Kode etik internal audit memegang peranan krusial dalam menjaga kepercayaan pada hasil audit internal.
Tanpa kode etik yang ditegakkan, auditor bisa menyembunyikan temuan, dipengaruhi pihak yang diaudit, atau membocorkan data sensitif. Laporan dari situasi seperti itu dapat menyesatkan manajemen dalam mengambil keputusan dan merusak kepercayaan terhadap auditor.
Sejak 9 Januari 2025, isi kode etik internal audit berada di Domain II Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024. Artikel ini membahas lima prinsipnya, standar 1.1 sampai 5.2, contoh dilema, konsekuensi pelanggaran, dan acuan di Indonesia.
Apa itu Kode Etik Internal Audit?

Kode etik internal audit adalah prinsip dan standar perilaku yang wajib diikuti auditor internal. Isinya berada di Domain II: Ethics and Professionalism (Etik dan Profesionalisme) dalam GIAS 2024 dari The Institute of Internal Auditors (IIA). Domain II menggantikan Kode Etik IIA yang sebelumnya berdiri terpisah dalam kerangka IPPF 2017. Lihat penjelasan IIA tentang Etik dan Profesionalisme.
Domain II berlaku bagi seluruh individu dan fungsi yang memberikan jasa audit internal, termasuk chief audit executive (CAE). Bila organisasi punya kode etik atau kode perilaku sendiri, kesesuaian dengan Domain II tetap diharapkan. Perilaku yang tidak disebut dalam standar pun tetap bisa dianggap tidak dapat diterima atau mendiskreditkan profesi.
Adapun beberapa fungsi dari kode etik ini antara lain:
- Menjaga kepercayaan pemangku kepentingan: Kode etik membantu memastikan bahwa auditor bekerja secara jujur dan transparan, sehingga hasil audit yang dihasilkan dapat dipercaya.
- Mencegah konflik kepentingan: Dengan menerapkan prinsip kode etik, auditor diharapkan dapat menjaga objektivitas dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan bias.
- Melindungi reputasi organisasi dan profesi: Auditor yang jujur dan taat hukum menjaga nama baik organisasi, dan Standar 1.3 melarang keterlibatan dalam kegiatan yang mendiskreditkan organisasi atau profesi.
- Meningkatkan profesionalisme auditor: Melalui kepatuhan terhadap kode etik, auditor diajak untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka sehingga kualitas kerja meningkat.
Apa Saja 5 Prinsip Kode Etik Internal Audit?
Domain II memuat lima prinsip. Tiap prinsip dijabarkan dalam standar yang memuat persyaratan, pertimbangan penerapan, dan contoh bukti kesesuaian. Teks resminya tersedia di GIAS 2024 terjemahan bahasa Indonesia.
| Prinsip | Standar |
|---|---|
| 1. Mendemonstrasikan integritas | 1.1 Kejujuran dan Keberanian Profesional; 1.2 Ekspektasi Etika Organisasi; 1.3 Perilaku Taat Hukum dan Etis |
| 2. Mempertahankan objektivitas | 2.1 Objektivitas Individu; 2.2 Menjaga Objektivitas; 2.3 Mengungkapkan Pelemahan terhadap Objektivitas |
| 3. Mendemonstrasikan kompetensi | 3.1 Kompetensi; 3.2 Pengembangan Profesional Berkelanjutan |
| 4. Menerapkan kecermatan profesional | 4.1 Kesesuaian dengan Standar Audit Internal Global; 4.2 Kecermatan Profesional; 4.3 Skeptisisme Profesional |
| 5. Menjaga kerahasiaan | 5.1 Penggunaan Informasi; 5.2 Pelindungan Informasi |
1. Integritas

GIAS mendefinisikan integritas sebagai perilaku yang sesuai prinsip moral dan etika, termasuk kejujuran dan keberanian bertindak berdasarkan fakta yang relevan, meskipun ada tekanan untuk melakukan sebaliknya. Sederhananya, auditor mengatakan yang benar dan melakukan yang benar walaupun tidak nyaman. Integritas juga menjadi landasan empat prinsip lainnya.
Standar 1.1 (Kejujuran dan Keberanian Profesional): auditor tidak boleh membuat pernyataan palsu atau menyesatkan, dan tidak boleh menyembunyikan atau menghilangkan temuan. Fakta material yang diketahui harus diungkapkan bila ketiadaannya dapat memengaruhi keputusan organisasi.
