Piagam Audit Internal SPI: Isi Minimal, Dasar Hukum, dan Contoh Kerangka

Piagam audit internal SPI

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Piagam audit internal menetapkan tujuan, mandat, wewenang, dan jalur pelaporan SPI. Pahami dasar hukum, isi minimal menurut GIAS dan regulasi, serta contoh kerangkanya.
Daftar Isi
Piagam audit internal SPI

Foto oleh Scott Graham di Unsplash

Ketika SPI memeriksa sebuah unit dan unit itu bertanya, “atas dasar apa Anda meminta dokumen ini?”, jawaban yang paling kuat adalah piagam. Piagam audit internal menjelaskan untuk apa SPI ada, apa yang boleh diperiksanya, kepada siapa ia melapor, dan apa yang dijaga agar ia tetap independen.

Artikel ini membahas pengertian piagam audit internal, dasar hukum dan standar yang mengaturnya, isi minimal menurut regulasi dan GIAS, contoh kerangka untuk SPI perguruan tinggi, serta cara menyusun dan meninjaunya. Rujukan dicek per 21 Oktober 2026.

Apa Itu Piagam Audit Internal?

Piagam audit internal (internal audit charter) adalah dokumen resmi yang menetapkan tujuan, kewenangan, tanggung jawab, dan posisi organisasi fungsi audit internal. Di lingkungan pemerintah dan BLU, dokumen serupa disebut Piagam Pengawasan Intern atau Piagam SPI.

Piagam berbeda dengan mandat. Dalam GIAS, mandat adalah kewenangan, peran, dan tanggung jawab yang diberikan kepada fungsi audit internal. Kepala audit internal wajib mendokumentasikan atau merujuk mandat itu di dalam piagam, yang kemudian disetujui oleh dewan.

Apa Dasar Hukum dan Standar yang Mengatur Piagam SPI?

RujukanKetentuan tentang piagam
PMA 25/2017 Pasal 5 (PTKN)Pelaksanaan tugas dan fungsi SPI tercantum dalam Piagam SPI yang ditetapkan oleh pemimpin PTKN
PMK 129/PMK.05/2020 jo. PMK 76/2025 (BLU)Lampiran memuat isi minimal Piagam Pengawasan Intern, terdiri atas tujuh unsur
GIAS 2024 Standar 6.1 dan 6.2Kepala audit internal wajib menyusun dan memelihara piagam, membahasnya dengan dewan dan manajemen senior, dan dewan menyetujuinya
GIAS bagian sektor publikBila peraturan berfungsi sebagai mandat dan piagam, piagam harus memuat persyaratan hukum tersebut

Untuk PTN umum dan PTN-BH, format piagam tidak diatur dalam peraturan yang dirujuk pada artikel ini. Kewajibannya tetap dapat berasal dari statuta, kebijakan perguruan tinggi, atau penerapan GIAS. Dasar hukum SPI untuk tiap bentuk perguruan tinggi dibahas di artikel SPI Perguruan Tinggi.

Apa Isi Minimal Piagam Audit Internal?

Menurut GIAS Standar 6.2Menurut lampiran PMK 76/2025 (BLU)
Tujuan audit internal (purpose of internal auditing)Struktur dan kedudukan SPI
Komitmen untuk mematuhi Global Internal Audit StandardsTugas dan tanggung jawab SPI
Mandat, termasuk ruang lingkup dan jenis layanan, serta tanggung jawab dan ekspektasi dewan terhadap dukungan manajemenWewenang SPI
Posisi organisasi dan jalur pelaporanKode etik SPI yang mengacu pada kode etik asosiasi pengawasan intern di Indonesia atau kode etik yang lazim berlaku internasional
Persyaratan auditor intern SPI
Pertanggungjawaban SPI
Larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor intern SPI dari kegiatan operasional BLU

Kedua daftar saling melengkapi. SPI yang tunduk pada regulasi tertentu sebaiknya memuat unsur dari regulasi itu terlebih dahulu, lalu menambahkan unsur GIAS yang belum tercakup.

Seperti Apa Contoh Kerangka Piagam SPI Perguruan Tinggi?

