Audit Pajak: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Proses Pelaksanaannya

audit pajama

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Audit pajak berbeda dari audit lain karena dilakukan atas inisiatif otoritas pajak, bukan permintaan perusahaan. Kenali jenis, contoh, dan proses pelaksanaannya.
Daftar Isi

Audit pajak adalah pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Pada dasarnya, ini berbeda dengan audit lain yang ditugaskan perusahaan kepada tim audit internal atau eksternal untuk memeriksa keuangan dan operasionalnya. 

Hal ini karena pemeriksaan pajak tidak ditugaskan oleh organisasi atau perusahaan, melainkan dilakukan oleh otoritas pajak berdasarkan kewenangannya.

Selain itu, tidak semua wajib pajak diperiksa. Pemeriksaan dilakukan bila memenuhi kriteria tertentu, misalnya wajib pajak terpilih berdasarkan risiko kepatuhan atau SPT yang menyatakan lebih bayar atau rugi (Pasal 4 PMK 15 Tahun 2025). 

Wajib pajak yang diperiksa pada dasarnya wajib memenuhi kewajibannya selama pemeriksaan, misalnya memperlihatkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta (Pasal 29 UU KUP). Pemeriksaan sendiri tidak selalu berarti ada pelanggaran.

Apa Itu Audit Pajak?

Audit pajak adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan oleh DJP untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan (Pasal 1 angka 6 PMK 15 Tahun 2025; per 14 Oktober 2026, periksa ketentuan terbaru). 

DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak pada awal pemeriksaan, dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) setelah pengujian selesai. 

Penyampaian SPHP tersebut juga akan melampirkan daftar temuan hasil pemeriksaan yang perlu diperhatikan dan dipahami oleh wajib pajak untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajibannya selama audit pajak.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengarahkan seorang auditor pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak. 

Pemeriksaan oleh DJP ini berbeda dari audit laporan keuangan oleh akuntan publik maupun dari audit kepatuhan atau tinjauan pajak (tax review) internal yang dilakukan perusahaan sendiri, dan tidak digantikan oleh keduanya. 

Mengapa Audit Pajak Diperlukan?

audit pajak diperlukan untuk sistem perpajakan self-assessment
Wajib Pajak Melaporkan Pajak dengan Sistem Self-Assessment (Sumber: Freepik)

Pada dasarnya, sistem pajak di Indonesia yang self-assessment menjadi alasan mengapa diperlukannya audit pajak.  

Sistem tersebut memungkinkan para wajib pajak yang meliputi, individu, organisasi, dan perusahaan untuk menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri. 

Hal ini yang membuat diperlukannya pemeriksaan pada kesesuaian laporan terhadap aturan yang terkait. 

Adapun dasar hukum pemeriksaan pajak adalah Pasal 29 UU KUP atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah beberapa kali diubah) beserta aturan pelaksanaannya, yaitu PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Ketentuan ini bisa berubah; per 14 Oktober 2026, periksa versi terbaru di pajak.go.id atau JDIH Kemenkeu. 

Di antara kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan (Pasal 4 PMK 15 Tahun 2025) adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar (termasuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak) atau rugi.
  • Pemeriksaan atas wajib pajak yang terpilih berdasarkan risiko kepatuhan, atau saat DJP memiliki data konkret yang menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar. 

Mudahnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian laporan wajib pajak dengan kenyataan dan tidak adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran perpajakan.

Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain (bukan pengujian kepatuhan), antara lain dalam hal berikut:

  • Pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak efektif 
  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan jabatan
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan jabatan
  • Pencabutan pengukuhan PKP 
  • Penyelesaian keberatan 
  • Pengumpulan informasi pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Identifikasi dan penetapan wajib pajak di daerah terpencil 
  • Identifikasi dan penetapan lokasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dan tujuan administratif lainnya 

Apa Saja Jenis-Jenis Audit Pajak?

Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025 (berlaku sejak 14 Februari 2025 dan menggantikan aturan lama), pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dibagi menjadi tiga tipe: pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Pembagian lama pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor tidak lagi dipakai sebagai tipe. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. Batas waktu pengujian tiap tipe dirinci di bawah (Pasal 6 PMK 15 Tahun 2025) dan dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru di pajak.go.id atau JDIH Kemenkeu. Untuk gambaran jenis-jenis audit secara umum, baca artikel terkait.

1. Pemeriksaan Lengkap

Cakupan: menguji kepatuhan atas seluruh pos dalam SPT wajib pajak secara mendalam. 

Jangka waktu pengujian: paling lama 5 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak sampai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

Tujuan: pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Hasil: pemeriksa pajak menyampaikan SPHP beserta daftar temuan, lalu dilanjutkan dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

2. Pemeriksaan Terfokus

Cakupan: menguji kepatuhan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT secara mendalam.

Jangka waktu pengujian: paling lama 3 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak sampai SPHP disampaikan.

Tujuan: pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaian laporan perpajakan wajib pajak dengan peraturan perpajakan.

Hasil: pemeriksa pajak menyampaikan SPHP beserta daftar temuan, lalu dilanjutkan dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

3. Pemeriksaan Spesifik

Cakupan: menguji kepatuhan secara sederhana atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu.

Jangka waktu pengujian: paling lama 1 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak sampai SPHP disampaikan. Untuk pemeriksaan spesifik berdasarkan data konkret yang dimiliki DJP, pengujian paling lama 10 hari kerja.

Hasil: pemeriksa pajak menyampaikan SPHP beserta daftar temuan.

