
Foto oleh Stephen Dawson di Unsplash
Sejak POJK 12/2024 berlaku, strategi anti fraud tidak lagi hanya urusan bank umum. Peraturan ini mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bawah pengawasan OJK, dari bank, BPR, perusahaan efek, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, sampai penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi, untuk menyusun, menerapkan, dan melaporkan strategi anti fraud.
Perubahan regulasi 2025 sampai 2026 yang memengaruhi topik ini dirangkum di artikel update regulasi audit dan pengawasan 2026.
Artikel ini merangkum isi POJK 12/2024 dari teks resminya: siapa yang wajib, jenis fraud, empat pilar strategi, tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, jadwal pelaporan, sanksi, serta bedanya dengan aturan lama. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026. Panduan audit internal perbankan secara umum ada di artikel audit internal perbankan.
Apa Itu Strategi Anti Fraud Menurut POJK 12/2024?
Pasal 1 angka 4 mendefinisikan fraud sebagai tindakan penyimpangan dan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, konsumen, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan atau memakai sarana LJK, sehingga ada pihak yang dirugikan dan atau pelaku maupun pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Strategi anti fraud (Pasal 1 angka 5) adalah strategi LJK dalam mengendalikan fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya fraud, memperhatikan karakteristik potensi fraud secara komprehensif, dan diterapkan dalam bentuk sistem pengendalian fraud. Konsep dasar penyebab fraud dibahas di artikel fraud triangle.
Apa Dasar Hukum dan Status POJK 12/2024?
| Hal | Ketentuan |
|---|---|
| Judul | Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan |
| Ditetapkan dan diundangkan | Ditetapkan 23 Juli 2024, diundangkan 31 Juli 2024 (Lembaran Negara 2024 Nomor 19/OJK) |
| Mulai berlaku | Pasal 25: setelah 3 bulan sejak diundangkan. Tanggal kalendernya, 31 Oktober 2024, berasal dari FAQ resmi OJK, bukan dari bunyi pasal |
| Yang dicabut (Pasal 24) | POJK 39/POJK.03/2019 tentang strategi anti fraud bagi bank umum, serta bab atau pasal tertentu pada POJK 10/POJK.05/2019, 35/POJK.05/2018, 55/POJK.05/2017, dan 69/POJK.05/2016 |
Dalam pengecekan sampai 23 Oktober 2026, kami tidak menemukan surat edaran OJK pelaksana maupun perubahan atas POJK 12/2024. Itu hasil pencarian, bukan bukti mutlak, jadi periksa portal regulasi OJK sebelum menyusun kebijakan.
Siapa yang Wajib Menerapkan?
Pasal 3 ayat (1) mewajibkan penyusunan dan penerapan strategi anti fraud oleh LJK berikut, baik konvensional maupun syariah:
- bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR);
- perusahaan efek;
- perusahaan asuransi, reasuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi;
- dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan lembaga penjaminan;
- LJK lainnya, termasuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (P2P lending).
Beberapa catatan. Pasal 3 ayat (3) meminta LJK memastikan organisasi yang dikendalikannya, misalnya entitas anak atau yayasan, juga menerapkan strategi anti fraud. Penerapan mencakup tiga pihak: konsumen, internal LJK, dan pihak lain seperti konsultan, vendor, akuntan publik, dan notaris (Pasal 4 ayat 3). Untuk pasar modal, yang disebut eksplisit hanya perusahaan efek. Istilah BPRS tidak muncul, tetapi tercakup lewat frasa BPR yang berdasarkan prinsip syariah.
Aturan ini memakai prinsip proporsionalitas: bentuk penerapan harus memperhatikan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas usaha, jenis fraud, risiko, dan kecukupan sumber daya (Pasal 4 ayat 1).
Apa Saja Jenis Fraud Menurut POJK 12/2024?
| Jenis (Pasal 2) | Rincian |
|---|---|
| Korupsi | Benturan kepentingan yang merugikan, penyuapan, penerimaan tidak sah, pemerasan |
| Penyalahgunaan aset | Penyalahgunaan uang tunai, persediaan, atau aset lainnya |
| Kecurangan laporan keuangan | Melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan atau pendapatan bersih |
| Penipuan | Tidak dirinci lebih lanjut dalam pasal |
| Pembocoran informasi rahasia | Contoh dalam penjelasan: memberikan data pihak ketiga kepada pihak yang tidak berwenang |
| Tindakan lain | Yang dapat dipersamakan dengan fraud menurut peraturan perundang-undangan |
Pasal 4 ayat (2) juga meminta pencegahan agar kegiatan usaha LJK tidak dimanfaatkan untuk tindak pidana. Penjelasannya memberi contoh pemanfaatan rekening untuk perjudian online, penipuan online termasuk investasi fiktif, dan prostitusi online. Pendekatan audit terhadap fraud dibahas di artikel fraud audit dan fraud investigation.