Kerangka berikut adalah ilustrasi yang menggabungkan unsur GIAS dan regulasi. Isi final harus disesuaikan dengan statuta dan peraturan yang berlaku di kampus Anda:

BagianIsi yang dicantumkan
1. Dasar dan tujuanDasar hukum pembentukan SPI dan tujuan audit internal di kampus
2. Kedudukan dan strukturPosisi SPI dalam organisasi, jalur pelaporan fungsional dan administratif, serta susunan keanggotaan
3. Mandat, tugas, dan ruang lingkupJenis layanan (assurance, konsultasi), area pengawasan nonakademik, dan persyaratan hukum yang menjadi mandat
4. WewenangAkses tanpa batas ke dokumen, personel, aset, dan sistem; komunikasi langsung dengan pimpinan dan pengawas
5. Independensi dan objektivitasLarangan rangkap tugas operasional, pengaman bila ada peran lain, dan konfirmasi independensi tahunan
6. Standar dan kode etikKomitmen pada GIAS atau standar yang ditetapkan, serta kode etik auditor
7. Persyaratan auditorKompetensi, sertifikasi, dan pengembangan profesional
8. Perencanaan dan pelaporanPenyusunan rencana pengawasan tahunan, laporan hasil, dan pemantauan tindak lanjut
9. Penjaminan kualitasProgram penjaminan dan peningkatan kualitas, termasuk penilaian eksternal
10. Penetapan dan peninjauanPejabat yang menetapkan, jadwal peninjauan, dan cara perubahan dilakukan

Siapa yang Menyusun dan Menyetujui Piagam?

Menurut GIAS Standar 6.2, kepala audit internal menyusun dan memelihara piagam serta membahas rancangannya dengan dewan dan manajemen senior untuk memastikan piagam mencerminkan pemahaman dan harapan mereka. Dewan menyetujui piagam. Di lingkungan PTKN, PMA 25/2017 menyebut piagam SPI ditetapkan oleh pemimpin PTKN.

Bagi kampus, pertanyaan praktisnya adalah siapa yang berperan sebagai “dewan”. Pada PTN-BH, jawabannya mungkin majelis wali amanat atau komite audit sesuai statuta. Pada PTN lain, pimpinan perguruan tinggi umumnya yang menetapkan. Bagian sektor publik GIAS mengakui bahwa dewan dapat berupa badan penetap kebijakan dengan kewenangan terbatas. Karena itu, siapa yang menyetujui sebaiknya ditulis eksplisit dalam piagam.

Bagaimana Piagam Menjaga Independensi?

GIAS Standar 7.1 meminta kepala audit internal mendokumentasikan di dalam piagam jalur pelaporan dan posisi organisasi yang ditetapkan dewan. Bila kepala audit internal memiliki peran lain di luar audit, tanggung jawab, sifat pekerjaan, dan pengamannya harus ditulis di piagam. Jika area tanggung jawab tersebut diaudit, harus ada cara lain untuk memperoleh keyakinan, misalnya melalui penyedia assurance eksternal yang objektif.

Standar yang sama menyebut bahwa bila tanggung jawab nonaudit kepala audit internal bersifat sementara, assurance atas area tersebut harus diberikan pihak independen selama masa penugasan dan 12 bulan sesudahnya. Pada BLU, PMK 129/PMK.05/2020 Pasal 263 melarang auditor SPI merangkap tugas operasional BLU, kecuali pada fungsi kepatuhan dan manajemen risiko. Kode etik yang mendasarinya dibahas di artikel kode etik auditor internal.

Seberapa Sering Piagam Perlu Ditinjau?

  • Secara berkala. Standar 6.1 meminta kepala audit internal menilai secara berkala apakah perubahan keadaan menuntut pembahasan ulang mandat dengan dewan dan manajemen senior.
  • Saat ada perubahan besar. Standar 6.2 menyebut dewan meninjau piagam bersama kepala audit internal untuk mempertimbangkan perubahan, misalnya pergantian kepala audit internal atau perubahan jenis dan tingkat risiko organisasi.
  • Bila mandat berasal dari peraturan. Kepala audit internal mungkin tidak berwenang mengubahnya, tetapi dapat melakukan reviu terdokumentasi untuk memastikan rujukan hukumnya akurat.

Konfirmasi independensi kepada dewan minimal setahun sekali (Standar 7.1) dapat dijadikan pemicu untuk mengecek apakah piagam masih sesuai.