Standar 1.2 (Ekspektasi Etika Organisasi): auditor memahami dan menghormati ekspektasi etika organisasi, dan melaporkan perilaku yang menyimpang sesuai kebijakan dan prosedur.
Standar 1.3 (Perilaku Taat Hukum dan Etis): auditor tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau yang mendiskreditkan organisasi dan profesi, serta melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang. GIAS memberi contoh perilaku yang mendiskreditkan, antara lain membohongi atau menyesatkan pihak lain, termasuk soal kompetensi atau sertifikasi, serta meminimalkan atau menyembunyikan temuan dalam laporan.
2. Objektivitas
Objektivitas adalah sikap mental yang tidak memihak sehingga auditor dapat membuat penilaian profesional tanpa kompromi. Konsep ini berbeda dari independensi fungsi audit internal, yang diatur terpisah dalam Prinsip 7 dan menjadi tanggung jawab dewan dan CAE.
Standar 2.1: auditor menjaga objektivitas dalam semua aspek jasa dan menyadari serta mengelola bias, misalnya bias menilai pekerjaan sendiri, bias keakraban, dan prasangka.
Standar 2.2: auditor mengenali serta menghindari atau memitigasi pelemahan objektivitas yang aktual, potensial, maupun hanya terlihat, dan tidak menerima hadiah, imbalan, atau bantuan yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu objektivitas. Objektivitas dianggap terganggu bila auditor memberi asurans atas aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya dalam 12 bulan sebelumnya.
Standar 2.3: pelemahan objektivitas harus segera diungkapkan kepada CAE atau supervisor yang ditunjuk. Bila objektivitas CAE sendiri terganggu, CAE mengungkapkannya kepada dewan.
3. Kompetensi
Standar 3.1: auditor wajib memiliki atau memperoleh kompetensi untuk menjalankan tanggung jawabnya, termasuk pengetahuan tentang GIAS, dan hanya mengerjakan jasa yang kompetensinya dimiliki atau dapat diperoleh. CAE memastikan fungsi audit internal secara kolektif memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Standar 3.2: auditor terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Pemegang sertifikasi profesi mengikuti kebijakan pendidikan profesional berkelanjutan sertifikasinya. Persyaratan menjadi auditor internal dibahas di syarat menjadi auditor internal.
4. Kecermatan Profesional
Kecermatan profesional berarti merencanakan dan melaksanakan jasa dengan ketekunan, pertimbangan, dan skeptisisme auditor yang bijaksana dan kompeten. Auditor tidak diharapkan bebas dari kesalahan. Pada IPPF 2017, hal ini diatur sebagai Standar Atribut 1220, bukan bagian Kode Etik.
Standar 4.1: jasa dilaksanakan sesuai GIAS dan metodologi fungsi audit internal. Bila suatu persyaratan tidak dapat dipenuhi, CAE mendokumentasikan dan mengomunikasikannya.
Standar 4.2: auditor menimbang sifat dan kebutuhan penugasan, antara lain strategi dan tujuan organisasi, kecukupan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, biaya dibanding manfaat, materialitas risiko, kemungkinan kesalahan signifikan, kecurangan, atau ketidakpatuhan, serta penggunaan teknik, alat, dan teknologi yang tepat.
Standar 4.3: skeptisisme profesional mencakup sikap ingin tahu, penilaian kritis atas keandalan informasi, kelugasan saat mempertanyakan informasi yang tidak konsisten, dan upaya mencari bukti tambahan.
5. Kerahasiaan
Auditor sering mengakses data rahasia, hak milik, dan data pribadi, termasuk informasi dari diskusi lisan. Standar 5.1 mewajibkan auditor mengikuti kebijakan, prosedur, undang-undang, dan peraturan saat memakai informasi, dan melarang pemakaian untuk keuntungan pribadi atau yang merugikan tujuan sah dan etis organisasi.
Standar 5.2 mewajibkan auditor melindungi kerahasiaan, privasi, dan kepemilikan informasi, termasuk pengelolaan penyimpanan, retensi, pemusnahan, dan penyerahan catatan penugasan. Informasi rahasia tidak boleh diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang kecuali ada tanggung jawab hukum atau profesional. CAE memastikan pihak yang membantu fungsi audit internal memenuhi persyaratan yang sama.
Apa Bedanya dengan Kode Etik IIA Lama yang Berisi 4 Prinsip?
