Apa Itu Audit SMK3? Pengertian, Tujuan, Jenis  & Prosedur Pelaksanaan

Audit SMK3

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Audit SMK3 memastikan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja benar-benar terlaksana di perusahaan. Simak pengertian, tujuan, jenis, dan prosedur pelaksanaannya.
Daftar Isi

Pelaksanaan audit SMK3 menjadi hal yang perlu dilakukan atau bahkan wajib dilakukan di beberapa perusahaan. 

Hal ini memungkinkan perusahaan untuk memastikan terlaksananya program K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Untuk lebih memahami apa itu audit SMK3 beserta tujuan dan pelaksanaannya, mari simak penjelasan artikel di bawah ini.

Apa Itu Audit SMK3?

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan, untuk mengukur hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Rumusan ini tercantum dalam Pasal 1 butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Dasar hukum audit ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3. Dari hasil audit, perusahaan dapat melihat seberapa efektif SMK3 berjalan, bagaimana kinerja operasionalnya, dan perbaikan apa yang dibutuhkan.

Apa Tujuan Audit SMK3?

Audit SMK3 bertujuan untuk mengukur sejauh mana SMK3 yang direncanakan benar-benar dilaksanakan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan K3, menemukan kesenjangan, dan menjadi dasar perbaikan serta penilaian tingkat penerapan SMK3.

Secara umum, audit SMK3 dilakukan untuk memastikan apakah suatu perusahaan telah telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. 

Dalam praktik audit K3, tujuan spesifik yang lazim dirumuskan adalah sebagai berikut:

1. Penilaian terhadap potensi bahaya

Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya dalam kegiatan operasi perusahaan. Adapun kegiatan operasional perusahaan itu mencakup karyawan, sarana operasional, dan manajemen. 

Hal ini memungkinkan perusahaan akan ditinjau secara terstruktur untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan perbaikan yang diperlukan.

2. Pemeriksaan terhadap pengelolaan K3

Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan sudah sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku, dan kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan. 

Hal ini mengacu pada kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah dan ketentuan lainnya dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja. 

3. Pengendalian terhadap bahaya

Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian.

Dalam hal ini audit SMK3 memungkinkan perusahaan untuk mengelola risiko munculnya kerugian terhadap karyawan, aset, lingkungan, dan operasional, sehingga dapat ditanggapi dengan lebih cepat.

4. Dasar penghargaan dan pembinaan

Khusus audit eksternal, laporan audit menjadi pertimbangan Menteri untuk memberikan penghargaan sesuai tingkat penerapan dan kategori penilaian hasil audit. Bila tingkat penerapan tergolong kurang, Direktur Jenderal dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang wajib diaudit secara eksternal, atau tindakan pembinaan terhadap perusahaan yang mengajukan audit secara sukarela. Ketentuan ini ada di Pasal 24 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014.

Siapa yang Wajib Menerapkan dan Diaudit SMK3?

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mewajibkan penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau buruh, atau yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Ketentuan tingkat potensi bahaya tinggi mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pengusaha juga wajib memantau dan mengevaluasi kinerja K3, antara lain melalui audit internal SMK3 yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten (Pasal 14).

Untuk audit eksternal oleh Lembaga Audit SMK3, Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 menetapkan tiga golongan perusahaan:

  • perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan audit SMK3;
  • perusahaan dengan potensi bahaya tinggi, antara lain yang bergerak di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;
  • perusahaan dengan potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.

Perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 (Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012), dan biaya audit eksternal dibebankan kepada perusahaan yang diaudit (Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014).

Apa Saja Jenis-Jenis Audit SMK3?

pelaksanaan audit smk3 di suatu perusahaan dengan internal dan eksternal
Ilustrasi Audit SMK3 pada Perusahaan (Sumber: Freepik)

Proses audit ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni audit internal dan eksternal. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

Audit Internal

Sebagaimana namanya, audit ini dijalankan oleh internal perusahaan untuk meninjau apakah pelaksanaan sistem manajemen K3 di perusahaan cukup efektif dan menyediakan masukan untuk pihak manajemen yang memungkinkan adanya perbaikan secara berkala. 

Dalam prosesnya, audit internal akan melibatkan setiap aspek dalam perusahaan yang mencakup aktivitas dan operasional untuk ditinjau dengan SMK3. 

