Audit Intern BPR: SKAI, Pejabat Eksekutif, Piagam Audit, dan Pelaporan OJK

Audit intern BPR

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Panduan fungsi audit intern BPR dan BPRS menurut POJK 9/2024 dan SEOJK 9/SEOJK.03/2025: ambang SKAI, independensi, piagam audit, laporan ke OJK, dan sanksi.
Daftar Isi
Audit intern BPR

Foto oleh Towfiqu barbhuiya di Unsplash

Bagi BPR, pertanyaan pertama tentang audit internal biasanya soal ukuran: apakah wajib membentuk satuan kerja audit intern (SKAI), atau cukup satu pejabat? Jawabannya ada di POJK 9/2024 dan surat edaran pelaksananya yang terbit pada 2025. Isinya cukup rinci, mulai dari garis pelaporan, piagam audit, sampai tenggat laporan ke OJK.

Perubahan regulasi 2025 sampai 2026 yang memengaruhi topik ini dirangkum di artikel update regulasi audit dan pengawasan 2026.

Artikel ini merangkum kewajiban fungsi audit intern di BPR dan BPR Syariah (BPRS) dari teks resmi peraturan. BPR di sini adalah Bank Perekonomian Rakyat, istilah yang dipakai POJK 9/2024 untuk bank yang sebelumnya disebut Bank Perkreditan Rakyat. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026. Untuk strategi anti fraud yang juga wajib bagi BPR, baca artikel strategi anti fraud POJK 12/2024.

Apa Dasar Hukum Audit Intern BPR?

PeraturanIsi yang relevan
POJK 9/2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat SyariahDitetapkan 14 Juni 2024, diundangkan dan berlaku 1 Juli 2024 (Lembaran Negara 2024 Nomor 13/OJK). Audit intern diatur di Bab IX, Pasal 79 sampai 85. Mencabut POJK 4/POJK.03/2015 (Pasal 115)
SEOJK 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi BPR dan BPRSDitetapkan dan berlaku 26 Mei 2025. Berisi pedoman minimum di Lampiran I dan format laporan di Lampiran II. Mencabut SEOJK 7/SEOJK.03/2016 (BPR) dan SEOJK 12/SEOJK.03/2019 (BPRS)
POJK 25/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPRSDitetapkan dan berlaku 29 November 2024. Menambah fungsi audit intern syariah bagi BPRS (Pasal 38 dan 39)

Satu catatan agar tidak salah kutip: POJK 1/POJK.03/2019 tentang fungsi audit intern berlaku untuk bank umum, bukan BPR. Dasar audit intern BPR adalah POJK 9/2024.

Kapan BPR Wajib Memiliki SKAI?

Pasal 79 mewajibkan semua BPR dan BPRS menerapkan fungsi audit intern secara efektif. Bentuknya ditentukan satu kriteria, yaitu modal inti.

Modal intiBentuk fungsi audit internDasar
Rp50 miliar atau lebihMembentuk satuan kerja audit intern (SKAI) yang independen terhadap fungsi operasional, dipimpin kepala SKAI setingkat Pejabat EksekutifPasal 79 ayat (2); SEOJK Ketentuan Umum butir 5
Kurang dari Rp50 miliarMengangkat 1 Pejabat Eksekutif (PE) Audit Intern yang independen terhadap fungsi operasional dan tidak merangkap tugas lainPasal 79 ayat (3); penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf b

Dua hal sering disalahpahami. Pertama, ambang Rp50 miliar bukan aturan baru: POJK 4/POJK.03/2015 Pasal 59 sudah memuat ambang yang sama. Kedua, masa transisi 31 Desember 2025 di Pasal 110 POJK 9/2024 tidak mencakup Pasal 79. Transisi itu berlaku untuk antara lain komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi.