Kode Etik IIA yang lama (IPPF 2017) terdiri atas empat prinsip beserta aturan perilaku 1.1 sampai 4.3. Menurut IIA, kode itu berlaku sampai 8 Januari 2025 dan Domain II efektif 9 Januari 2025. Banyak artikel masih menulis empat prinsip. Pemetaannya:
| Kode Etik IIA 2017 | Domain II GIAS 2024 |
|---|---|
| Integritas | Prinsip 1, Standar 1.1 sampai 1.3 |
| Objektivitas | Prinsip 2, Standar 2.1 sampai 2.3 |
| Kompetensi | Prinsip 3, Standar 3.1 dan 3.2 |
| Tidak ada sebagai prinsip; kecermatan profesional diatur Standar Atribut 1220 | Prinsip 4, Standar 4.1 sampai 4.3 |
| Kerahasiaan | Prinsip 5, Standar 5.1 dan 5.2 |
Gambaran lima domain GIAS ada di standar audit internal di Indonesia.
Bagaimana Contoh Dilema Etika Auditor Internal dan Cara Menanganinya?
Contoh berikut hipotetis. Tiap kasus dipetakan ke standar GIAS yang relevan.
| Situasi (hipotetis) | Standar | Langkah yang sejalan dengan standar |
|---|---|---|
| Pimpinan unit meminta temuan pembayaran ganda diturunkan menjadi catatan lisan. | 1.1, 1.3 | Pertahankan temuan beserta bukti. GIAS menyebut meminimalkan, menyembunyikan, atau menghilangkan temuan sebagai perilaku yang mendiskreditkan. Bahas dengan CAE; CAE memelihara lingkungan kerja yang mendukung temuan berbasis bukti, baik menguntungkan maupun tidak. |
| Seorang auditor baru dipindah dari divisi pengadaan, lalu ditugaskan mengaudit pengadaan enam bulan kemudian. | 2.2, 2.3 | Objektivitas dianggap terganggu bila memberi asurans atas aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya dalam 12 bulan terakhir. Ungkapkan ke CAE dan tugaskan auditor lain. |
| Pihak yang diaudit mengirim bingkisan akhir tahun ke tim audit. | 2.2 | Jangan terima hadiah atau bantuan yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu objektivitas. Ikuti kebijakan yang lebih ketat bila fungsi audit memilikinya. |
| Auditor mengirim kertas kerja berisi data gaji ke email pribadi agar bisa dikerjakan di rumah. | 5.1, 5.2 | Pakai saluran dan perangkat yang ditetapkan, patuhi aturan retensi dan akses catatan penugasan, dan kelola risiko pengungkapan tidak sengaja. |
| Auditor berpengalaman keuangan ditugaskan mengaudit sistem informasi tanpa pelatihan. | 3.1 | Terima penugasan hanya bila kompetensinya dimiliki atau dapat diperoleh: minta pelatihan, supervisi, atau dukungan tenaga ahli lewat CAE. |
| Auditor menemukan indikasi pejabat senior melanggar kode etik perusahaan. | 1.2 | Laporkan sesuai kebijakan. Bila melibatkan manajemen senior, CAE melapor ke dewan, dan auditor menindaklanjuti serta memvalidasi tindakan perbaikan. |
Dalam semua kasus, bahas dulu dengan supervisor atau CAE dan dokumentasikan keputusan. GIAS mengarahkan auditor untuk mendiskusikan situasi yang menantang kejujuran atau keberanian profesional dengan supervisor (Standar 1.1). Bacaan terkait: fraud triangle untuk memahami tekanan, kertas kerja audit, dan tindak lanjut temuan audit.
Siapa Pencetus Kode Etik Internal Audit?

Kode Etik Internal Audit dicetuskan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA), sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1941.
IIA bertujuan untuk mengembangkan dan mempromosikan profesi audit internal melalui standar, pelatihan, dan sertifikasi.
Salah satu kontribusi terbesar IIA adalah International Professional Practices Framework (IPPF). Pada Januari 2024 IIA menerbitkan Global Internal Audit Standards (GIAS) yang efektif 9 Januari 2025 dan, di Domain II, menggantikan Kode Etik IIA.
Teks resmi tersedia di situs IIA, termasuk terjemahan bahasa Indonesia.
Organisasi dan asosiasi lokal dapat memiliki kode etik sendiri. Bila ada, kesesuaian dengan Domain II tetap diharapkan.