Meskipun dilakukan secara internal, audit ini dijalankan oleh personil independen berkompeten yang tidak berkaitan dengan unit atau bagian yang diaudit. 

Hal ini memmungkinkan hasil yang didapatkan oleh tim auditor yang profesional dan berpengalaman ini adalah hasil yang objektif.  

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 meminta audit internal dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Bila perusahaan tidak memiliki sumber daya tersebut, perusahaan dapat menggunakan jasa pihak lain (Pasal 14 ayat 2 dan 3). Hasilnya dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan (Pasal 14 ayat 4 dan 5).

Peraturan tidak menetapkan jumlah audit internal dalam satu tahun. Lampiran peraturan itu menyatakan bahwa frekuensi audit ditentukan berdasarkan tinjauan hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja.

Susunan dan jumlah anggota tim audit internal juga tidak ditetapkan secara khusus, sehingga perusahaan dapat menyesuaikannya dengan ukuran dan risiko operasinya.

Audit eksternal

Audit eksternal SMK3 dilaksanakan oleh Lembaga Audit SMK3, yaitu badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri, bukan oleh sembarang lembaga di luar perusahaan. Penunjukan itu berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014).

Lembaga Audit SMK3 dilarang melakukan konsultasi di bidang SMK3, jasa pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3, pemeriksaan dan pengujian K3, serta jasa pembinaan K3 (Pasal 8).

Hasil audit eksternal dapat menjadi dasar penghargaan berupa sertifikat perak atau emas dan, untuk tingkat lanjutan, bendera perak atau emas, seperti dijelaskan pada bagian penilaian di bawah.

Baca Juga: 7 Perbedaan Audit Internal dan Eksternal, Yuk Ketahui!

Apa Saja Elemen Audit SMK3?

Menurut Pasal 16 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, audit SMK3 meliputi 12 elemen berikut. Kolom ketiga memuat contoh sub-elemen yang dinilai pada Lampiran II peraturan tersebut, yang penamaan elemennya dapat sedikit berbeda dari pasal.

NoElemenContoh sub-elemen yang dinilai (Lampiran II)
1Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmenKebijakan K3; tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak; tinjauan dan evaluasi; keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja
2Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3Rencana strategi K3
3Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrakPengendalian perancangan; peninjauan kontrak
4Pengendalian dokumenPersetujuan, pengeluaran, dan pengendalian dokumen; perubahan dan modifikasi dokumen
5Pembelian dan pengendalian produkSpesifikasi pembelian barang dan jasa; sistem verifikasi barang dan jasa yang telah dibeli; pengendalian barang dan jasa yang dipasok pelanggan; kemampuan telusur produk
6Keamanan bekerja berdasarkan SMK3Sistem kerja; pengawasan; seleksi dan penempatan personil; area terbatas; pemeliharaan, perbaikan, dan perubahan sarana produksi; pelayanan; kesiapan menangani keadaan darurat; pertolongan pertama pada kecelakaan; rencana dan pemulihan keadaan darurat
7Standar pemantauanPemeriksaan bahaya; pemantauan atau pengukuran lingkungan kerja; peralatan pemeriksaan, inspeksi, pengukuran, dan pengujian; pemantauan kesehatan tenaga kerja
8Pelaporan dan perbaikan kekuranganPelaporan bahaya; pelaporan kecelakaan; pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan; penanganan masalah
9Pengelolaan material dan perpindahannyaPenanganan secara manual dan mekanis; sistem pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan; pengendalian bahan kimia berbahaya
10Pengumpulan dan penggunaan dataCatatan K3; data dan laporan K3
11Pemeriksaan SMK3Audit internal SMK3
12Pengembangan keterampilan dan kemampuanStrategi pelatihan; pelatihan bagi manajemen dan penyelia; pelatihan bagi tenaga kerja; pelatihan pengenalan dan pelatihan untuk pengunjung dan kontraktor; pelatihan keahlian khusus

Baca juga:

Berapa Kriteria dan Bagaimana Penilaian Audit SMK3?

Audit eksternal SMK3 dilakukan berdasarkan tiga tingkat penerapan, sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014.