Bila modal inti naik menjadi Rp50 miliar atau lebih, Pasal 106 memberi waktu paling lama satu tahun untuk memenuhi ketentuan modal inti yang baru. Bila modal inti turun, BPR tetap memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti sebelum penurunan. OJK juga dapat memerintahkan BPR di bawah Rp50 miliar menambah SDM audit intern atau membentuk SKAI, dengan mempertimbangkan antara lain indikasi fraud, penurunan tingkat kesehatan signifikan, serta kompleksitas produk dan sebaran kantor.

Bagaimana Independensi dan Organisasinya?

  • Garis pelaporan: SKAI atau PE audit intern bertanggung jawab langsung kepada direktur utama (Pasal 82). Menurut SEOJK, laporan disampaikan kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan atau komite audit, direksi yang membawahi kepatuhan, dan DPS pada BPRS.
  • Pengangkatan: kepala SKAI atau PE diangkat dan diberhentikan direktur utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian dilaporkan ke OJK secara daring melalui laporan berkala bulanan.
  • Larangan perangkapan: piagam audit wajib memuat larangan perangkapan tugas auditor intern dari kegiatan operasional, dan SKAI atau PE dilarang berada pada posisi benturan kepentingan.
  • Sertifikasi: SEOJK hanya menyebut BPR dapat menetapkan kewajiban sertifikat kompetensi, misalnya sertifikasi audit internal bidang akuntansi dan keuangan. Teks tidak mewajibkannya, dan tidak menetapkan jumlah minimum staf maupun lama pengalaman.
  • Bantuan pihak ekstern: boleh untuk keahlian khusus, bersifat sementara, ditunjuk RUPS, dan dilaporkan kepada Kantor OJK. Ini bukan pengganti SKAI atau PE.
  • Benturan kepentingan pimpinan: bila direktur utama atau komisaris utama berada dalam benturan kepentingan, SKAI atau PE dapat menyampaikan temuan langsung kepada OJK.

Apa Isi Piagam Audit Intern?

Pasal 81 mewajibkan pedoman dan tata tertib kerja audit intern, yang dikenal sebagai piagam audit intern. Isi minimumnya: tugas, tanggung jawab, dan wewenang; persyaratan dan kode etik auditor intern; serta mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit.

SEOJK menambahkan bahwa piagam ditetapkan direktur utama setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi komite audit, harus dapat diakses seluruh pemangku kepentingan melalui situs web BPR, dan dievaluasi paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Kode etik auditor merujuk empat prinsip: integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.

Apa Tugas dan Ruang Lingkup Audit Intern?

Pasal 80 ayat (1) menetapkan empat tugas: menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan; membantu direktur utama dan Dewan Komisaris mengawasi operasional, terutama memantau hasil audit; membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain; serta memberi saran perbaikan dan informasi objektif kepada semua tingkat manajemen. OJK dapat meminta BPR mempresentasikan rencana dan realisasi program audit tahunan.

Enam area penilaian menurut SEOJK: pengamanan dana masyarakat, pencapaian tujuan operasional, efisiensi sumber daya, kebenaran informasi keuangan dan operasional, kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan, serta pengamanan aset. SEOJK menyebut fungsi operasional meliputi penyaluran dan penghimpunan dana, pengadaan, pembukuan, dan pengelolaan teknologi informasi. Untuk BPRS ditambah pemenuhan prinsip syariah. Teks tidak menetapkan frekuensi audit, dan tidak menyebut APU PPT maupun audit TI sebagai butir wajib tersendiri.

Bagaimana Tahapan Audit dan Tindak Lanjutnya?