Apa Saja Empat Pilar Strategi Anti Fraud?
Pasal 5 menetapkan empat pilar. Isi minimum tiap pilar dijabarkan di Lampiran I bagian IV.
| Pilar | Isi minimum |
|---|---|
| 1. Pencegahan | Kesadaran anti fraud (deklarasi, budaya anti fraud, kepedulian konsumen); identifikasi kerawanan, yaitu menilai risiko terjadinya fraud secara berkala atau saat ada indikasi; kebijakan mengenal pegawai mulai dari rekrutmen, seleksi, promosi, mutasi, sampai pemantauan karakter dan gaya hidup |
| 2. Deteksi | Kebijakan dan mekanisme pengaduan (whistleblowing) dengan perlindungan pelapor, kerahasiaan identitas, larangan pembalasan, dan kemungkinan pelaporan anonim; pemeriksaan mendadak terutama pada unit dan aktivitas berisiko tinggi; sistem pengawasan seperti pengujian yang tidak diketahui pihak yang diuji |
| 3. Investigasi, pelaporan, dan sanksi | Standar investigasi oleh pihak yang independen dan kompeten; mekanisme pelaporan internal dan ke OJK; sanksi internal yang adil, transparan, konsisten, dan memberi efek jera |
| 4. Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut | Pemantauan tindak lanjut; pemeliharaan data kejadian fraud (15 elemen seperti pelaku, modus, lokasi, jumlah kerugian, dan tindakan perbaikan); evaluasi berkala yang dikomunikasikan ke pegawai; mekanisme agar kejadian tidak berulang |
Pasal 7 menambahkan kewajiban edukasi, pengembangan kompetensi, dan sosialisasi kebijakan anti fraud kepada pihak internal dan eksternal paling sedikit satu kali dalam setahun. Pasal 4 ayat (4) meminta LJK menetapkan sasaran penerapan dan program kerja untuk mencapainya.
Siapa yang Bertanggung Jawab di Dalam LJK?
- Direksi dan Dewan Komisaris: Pasal 3 ayat (2) mewajibkan keduanya memastikan strategi anti fraud berjalan efektif. Lampiran I memerinci pengawasan aktifnya, antara lain deklarasi anti fraud, pakta integritas seluruh jajaran, kode etik, dan pemantauan kejadian fraud.
- Unit atau fungsi anti fraud: Pasal 8 mewajibkan LJK memilikinya. Unit bertanggung jawab kepada anggota direksi dan berkomunikasi serta melapor langsung kepada Dewan Komisaris. Pimpinannya memiliki sertifikat keahlian anti fraud, pengalaman di bidang anti fraud, dan atau pengalaman memadai di bidang LJK terkait.
- Fungsi kepatuhan atau manajemen risiko: bagi LJK yang wajib menerapkan manajemen risiko, penjelasan Pasal 8 membolehkan fungsi anti fraud dijalankan oleh unit kepatuhan dan atau manajemen risiko, dan anggota direksi yang membawahinya tidak boleh yang membawahi operasional, keuangan, dan akuntansi.
Di mana posisi audit internal?
Teks POJK 12/2024 tidak memakai istilah SKAI atau satuan kerja audit intern. Satu-satunya rujukan ada di Lampiran I bagian III angka 4 huruf a: pengendalian melalui kaji ulang operasional atas penerapan strategi anti fraud dapat dilakukan oleh unit atau fungsi audit internal atau pihak lain yang ditunjuk LJK. Jadi audit internal adalah salah satu pihak yang dapat melakukan kaji ulang, bukan pemilik unit anti fraud.
FAQ OJK menambahkan bahwa bila ada aturan lain tentang independensi fungsi tertentu, misalnya audit intern, perangkapan fungsi tidak dapat dilakukan. Dengan kata lain, jangan menunjuk audit internal merangkap unit anti fraud.
Catatan untuk BPR dan BPRS: SEOJK 9/SEOJK.03/2025 butir III.A.6 menyebut SKAI atau pejabat eksekutif audit intern dapat bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dengan tetap menjaga independensi. Kedua ketentuan ini tidak sepenuhnya sejalan, jadi BPR sebaiknya mengonfirmasi tafsirnya kepada pengawas OJK. Pembahasan fungsi audit intern BPR ada di artikel audit intern BPR.