Tingkat penerapanJumlah kriteria audit
Awal64
Transisi122
Lanjutan166

Hasil audit dinyatakan dalam persentase pencapaian penerapan dan menentukan penghargaan yang dapat diberikan Menteri (Pasal 30):

PencapaianTingkat penilaianTindak lanjut atau penghargaan
0 sampai 59%KurangDirektur Jenderal dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang wajib diaudit eksternal, atau tindakan pembinaan terhadap perusahaan yang mengajukan audit secara sukarela
60 sampai 84%BaikSertifikat perak untuk tingkat awal, transisi, dan lanjutan; bendera perak untuk tingkat lanjutan
85 sampai 100%MemuaskanSertifikat emas untuk tingkat awal, transisi, dan lanjutan; bendera emas untuk tingkat lanjutan

Penghargaan tersebut memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun (Pasal 30 ayat 7).

Bagaimana kategori temuan dinilai?

KategoriDitetapkan terhadapBatas waktu tindakan koreksi
KritikalTemuan pada peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja, dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwaPaling lambat 1×24 jam
MayorTidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang K3, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, atau temuan minor untuk satu kriteria di beberapa lokasi (dibuktikan bila ada 3 temuan lokasi)Paling lambat 1 bulan
MinorKetidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnyaTidak disebutkan batas waktu khusus

Menurut Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, perusahaan yang dinilai termasuk kategori kritikal atau mayor dinilai belum berhasil menerapkan SMK3.

Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Audit SMK3?

prosedur audit smk3 dalam mengumpulkan data dan informasi
Ilustrasi Tahap Prosedur Audit SMK3

Tahapan audit SMK3 berbeda antara audit eksternal, yang tahapan minimumnya diatur peraturan, dan audit internal, yang alurnya disusun sendiri oleh perusahaan.

Tahap minimum audit eksternal

Lembaga Audit SMK3 wajib membuat perencanaan pelaksanaan audit dan menyampaikannya kepada Menteri atau Direktur Jenderal, dengan salinan kepada Dinas Provinsi. Pelaksanaannya paling sedikit melalui tahapan berikut (Pasal 21 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014):

  • pertemuan pembuka;
  • proses audit SMK3;
  • pertemuan tim auditor SMK3;
  • pertemuan penutup; dan
  • penyusunan laporan audit SMK3.

Laporan audit disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Dinas Provinsi dan pengurus perusahaan yang diaudit (Pasal 23).

Contoh alur audit internal

Peraturan tidak menetapkan alur baku audit internal. Berikut contoh alur yang umum dipakai dalam praktik dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:

  • Tahap persiapan, yang mencakup penentuan tim audit (internal dan eksternal), tujuan audit, jadwal audit, checklist audit, dan prosedur audit SMK3. 
  • Tahap penghimpunan informasi, yang meliputi penyelenggaraan pertemuan dengan manajemen perusahaan, pengumpulan dokumen terkait, dan wawancara pada pihak terkait (staf K3, karyawan, dll)
  • Tahap evaluasi kebijakan dan prosedur, yang mencakup pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan K3 dan penilaian terhadap konsistensi praktik K3. 
  • Tahap peninjauan lapangan, yang meliputi pemeriksaan terhadap potensi bahaya di lingkungan kerja, kelengkapan pelindung diri oleh tenaga kerja, dan kondisi sarana dan prasarana terkait. 
  • Tahap evaluasi  pelatihan karyawan, yang meliputi peninjauan terhadap hak pelatihan karyawan dan pemahamannya terkait K3 dan langkah-langkah darurat. 
  • Tahap analisis risiko, yang mana auditor akan mengidentifikasi risiko yang terjadi dan tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan. 
  • Tahap pelaporan audit, dimana auditor akan menyusun laporan audit yang sistematis dan koheren pada manajemen perusahaan yang mencakup data temuan, kesimpulan, rekomendasi, dan rencana tindakan untuk perbaikan. 
  • Tahap tindak lanjut, dimana perusahaan akan menanggapi dan menjalankan rencana perbaikan yang direkomendasikan juga memastikan peningkatan yang dibutuhkan akan dilaksanakan dengan baik. 

Baca juga:

Apa Bedanya Audit SMK3 dan Sertifikasi ISO 45001?

Audit SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014, dan audit eksternalnya dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk Menteri. Peraturan Pemerintah itu juga menyatakan bahwa pengusaha wajib berpedoman pada peraturan tersebut dan dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional (Pasal 5 ayat 4).