Apa Dasar Hukum dan Kode Etik Auditor Internal di Indonesia?
Emiten dan Perusahaan Publik: Apa Kata POJK 56/POJK.04/2015?
POJK 56/POJK.04/2015 mewajibkan emiten dan perusahaan publik memiliki Unit Audit Internal. Pasal 6 huruf e dan f mewajibkan auditor internal mematuhi standar profesi dari asosiasi audit internal dan kode etik audit internal. Pasal 6 huruf g mewajibkan menjaga kerahasiaan informasi dan data perusahaan kecuali diwajibkan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan. Pasal 9 huruf d mengharuskan piagam audit internal memuat kode etik yang mengacu pada kode etik asosiasi audit internal di Indonesia atau kode etik audit internal yang lazim berlaku secara internasional. Pasal 12 memberi OJK kewenangan mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran POJK, dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Instansi Pemerintah: Apa Kode Etik APIP dan KE-AIPI?
PP 60/2008 Pasal 52 mewajibkan pejabat pengawas intern pemerintah menaati kode etik yang disusun organisasi profesi auditor. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) menyusun Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AIPI) versi Februari 2014 dengan enam prinsip: integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional. Beberapa aturannya: tidak menerima gratifikasi terkait jabatan dan melaporkan ke KPK paling lama 7 hari bila tidak terhindarkan (butir 11 huruf d), serta larangan berafiliasi dengan partai politik atau golongan yang mengganggu integritas dan objektivitas (butir 20 huruf d). Kode ini disusun sebelum GIAS 2024, jadi periksa versi terbaru AAIPI. Pembahasan sektor publik ada di audit internal sektor publik.
Apa Peran IIA Indonesia?
Ketentuan Hukum IIA Indonesia Pasal 7 mewajibkan semua anggota mematuhi standar dan kode etik IIA. Anggota yang melanggar Kode Etik IIA dan terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pemberhentian keanggotaan, yang ditetapkan Dewan Gubernur berdasarkan rekomendasi komite keanggotaan.
Apa Bedanya dengan Kode Etik Auditor Eksternal (KEPAP IAPI)?
Akuntan publik memakai Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Edisi 2025 mengadopsi Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants, termasuk International Independence Standards, edisi 2024 dari IESBA. Lima prinsip dasarnya: integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Independensi diatur dalam standar tersendiri. Bedanya dengan auditor internal: GIAS memisahkan kompetensi dari kecermatan profesional dan menempatkan independensi fungsi pada tata kelola (Prinsip 7), sedangkan KEPAP memuat perilaku profesional sebagai prinsip dan independensi perikatan sebagai standar sendiri. Teksnya ada di halaman KEPAP 2025 IAPI, dan perbandingan lebih luas di profesi auditor eksternal serta perbedaan audit internal dan eksternal.
Apa Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Auditor Internal?
GIAS Domain II tidak memuat daftar sanksi. Konsekuensi datang dari organisasi, asosiasi profesi, atau hukum yang berlaku.
- Tindakan disipliner organisasi: mengikuti kebijakan organisasi. Contoh tertulis untuk APIP: pelanggaran KE-AIPI dapat berakibat peringatan atau pemberhentian dari tugas pengawasan dan atau organisasi, dan bentuk sanksi yang direkomendasikan antara lain teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pengawasan, dan tidak diberi penugasan pengawasan untuk jangka waktu tertentu (KE-AIPI butir 21 dan 31).
- Sanksi IIA bagi anggota dan pemegang sertifikasi: Disciplinary and Oversight Framework IIA mencantumkan antara lain surat peringatan atau teguran resmi, pendidikan profesional berkelanjutan sebagai perbaikan, penangguhan atau pencabutan sertifikasi, penangguhan atau pemberhentian keanggotaan, serta rujukan ke penegak hukum bila diduga melanggar hukum. Kewenangan ini hanya atas anggota, calon, dan pemegang kredensial IIA.
- Sanksi asosiasi di Indonesia: IIA Indonesia dapat memberhentikan keanggotaan. AAIPI mengenal tiga kategori pelanggaran: ringan, sedang, dan berat (KE-AIPI butir 33).
- Konsekuensi hukum: perbuatan yang juga melanggar hukum dapat diproses menurut hukum yang berlaku. Standar 1.3 mewajibkan auditor melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
- Dampak reputasi: Auditor yang terbukti melanggar kode etik dapat kehilangan kepercayaan dan reputasi di industri.