Apa Saja Kewajiban Pelaporan ke OJK?
| Laporan | Yang wajib | Batas waktu |
|---|---|---|
| Strategi anti fraud awal (Pasal 11) | Bank umum, asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan: 3 bulan sejak berlaku. Kelompok LJK lain termasuk BPR: 6 bulan sejak berlaku | Sudah lewat untuk LJK yang berizin sebelum aturan berlaku. LJK baru: 3 bulan sejak memperoleh izin |
| Perubahan strategi (Pasal 12) | Semua LJK | 7 hari kerja sejak perubahan dilakukan |
| Laporan penerapan, semesteran (Pasal 14 ayat 1) | Bank umum dan BPR | Posisi akhir Juni dan Desember, paling lambat tanggal 31 bulan berikutnya |
| Laporan penerapan, tahunan (Pasal 14 ayat 2) | Perusahaan efek, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan LJK lain | Posisi akhir Desember, paling lambat 31 Januari tahun berikutnya |
| Fraud berdampak signifikan (Pasal 15) | Bank umum, BPR, perusahaan efek, asuransi, pembiayaan: 3 hari kerja. Dana pensiun, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, LKM, pergadaian, penjaminan, LJK lainnya: 6 hari kerja | Sejak fraud diketahui |
| Koreksi atau pengkinian (Pasal 18) | Semua LJK | 15 hari kerja sejak kesalahan ditemukan atau data berubah |
Penyampaian dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan OJK (Pasal 19). Pasal 10 ayat (3) meminta laporan lengkap, akurat, kini, dan utuh. Penjelasan Pasal 10 ayat (2) menyebut contoh fraud berdampak signifikan: pelanggaran signifikan terhadap peraturan, fraud yang membahayakan kelangsungan usaha, dan fraud yang berpotensi menjadi perhatian publik atau menurunkan reputasi.
Menurut FAQ OJK, laporan periodik tetap wajib disampaikan walaupun tidak ada kejadian fraud, dengan keterangan nihil.
Apa Sanksi Bagi LJK yang Melanggar?
- Pelanggaran kewajiban penerapan (Pasal 9): teguran atau peringatan tertulis. Bila berlanjut, LJK dapat dikenai larangan menerbitkan produk atau aktivitas baru, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, pembatasan kegiatan usaha, dan atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. Direksi dan Dewan Komisaris dapat dilarang menjadi pihak utama LJK.
- Pelanggaran pelaporan (Pasal 20): teguran atau peringatan tertulis, ditambah denda per hari kerja keterlambatan per laporan. Asuransi dan reasuransi Rp1.000.000 per hari dengan batas Rp30.000.000 per laporan. Kelompok seperti BPR, perusahaan efek, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan Rp100.000 per hari dengan batas Rp3.000.000. Modal ventura, pembiayaan infrastruktur, dan P2P Rp50.000 per hari dengan batas Rp1.500.000. Lembaga keuangan mikro dan pergadaian lingkup kabupaten, kota, atau provinsi dikecualikan dari denda.
- Salah isi laporan (Pasal 21): denda per kesalahan isian dengan batas per laporan, yang berbeda untuk LJK besar dan kecil.
Pelanggaran signifikan, misalnya kesengajaan atau kesalahan berulang, dapat langsung dikenai sanksi yang lebih berat tanpa didahului teguran.
Apa yang Baru Dibanding POJK 39/POJK.03/2019?
- Cakupan meluas. Aturan lama khusus bank umum, aturan baru untuk seluruh LJK dan organisasi yang dikendalikannya.
- Taksonomi fraud berubah. Dari kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan, dan tindakan lain, menjadi korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, dan tindakan lain.
- Unit anti fraud. Bertanggung jawab kepada anggota direksi, bukan direktur utama, dan boleh dijalankan fungsi kepatuhan atau manajemen risiko.
- Pelaporan. Bank umum melapor semesteran paling lambat tanggal 31 bulan berikutnya, sebelumnya tanggal 15. Sektor lain tahunan.
- Baru: edukasi minimal sekali setahun, fokus pencegahan pemanfaatan LJK untuk tindak pidana, serta sanksi berjenjang dan denda per jenis LJK.
Apa Langkah Praktis Mempersiapkan Kepatuhan?
