fraud POJK 12/2024.

Apa Bedanya Fraud dengan Kesalahan atau Error?

Pembedanya adalah niat. Salah hitung, salah input, atau salah menafsirkan aturan tanpa maksud menguntungkan diri adalah kesalahan (error). Bila tindakan yang sama dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui dan memperoleh keuntungan, itu fraud. Karena niat sulit dibuktikan, auditor lebih dulu mencari pola yang janggal, bukan menuduh orang.

Contoh pola yang patut dicurigai: selisih yang selalu menguntungkan orang yang sama, dokumen pendukung dengan tulisan tangan yang seragam, atau transaksi yang selalu tepat di bawah batas persetujuan.

Apakah Fraud Sama dengan Penipuan, Penggelapan, dan Korupsi?

Tidak persis. Fraud adalah istilah akuntansi dan audit. Dalam hukum pidana, perbuatan yang tergolong fraud bisa masuk ke beberapa pasal. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023, diubah UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana) berlaku, dan pasal korupsi pindah ke dalamnya.

PerbuatanPasal (KUHP baru)Ancaman
Penipuan: dengan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutangPasal 492Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V
Penggelapan: memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidanaPasal 486Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV
Penggelapan dalam hubungan kerja, karena profesi, atau karena mendapat upahPasal 488Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V
Pemalsuan suratPasal 391Penjara paling lama 6 tahun
Korupsi: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraPasal 603Penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, denda kategori II sampai VI
Korupsi: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraPasal 604Ancaman sama dengan Pasal 603
Suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannyaPasal 605Penjara 1 sampai 5 tahun, denda kategori III sampai V

Menurut Pasal 79 ayat (1), kategori II sama dengan Rp10 juta, kategori III Rp50 juta, kategori V Rp500 juta, dan kategori VI Rp2 miliar. Penjelasan Pasal 603 menyatakan bahwa kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor yang lama dicabut oleh KUHP baru, jadi rujukan lama tidak lagi tepat. Teks undang-undang ada di JDIH BPK.

Dua catatan. Pertama, korupsi mensyaratkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga kecurangan di perusahaan swasta biasanya masuk penipuan, penggelapan, atau pemalsuan. Kedua, tabel ini ringkasan edukatif, bukan nasihat hukum. Penentuan pasal untuk satu kasus ada pada penegak hukum. Rujukan perlu dicek ulang berkala karena masih ada perkara uji materi dan kemungkinan perubahan peraturan.

Apa Saja Jenis Fraud Menurut ACFE?

ACFE membagi occupational fraud, yaitu fraud oleh orang dalam organisasi, ke dalam tiga kelompok besar yang dikenal sebagai fraud tree.

JenisArtinyaContoh fraud
Penyalahgunaan aset (asset misappropriation)Pelaku mencuri atau menyalahgunakan aset organisasiKlaim penggantian biaya yang tidak sah, mengambil uang sebelum dicatat (skimming), tagihan fiktif dari vendor rekaan
Korupsi (corruption)Pelaku menyalahgunakan posisinya dalam transaksi untuk keuntungan pribadiSuap pengadaan, benturan kepentingan, pemenang tender yang sudah diatur
Kecurangan laporan keuangan (financial statement fraud)Pelaku sengaja menyajikan laporan keuangan secara menyesatkanPendapatan dilebihkan, beban ditunda, utang atau kewajiban disembunyikan

Pengelompokan ini dipakai juga oleh Survei Fraud Indonesia. Konsep penyebab fraud, yaitu tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi, dibahas di artikel fraud triangle.

Seperti Apa Contoh Fraud di Tempat Kerja?

Contoh berikut adalah ilustrasi, bukan kasus nyata.

  • Klaim biaya fiktif. Seorang staf mengajukan kuitansi taksi dan makan yang tidak pernah terjadi. Pengendalian yang relevan: persetujuan atasan dengan bukti asli dan pemeriksaan acak.
  • Skimming kas. Kasir mengantongi pembayaran tunai pelanggan lalu tidak mencatatnya. Pengendalian: rekonsiliasi harian, nomor kuitansi berurutan, dan pemisahan tugas antara penerima dan pencatat.
  • Vendor fiktif. Pegawai pengadaan membuat vendor rekaan dan menyetujui tagihannya. Pengendalian: verifikasi vendor baru, pencocokan alamat dan rekening dengan data pegawai.
  • Penggelembungan pendapatan. Manajer mencatat penjualan akhir tahun yang barangnya baru dikirim bulan depan. Pengendalian: uji batas waktu (cut-off) dan konfirmasi pelanggan.
  • Benturan kepentingan. Panitia lelang memilih perusahaan milik kerabatnya. Pengendalian: pernyataan benturan kepentingan dan rotasi panitia.

Pada tiga contoh pertama, kuncinya selalu pemisahan tugas dan persetujuan berlapis, seperti dibahas di artikel pengendalian internal.

Seberapa Sering Fraud Terjadi di Indonesia?