ISO 45001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan sertifikasinya diberikan oleh lembaga sertifikasi, bukan melalui mekanisme penghargaan SMK3 pemerintah. Karena dasar hukum dan penilainya berbeda, perusahaan perlu memeriksa kebutuhan masing-masing dan tidak menganggap keduanya sama.

Baca juga:

Apa Manfaat Audit SMK3?

Mengacu pada prosedur audit yang telah dijabarkan sebelumnya, bahwa pemeriksaan ini tidak hanya memastikan perbaikan pada perusahaan, tetapi juga terhadap kesejahteraan dan keselamatan para karyawannya. 

Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat dirasakan setelah menjalankan prosedur audit SMK3: 

  • Memperkuat kesadaran dan komitmen manajemen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja 
  • Mengupayakan program K3 yang lebih efisien 
  • Mengoptimalkan kinerja dan produktivitas karyawan atau tenaga kerja 

FAQ Seputar Audit SMK3

Apa itu audit SMK3?

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur hasil kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 1 butir 7).

Apa tujuan audit SMK3?

Audit SMK3 bertujuan mengukur sejauh mana SMK3 yang direncanakan benar-benar dilaksanakan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan K3, menemukan kesenjangan, dan menjadi dasar perbaikan serta penilaian tingkat penerapan.

Apa saja jenis audit SMK3?

Dua jenis: audit internal oleh sumber daya manusia yang kompeten di perusahaan atau pihak lain yang digunakan perusahaan, dan audit eksternal oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk Menteri. Hasil audit eksternal dapat menjadi dasar penghargaan sertifikat dan bendera perak atau emas.

Seberapa sering audit internal SMK3 dilakukan?

Peraturan tidak menetapkan jumlah audit internal per tahun. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 menyatakan bahwa frekuensi audit ditentukan berdasarkan tinjauan hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja.

Apa saja elemen yang dinilai dalam audit SMK3?

Dua belas elemen, di antaranya pembangunan dan pelaksanaan komitmen, pendokumentasian rencana K3, pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak, pengendalian dokumen, pembelian dan pengendalian produk, keamanan bekerja, standar pemantauan, pelaporan dan perbaikan kekurangan, pengelolaan material, pengumpulan data, pemeriksaan SMK3, serta pengembangan keterampilan.

Bagaimana prosedur pelaksanaan audit SMK3?

Audit eksternal paling sedikit melalui pertemuan pembuka, proses audit, pertemuan tim auditor, pertemuan penutup, dan penyusunan laporan (Pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014). Audit internal tidak memiliki alur baku, dengan contoh alur berupa persiapan, penghimpunan informasi, evaluasi kebijakan dan prosedur, peninjauan lapangan, evaluasi pelatihan, analisis risiko, pelaporan, dan tindak lanjut.

Siapa yang wajib menerapkan dan diaudit SMK3?

Perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau buruh, atau yang memiliki potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3 (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012). Perusahaan dengan potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3, sedangkan perusahaan lain dapat mengajukan audit secara sukarela.

Berapa kriteria audit SMK3?

Ada tiga tingkat penerapan: awal dengan 64 kriteria, transisi dengan 122 kriteria, dan lanjutan dengan 166 kriteria (Pasal 20 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014).

Berapa lama penghargaan SMK3 berlaku?

Sertifikat dan bendera penghargaan SMK3 berlaku paling lama 3 tahun (Pasal 30 ayat 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014).

Kesimpulan

Audit SMK3 memungkinkan perusahaan untuk ditinjau secara sistematis atas kepatuhannya terhadap program K3. 

Hal ini cukup krusial karena SMK3 menjadi upaya untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan perusahaan. 

Untuk mengupayakan hal tersebut, pemilihan auditor profesional dan berpengalaman menjadi opsi penting. 

Audithink adalah software manajemen audit internal yang dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan. Tim K3 dan audit internal dapat memakainya untuk menyusun perencanaan audit, template program kerja audit, notifikasi, monitoring tindak lanjut temuan, dan laporan otomatis. Audit eksternal SMK3 tetap hanya dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk Menteri.

Silakan untuk menjadwalkan demo aplikasi agar program audit perusahaan Anda akan segera terlaksana. Hubungi kontak kami untuk informasi selengkapnya!

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Dokumen regulasi audit internal Indonesia
Audit kepatuhan OJK
Audit reklamasi lahan