Langkah berikut adalah contoh pendekatan kerja, bukan ketentuan POJK.
- Petakan kesenjangan terhadap empat pilar. Cocokkan kebijakan, prosedur, dan praktik yang ada dengan isi minimum Lampiran I bagian IV.
- Susun penilaian kerawanan fraud. Padanan di teks adalah identifikasi kerawanan. Metode penilaian risiko dibahas di artikel risk assessment.
- Bangun basis data kejadian fraud dengan 15 elemen yang diminta pilar keempat, agar laporan periodik dapat disusun tanpa mengumpulkan ulang.
- Pasang kalender pelaporan. Catat tenggat semesteran atau tahunan, 3 atau 6 hari kerja untuk fraud signifikan, 7 hari kerja untuk perubahan strategi, dan 15 hari kerja untuk koreksi.
- Rencanakan edukasi tahunan untuk pihak internal dan eksternal beserta buktinya.
- Rencanakan kaji ulang operasional oleh audit internal atas penerapan strategi, sambil menjaga agar audit internal tidak merangkap unit anti fraud.
- Pantau tindak lanjut. Rekomendasi hasil kaji ulang dan investigasi harus dilacak sampai selesai, seperti dibahas di artikel tindak lanjut temuan audit internal.
Apa yang Tidak Ada di Teks POJK?
- Istilah fraud detection system tidak ada di batang tubuh, penjelasan, maupun lampiran. Istilah itu hanya muncul di abstrak dan FAQ OJK, jadi jangan dikutip sebagai kewajiban pasal tertentu.
- Istilah fraud risk assessment tidak dipakai. Padanannya adalah identifikasi kerawanan.
- Istilah SKAI tidak dipakai, seperti dibahas di atas.
Bagaimana Software Audit Internal Membantu?
Audithink bukan sistem deteksi fraud, tidak menyampaikan laporan ke OJK, dan tidak menggantikan unit anti fraud. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Untuk LJK, fitur-fitur ini membantu sisi audit internal dan tindak lanjut: menyusun rencana kaji ulang berbasis risiko, memakai program kerja yang seragam, mengingatkan tenggat, serta memantau status tindak lanjut rekomendasi. Gambaran penggunaannya untuk perbankan dan kepatuhan OJK ada di artikel Audithink untuk perbankan dan software audit kepatuhan OJK.
FAQ Seputar Strategi Anti Fraud POJK 12/2024
Apa itu POJK 12/2024?
POJK 12/2024 adalah Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan ini mewajibkan LJK menyusun, menerapkan, dan melaporkan strategi anti fraud yang terdiri atas empat pilar.
Apakah BPR wajib menerapkan POJK 12/2024?
Ya. Pasal 3 ayat (1) menyebut bank perekonomian rakyat, baik konvensional maupun syariah. BPR melaporkan penerapan secara semesteran dengan batas tanggal 31 bulan berikutnya, dan fraud berdampak signifikan dalam 3 hari kerja.
Apa saja empat pilar strategi anti fraud?
Pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut (Pasal 5).
Kapan fraud harus dilaporkan ke OJK?
Fraud berdampak signifikan dilaporkan paling lama 3 hari kerja setelah diketahui untuk bank umum, BPR, perusahaan efek, asuransi, dan pembiayaan, atau 6 hari kerja untuk LJK kelompok lain (Pasal 15).
Apakah audit internal boleh merangkap unit anti fraud?
POJK menyebut audit internal sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan kaji ulang operasional atas penerapan strategi. FAQ OJK menyatakan perangkapan tidak dapat dilakukan bila ada aturan independensi fungsi seperti audit intern.
Peraturan apa yang dicabut POJK 12/2024?
POJK 39/POJK.03/2019 tentang strategi anti fraud bagi bank umum, serta bab atau pasal tertentu pada POJK 10/POJK.05/2019, 35/POJK.05/2018, 55/POJK.05/2017, dan 69/POJK.05/2016 (Pasal 24).
Penutup
POJK 12/2024 menggeser anti fraud dari proyek unit tertentu menjadi sistem pengendalian yang harus bisa dibuktikan: ada kebijakan, ada data kejadian, ada laporan tepat waktu, dan ada tindak lanjut. Bagi tim audit internal, tugas utamanya adalah mengkaji ulang penerapannya secara independen dan memastikan temuan diselesaikan.
Jika tim Anda ingin merapikan rencana kaji ulang, program kerja, dan pemantauan tindak lanjut, jadwalkan demo Audithink.