Survei Fraud Indonesia 2025 dari ACFE Indonesia Chapter melibatkan 417 responden, yaitu praktisi, auditor investigatif, fraud examiner, dan profesional lain. Temuan utamanya:

  • Bentuk paling sering: korupsi 47,6%, penyalahgunaan aset 40,2%, kecurangan laporan keuangan 12,2%. Menurut survei ini, pola tersebut berbeda dari Report to the Nations ACFE 2024 yang didominasi penyalahgunaan aset.
  • Pelaku korupsi: level manajer menengah 42%, level atas 39%, pegawai 17%.
  • Skema penyalahgunaan aset terbesar: klaim penggantian biaya 39,33%, skimming 19,9%, tagihan fiktif 14,39%.
  • Cara terdeteksi: pengaduan atau tip 53,24%, internal audit 19,18%.
  • Tanda peringatan paling umum: gaya hidup melebihi penghasilan 66%, kedekatan tidak wajar dengan vendor atau pelanggan 11%.

Angka ini berasal dari survei praktisi dengan 417 responden, bukan statistik nasional seluruh kasus. Gunakan sebagai gambaran pola, bukan sebagai angka pasti kejadian. Data fraud di Indonesia dari sumber resmi lain dikumpulkan di artikel statistik audit internal dan fraud di Indonesia.

Bagaimana Cara Mendeteksi dan Mencegah Fraud?

Karena sebagian besar fraud terungkap lewat pengaduan, saluran pelaporan yang dipercaya adalah investasi pertama. Berikut langkah praktis yang selaras dengan temuan survei di atas:

  1. Sediakan saluran pelaporan yang menjamin kerahasiaan dan menerima laporan anonim, lalu pastikan setiap laporan ditindaklanjuti.
  2. Pisahkan tugas antara yang menyetujui, melaksanakan, mencatat, dan menyimpan aset.
  3. Perhatikan tanda peringatan perilaku, misalnya gaya hidup yang tidak sesuai penghasilan, enggan cuti, atau terlalu dekat dengan vendor.
  4. Uji transaksi berisiko secara berkala: pengadaan, klaim biaya, kas, dan jurnal manual akhir periode.
  5. Tetapkan kode etik dan sanksi yang jelas, dan komunikasikan kepada seluruh jajaran.
  6. Libatkan audit internal untuk mengkaji pengendalian dan memantau tindak lanjut rekomendasi.

Apa Peran Audit Internal terhadap Fraud?

Audit internal tidak menjamin fraud pasti terdeteksi, tetapi memberi keyakinan atas rancangan dan jalannya pengendalian, menilai risiko fraud saat menyusun rencana audit, dan memantau perbaikan. Bila ada indikasi kuat, pemeriksaan lanjutan dilakukan lewat investigasi, seperti dibahas di artikel fraud investigation dan audit forensik.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink bukan alat deteksi fraud dan tidak menggantikan unit anti fraud atau penyidik. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Untuk topik fraud, fitur ini membantu tim audit menyusun rencana berbasis risiko, memakai program kerja yang seragam, mengingatkan tenggat, serta memantau tindak lanjut temuan sampai selesai. Gambaran lebih lanjut ada di halaman fitur Audithink.

FAQ Seputar Fraud

Apa itu fraud?

Fraud adalah tindakan curang yang dilakukan dengan sengaja, memakai tipu daya atau pelanggaran kepercayaan, untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Rumusan resminya berbeda sedikit antara ACFE, Global Internal Audit Standards, dan POJK 12/2024, tetapi semuanya menekankan kesengajaan.

Apa bedanya fraud dengan korupsi?

Korupsi adalah salah satu bentuk fraud. Dalam KUHP baru, korupsi diatur di Pasal 603 sampai 605, dan Pasal 603 serta 604 mensyaratkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Fraud lain, seperti penggelapan atau pemalsuan laporan, bisa terjadi tanpa unsur itu.

Apa saja jenis fraud?

Menurut ACFE ada tiga: penyalahgunaan aset, korupsi, dan kecurangan laporan keuangan. Di Indonesia, Survei Fraud Indonesia 2025 menemukan korupsi sebagai bentuk yang paling sering terjadi (47,6%).

Apa contoh fraud sehari-hari di kantor?

Klaim biaya fiktif, mengambil uang kas sebelum dicatat, membuat vendor rekaan, melebihkan pendapatan akhir tahun, dan memenangkan lelang untuk kerabat. Semuanya contoh ilustratif dalam artikel ini.

Siapa yang paling sering mendeteksi fraud?

Dalam Survei Fraud Indonesia 2025, 53,24% kasus pertama kali terdeteksi lewat pengaduan dan 19,18% lewat internal audit. Karena itu saluran pelaporan yang aman sangat penting.

Apakah fraud pasti dipidana?

Tidak otomatis. Fraud adalah konsep akuntansi dan audit. Pidana bergantung pada perbuatannya, misalnya penipuan, penggelapan, pemalsuan, atau korupsi, dan pembuktian oleh penegak hukum. Sebagian fraud diselesaikan lewat sanksi internal.

Penutup

Memahami arti fraud berguna untuk menentukan langkah yang tepat: pencegahan lewat pengendalian dan budaya etika, deteksi lewat pelaporan dan audit, serta penanganan sesuai hukum. Pada praktiknya, organisasi yang punya saluran pengaduan dipercaya, pemisahan tugas yang jelas, dan pemantauan tindak lanjut yang disiplin lebih siap menghadapi fraud.

Jika tim Anda ingin merapikan rencana audit berbasis risiko dan pemantauan tindak lanjut, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Manajemen risiko perguruan tinggi
perbedaan risiko audit
Asersi Audit dan Penilaian Risiko