Apa Kesalahan Umum dalam Menyusun Piagam?

  • Menyalin piagam kampus lain. Statuta, bentuk perguruan tinggi, dan jalur pelaporan berbeda-beda.
  • Tidak menyebut persyaratan hukum. Bila peraturan menetapkan mandat, piagam harus memuatnya.
  • Jalur pelaporan tidak jelas. Kepala SPI tidak tahu harus melapor kepada siapa bila terjadi konflik dengan unit yang diperiksa.
  • Piagam tidak pernah disosialisasikan. Unit kerja baru mengenalnya ketika sedang diperiksa.
  • Tidak ditinjau. Piagam tidak berubah meski struktur organisasi atau regulasi sudah berubah.

Bagaimana Langkah Menyusun atau Memperbarui Piagam?

  1. Kumpulkan dasar hukum yang berlaku: statuta, peraturan menteri, dan ketentuan BLU atau PTKN bila relevan.
  2. Petakan unsur minimal dari regulasi dan Standar 6.2 dalam satu tabel.
  3. Susun rancangan dan bahas bersama pimpinan serta pengawas untuk menyepakati ekspektasi.
  4. Tetapkan piagam melalui keputusan pejabat yang berwenang.
  5. Sosialisasikan kepada seluruh unit kerja dan sertakan dalam pedoman audit.
  6. Jadwalkan peninjauan tahunan bersamaan dengan konfirmasi independensi.

Piagam yang jelas juga memudahkan penyusunan rencana dan program kerja. Hubungan piagam dengan standar lain dibahas di artikel GIAS 2024 untuk SPI Perguruan Tinggi. Rencana tahunan yang disusun berdasarkan piagam dibahas di artikel PKPT SPI perguruan tinggi, dan hubungan SPI dengan komite audit, majelis, atau dewan pengawas di artikel koordinasi SPI.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink tidak menyusun atau menetapkan piagam. Piagam adalah keputusan organisasi. Setelah piagam ada, Audithink membantu SPI menjalankannya melalui enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Kebutuhan audit di kampus dibahas di halaman Audithink untuk Institusi Pendidikan.

FAQ Seputar Piagam Audit Internal SPI

Apa itu piagam audit internal?

Piagam audit internal adalah dokumen resmi yang menetapkan tujuan, mandat, kewenangan, tanggung jawab, serta posisi organisasi dan jalur pelaporan fungsi audit internal.

Apakah SPI wajib memiliki piagam?

PMA 25/2017 mewajibkan piagam SPI di PTKN, dan PMK 76/2025 memuat isi minimal piagam pengawasan intern untuk BLU. GIAS juga mewajibkan piagam. Untuk PTN lain, kewajibannya bergantung pada statuta dan kebijakan kampus.

Apa isi minimal piagam menurut GIAS?

Tujuan audit internal, komitmen untuk mematuhi standar, mandat termasuk ruang lingkup dan jenis layanan, serta posisi organisasi dan jalur pelaporan.

Siapa yang menyetujui piagam?

Menurut GIAS, dewan menyetujui piagam setelah dibahas dengan kepala audit internal dan manajemen senior. Di PTKN, piagam SPI ditetapkan oleh pemimpin PTKN.

Apa bedanya mandat dan piagam?

Mandat adalah kewenangan, peran, dan tanggung jawab fungsi audit internal. Piagam adalah dokumen yang memuat atau merujuk mandat tersebut beserta unsur lain, seperti posisi organisasi dan jalur pelaporan.

Seberapa sering piagam ditinjau?

GIAS meminta peninjauan berkala dan saat ada perubahan penting, misalnya pergantian kepala audit internal atau perubahan risiko organisasi. Banyak SPI meninjaunya setahun sekali.

Penutup

Piagam yang baik singkat, jelas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjadi pegangan SPI saat meminta akses, menjaga independensi, dan menegaskan kepada seluruh unit mengapa pengawasan dilakukan.

Jika SPI di kampus Anda ingin menjalankan piagamnya dengan rencana, program kerja, dan tindak lanjut yang rapi, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Audit keamanan sistem informasi akademik
Audit dana hibah penelitian perguruan tinggi
Audit pengadaan barang dan jasa perguruan tinggi