  • Perencanaan: rencana audit per penugasan memuat fokus, tujuan, jenis (umum atau khusus), cakupan, susunan tim, dan jangka waktu, dengan surat pemberitahuan ke auditee. Ruang lingkup disetujui direktur utama.
  • Pelaksanaan: temuan disusun menurut tingkat signifikansi risiko dan tiap temuan dilengkapi rekomendasi beserta batas waktu penyelesaian. Temuan fraud atau misconduct signifikan segera dilaporkan kepada kepala SKAI dan atau direktur utama tanpa menunggu audit selesai.
  • Pemantauan: pelaksanaan tindak lanjut dipantau dan dianalisis kecukupannya. Bila auditee tidak menindaklanjuti, dilaporkan tertulis kepada direktur utama dan Dewan Komisaris. Direksi wajib menindaklanjuti (Pasal 21) dan Dewan Komisaris wajib mengawasi tindak lanjut (Pasal 45).

Pendekatan penentuan prioritas berbasis risiko dibahas di artikel risk based audit, dan pemantauan rekomendasi di artikel tindak lanjut temuan audit internal.

Apa Saja Laporan yang Harus Disampaikan ke OJK?

LaporanBatas waktu
Laporan pelaksanaan dan pokok hasil audit intern (Pasal 83 ayat 2 huruf a)Semesteran: paling lambat 31 Januari untuk posisi Desember dan 31 Juli untuk posisi Juni, secara daring
Laporan khusus untuk temuan yang diperkirakan membahayakan kelangsungan usaha (Pasal 83 ayat 2 huruf b)Paling lama 10 hari kerja sejak temuan diketahui, ditandatangani direktur utama dan komisaris utama
Laporan pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala SKAI atau PE (Pasal 83 ayat 1)Melalui laporan berkala bulanan. SEOJK tidak menyebut tenggat harian
Laporan hasil kaji ulang pihak ekstern, untuk modal inti Rp50 miliar atau lebih (Pasal 84 ayat 2)Paling lama 1 bulan setelah hasil kaji ulang diterima

Isi laporan pokok hasil audit mengikuti format Lampiran II SEOJK: ruang lingkup dan waktu audit, temuan (fakta, penyebab, dampak), kesimpulan, rekomendasi, tanggapan auditee, batas waktu, dan status realisasi (selesai, proses, atau belum ditindaklanjuti). Bila sistem daring belum tersedia, laporan disampaikan secara luring dalam batas waktu yang sama.

Apa Peran Komite Audit dan Kaji Ulang Pihak Ekstern?

Kedua kewajiban ini berlaku untuk BPR dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih.

  • Komite audit dibentuk Dewan Komisaris (Pasal 59) dan memantau serta mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit, tindak lanjut, serta pelaksanaan tugas SKAI (Pasal 64). Anggotanya paling sedikit satu komisaris independen sebagai ketua, satu pihak independen berkompetensi keuangan atau akuntansi, dan satu pihak independen berkompetensi hukum atau perbankan (Pasal 60). Anggota direksi dilarang menjadi anggota. BPR di bawah ambang menjalankan fungsi ini melalui Dewan Komisaris.
  • Kaji ulang pihak ekstern (Pasal 84) memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap standar, serta saran perbaikan. Menurut SEOJK, dilakukan paling sedikit satu kali dalam tiga tahun oleh akuntan publik, kantor akuntan publik, atau lembaga konsultan audit yang tidak mengaudit laporan keuangan BPR tersebut dalam tiga tahun terakhir. Redaksi Pasal 84 ayat (1) agak ambigu, jadi acuan satu kali per tiga tahun bersumber dari SEOJK dan FAQ OJK.

Apa Tambahan untuk BPR Syariah?

POJK 25/2024 Pasal 38 mewajibkan BPRS dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih memiliki fungsi audit intern syariah yang melekat pada SKAI, sedangkan yang di bawah ambang mewajibkan pejabat eksekutif yang menjalankan fungsi tersebut, yang boleh merangkap fungsi audit intern. Sumber daya manusianya harus memahami operasional perbankan syariah, dan hasil audit pemenuhan prinsip syariah disampaikan kepada Dewan Pengawas Syariah (Pasal 39).

Apa Sanksi Bagi BPR yang Tidak Memenuhi?