Setelah SPHP disampaikan, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 30 hari kerja (10 hari kerja untuk pemeriksaan spesifik berdasarkan data konkret). Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 4 bulan untuk wajib pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan. Pemeriksaan untuk tujuan lain (bukan pengujian kepatuhan) paling lama 4 bulan. Sumber: Pasal 6 PMK 15 Tahun 2025; per 14 Oktober 2026, periksa ketentuan terbaru karena pengecualian lain dapat berlaku.

Dokumen Apa yang Diperlukan untuk Audit Pajak?

Dokumen yang diminta dapat berbeda sesuai tipe dan ruang lingkup pemeriksaan serta permintaan pemeriksa pajak. Contoh dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • Laporan keuangan atau pembukuan 
  • Dokumen pelaporan pajak
  • Laporan hasil audit internal 
  • Dokumen rekening bank
  • Dokumen kontrak yang berkaitan dengan aktivitas pajak 
  • Dokumen aset 
  • Dokumen lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak  

Bagaimana Proses Audit Pajak?

proses audit pajak
Ilustrasi Proses Audit Pajak

Setelah mengenali beberapa hal mengenai audit pajak sebelumnya, Anda perlu mengetahui langkah-langkah proses audit pajak ini terlaksana.

Berikut gambaran umum tahapan pemeriksaan pajak. Urutan dan detailnya dapat berbeda sesuai tipe pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku:

  1. Mengidentifikasi dan menentukan lokasi wajib pajak yang akan diperiksa
  2. Menyusun ruang lingkup pemeriksaan yang meliputi area dan aspek yang akan diperiksa
  3. Menentukan dokumen atau laporan keuangan milik wajib pajak yang perlu diperiksa 
  4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak
  5. Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan dalam proses audit pajak 
  6. Memeriksa dan menganalisis kesesuaian laporan keuangan dan SPT wajib pajak terhadap aturan perpajakan 
  7. Menyusun temuan pemeriksaan berdasarkan identifikasi masalah atau ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses audit pajak
  8. Menyampaikan SPHP beserta daftar temuan kepada wajib pajak, membahas tanggapan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, lalu menyusun laporan hasil pemeriksaan 

Baca Juga: Panduan Lengkap Prosedur Audit, Tahapan, dan Contohnya

Contoh Audit Pajak

Contoh berikut bukan pemeriksaan pajak biasa, melainkan penyidikan tindak pidana perpajakan oleh DJP. Menurut rilis DJP, HBW, direktur PT BPE, diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Tim penyidik DJP kemudian menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum. Status tersangka masih dugaan hingga ada putusan pengadilan. 

Dalam rilis tersebut, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Ancaman pidana yang disebut dalam rilis DJP tersebut (per 14 Oktober 2026; periksa ketentuan terbaru): 

  • Ancaman hukuman: minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara 
  • Denda: 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak

Dengan demikian, dugaan pelanggaran perpajakan dapat berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, yang diatur terpisah dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Sumber: rilis DJP tentang penyerahan tersangka tahap II. 

FAQ Seputar Audit Pajak

Apa itu audit pajak?

Audit pajak adalah kegiatan pemeriksaan yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak menghimpun dan menganalisis data perpajakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengapa audit pajak diperlukan?

Karena sistem pajak di Indonesia bersifat self-assessment — wajib pajak menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri — sehingga diperlukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan tersebut. Dasar hukumnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta aturan pelaksanaannya; per 14 Oktober 2026, periksa ketentuan terbaru di pajak.go.id.

Apakah semua wajib pajak akan diaudit?

Tidak. Pemeriksaan dilakukan bila memenuhi kriteria tertentu, misalnya wajib pajak terpilih berdasarkan risiko kepatuhan. Wajib pajak yang diperiksa pada dasarnya wajib memenuhi kewajibannya selama pemeriksaan.

Apa saja jenis audit pajak?

Menurut PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terdiri dari tiga tipe: pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik, dengan batas jangka waktu pengujian paling lama 5 bulan (lengkap), 3 bulan (terfokus), dan 1 bulan (spesifik), dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai SPHP disampaikan (Pasal 6 PMK 15 Tahun 2025; per 14 Oktober 2026; periksa ketentuan terbaru). Pembagian lama pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor tidak lagi dipakai sebagai tipe.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk audit pajak?

Laporan keuangan atau pembukuan, dokumen pelaporan pajak, laporan hasil audit internal, dokumen rekening bank, kontrak yang berkaitan dengan aktivitas pajak, dokumen aset, serta dokumen lain yang relevan dengan wajib pajak.

Apa itu SPHP dalam audit pajak?

SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan DJP beserta daftar temuan hasil pemeriksaan. Dokumen ini perlu dipahami wajib pajak untuk memastikan hak dan kewajibannya terpenuhi selama proses audit berlangsung.

Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai audit pajak, yaitu pemeriksaan oleh DJP yang berperan dalam menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak. 

Tidak hanya audit pajak yang memiliki peran penting dalam meninjau kewajiban perpajakan, karena audit lainnya seperti audit kepatuhan, audit keuangan, dan lainnya juga diperlukan untuk keberlanjutan sebuah perusahaan atau organisasi. 

Audithink merupakan aplikasi yang memungkinkan tim audit menjadi lebih mudah dapat menjalankan proses audit, hal ini karena dengan efisiensi waktu dan tenaga dapat memberikan hasil yang optimal. 

Audithink membantu tim audit internal Anda melalui fitur risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Audithink tidak melakukan audit atau konsultasi pajak. Segera jadwalkan demo aplikasi untuk perusahaan Anda dan lihat bagaimana Audithink akan membantu proses audit Anda!

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Dokumen regulasi audit internal Indonesia
Audit kepatuhan OJK
Audit reklamasi lahan