FAQ Seputar Kode Etik Internal Audit
Apa itu kode etik internal audit?
Prinsip dan standar perilaku auditor internal yang kini berada di Domain II: Ethics and Professionalism GIAS 2024 dari IIA. Domain II menggantikan Kode Etik IIA dan berlaku efektif 9 Januari 2025.
Apa saja prinsip kode etik internal audit?
Lima prinsip: integritas, objektivitas, kompetensi, kecermatan profesional, dan kerahasiaan. Masing-masing dijabarkan dalam standar 1.1 sampai 5.2.
Apa fungsi kode etik bagi organisasi?
Menjaga kepercayaan pemangku kepentingan atas hasil audit, mencegah konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan bias, melindungi reputasi organisasi dan profesi, sekaligus meningkatkan profesionalisme auditor melalui pembelajaran berkelanjutan.
Siapa yang mencetuskan kode etik internal audit?
The Institute of Internal Auditors (IIA), organisasi internasional yang berdiri pada 1941. Kode etiknya kini menjadi Domain II GIAS 2024. Kode etik atau kode perilaku organisasi lokal dapat dipakai bersama, tetapi kesesuaian dengan Domain II tetap diharapkan.
Apa saja standar yang harus dipatuhi auditor dalam kode etik?
Standar 1.1 sampai 1.3 (integritas), 2.1 sampai 2.3 (objektivitas), 3.1 dan 3.2 (kompetensi), 4.1 sampai 4.3 (kecermatan profesional), serta 5.1 dan 5.2 (kerahasiaan). Aturan perilaku 1.1 sampai 4.3 adalah bagian kode etik lama.
Apa konsekuensi bila auditor melanggar kode etik?
Tergantung organisasi, asosiasi, dan hukum. Bentuknya dapat berupa tindakan disipliner organisasi, sanksi asosiasi seperti penangguhan atau pencabutan sertifikasi IIA bagi anggota dan pemegang kredensialnya, serta proses hukum bila ada pelanggaran hukum.
Apakah kode etik internal audit masih empat prinsip?
Tidak. Empat prinsip adalah Kode Etik IIA 2017 yang berlaku sampai 8 Januari 2025. Sejak 9 Januari 2025, Domain II GIAS 2024 memuat lima prinsip karena kecermatan profesional ditambahkan.
Apakah kode etik auditor internal wajib di Indonesia?
Bagi seluruh auditor internal, GIAS mewajibkan kesesuaian dengan Domain II. Untuk emiten dan perusahaan publik, POJK 56/POJK.04/2015 Pasal 6 huruf f mewajibkan kepatuhan pada kode etik audit internal. Untuk APIP, PP 60/2008 Pasal 52 mewajibkan menaati kode etik. Di luar itu, mengikuti kebijakan organisasi.
Apa beda kode etik auditor internal dan auditor eksternal?
Auditor internal mengikuti Domain II GIAS (lima prinsip). Akuntan publik mengikuti Kode Etik Profesi Akuntan Publik IAPI, yang mengadopsi kode etik IESBA dan memuat lima prinsip dasar serta standar independensi tersendiri.
Apa yang harus dilakukan auditor bila diminta menghapus temuan?
Pertahankan temuan beserta buktinya dan bahas dengan supervisor atau CAE. Standar 1.1 melarang menyembunyikan atau menghilangkan temuan, dan Standar 1.3 menyebut meminimalkan atau menyembunyikan temuan sebagai perilaku yang mendiskreditkan.
Kesimpulan
Kode etik internal audit kini berupa lima prinsip dalam Domain II GIAS 2024: integritas, objektivitas, kompetensi, kecermatan profesional, dan kerahasiaan. Kode lama berisi empat prinsip sudah tidak berlaku sejak 9 Januari 2025.
Dengan menjalankan standar 1.1 sampai 5.2, auditor memperkuat kepercayaan pada dirinya dan pada hasil auditnya. Di Indonesia, kewajiban menaati kode etik bersumber dari GIAS, POJK 56/POJK.04/2015 untuk emiten, dan PP 60/2008 untuk instansi pemerintah.
Audithink adalah software manajemen audit internal yang dapat dikustomisasi, bukan pelaksana audit. Fiturnya mencakup risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Fitur ini membantu tim mengelola proses audit, sedangkan kepatuhan pada kode etik tetap bergantung pada keputusan dan perilaku auditor.
Kontak kami untuk demonstrasi gratis!