  • Pelanggaran Pasal 79, 81, atau 84 ayat (1): teguran tertulis. Bila berlanjut, penurunan tingkat kesehatan, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, dan atau larangan ekspansi usaha (Pasal 85).
  • Selain itu BPR dan atau pemegang saham pengendali dapat didenda Rp10 juta sampai Rp100 juta untuk setiap pelanggaran. Pihak utama dapat dikenai larangan sebagai pihak utama.
  • Keterlambatan laporan luring: denda Rp100.000 per hari kerja, paling banyak Rp5.000.000.

Bagaimana dengan Strategi Anti Fraud dan Audit Intern?

BPR juga wajib menerapkan strategi anti fraud menurut POJK 12/2024. SEOJK 9/SEOJK.03/2025 menyebut SKAI atau PE audit intern dapat bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dengan tetap menjaga independensi. Karena FAQ OJK untuk POJK 12/2024 menyatakan perangkapan fungsi tidak dapat dilakukan bila ada aturan independensi seperti audit intern, BPR sebaiknya mengonfirmasi tafsirnya kepada pengawas OJK. Pembahasan lengkapnya ada di artikel strategi anti fraud POJK 12/2024.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu BPR?

Audithink tidak menyampaikan laporan ke OJK dan tidak menggantikan SKAI atau PE audit intern. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Untuk BPR, fitur-fitur ini membantu menyusun rencana program audit tahunan berbasis risiko, menyeragamkan program kerja, mengingatkan tenggat tindak lanjut, dan memantau status rekomendasi. Gambaran untuk perbankan ada di artikel Audithink untuk perbankan dan aplikasi audit internal bank.

FAQ Seputar Audit Intern BPR

Apakah BPR wajib memiliki SKAI?

BPR dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih wajib membentuk SKAI. BPR dengan modal inti di bawah itu wajib mengangkat satu Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern dan tidak merangkap tugas lain (POJK 9/2024 Pasal 79).

Kepada siapa SKAI BPR melapor?

Bertanggung jawab langsung kepada direktur utama (Pasal 82), dengan tembusan laporan kepada Dewan Komisaris dan atau komite audit menurut SEOJK 9/SEOJK.03/2025.

Kapan laporan hasil audit intern BPR disampaikan ke OJK?

Secara semesteran, paling lambat 31 Januari untuk posisi Desember dan 31 Juli untuk posisi Juni. Temuan yang diperkirakan membahayakan kelangsungan usaha dilaporkan paling lama 10 hari kerja sejak diketahui.

Apakah BPR wajib memiliki piagam audit intern?

Ya. Pasal 81 mewajibkan pedoman dan tata tertib kerja audit intern atau piagam audit. SEOJK menambahkan piagam harus dapat diakses lewat situs web BPR dan dievaluasi paling sedikit sekali dalam tiga tahun.

Apakah kaji ulang pihak ekstern wajib bagi semua BPR?

Tidak. Pasal 84 mewajibkannya bagi BPR dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih, menurut SEOJK paling sedikit satu kali dalam tiga tahun.

Apakah ada sertifikasi wajib bagi kepala SKAI BPR?

SEOJK hanya menyebut BPR dapat menetapkan kewajiban sertifikat kompetensi, misalnya sertifikasi audit internal bidang akuntansi dan keuangan. Teks tidak mewajibkan sertifikasi tertentu.

Penutup

Audit intern BPR menuntut tiga hal yang bisa dibuktikan: fungsi yang independen dan jelas garis pelaporannya, rencana dan program audit yang terdokumentasi, serta tindak lanjut yang dipantau sampai selesai. Ukuran BPR menentukan bentuk fungsinya, tetapi bukan standar kerjanya.

Jika BPR Anda ingin merapikan rencana audit dan pemantauan tindak lanjut, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Dokumen dan laptop untuk meninjau regulasi audit 2026
SPI BUMN setelah UU 16/2025
Komite audit