Komite Audit: Dasar Hukum, Komposisi, Tugas, dan Hubungannya dengan Audit Internal

Komite audit

Rekomendasi Topik

Bagikan Artikel

Siap Tingkatkan Proses Audit Internal Anda?

Temukan fitur lengkap Audithink dan pilih paket harga yang cocok untuk tim audit Anda. Mulai transformasi audit sekarang!

Perbandingan aturan komite audit di perusahaan terbuka, BUMN, bank umum, dan BPR: komposisi, tugas, rapat, serta hubungannya dengan audit internal.
Daftar Isi
Komite audit

Foto oleh Dylan Gillis di Unsplash

Komite audit sering dianggap formalitas, padahal di banyak sektor keberadaannya diwajibkan dan tugasnya mencakup hal yang sangat dekat dengan audit internal: menelaah pekerjaan auditor internal dan memastikan direksi menindaklanjuti temuannya. Aturannya berbeda per sektor, dan beberapa berubah dalam dua tahun terakhir.

Artikel ini membandingkan dasar hukum, komposisi, tugas, dan hubungan komite audit dengan audit internal pada perusahaan terbuka, BUMN, bank umum, dan BPR, dari teks peraturannya. Rujukan dicek per 23 Oktober 2026. Untuk koordinasi komite audit di perguruan tinggi, baca artikel koordinasi SPI, komite audit, MWA, dan BPK.

Apa Itu Komite Audit?

POJK 55/POJK.04/2015 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan komite audit sebagai komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Pola yang sama berlaku di sektor lain: komite audit adalah organ pendukung dewan komisaris atau dewan pengawas, bukan bagian dari manajemen.

Apa Dasar Hukum Komite Audit per Sektor?

SektorDasar hukumCatatan status
Emiten dan perusahaan publikPOJK 55/POJK.04/2015 Pasal 2: wajib memiliki komite audit. Pasal 3 sampai 21 mengatur komposisi, tugas, piagam, rapat, dan pelaporanBerlaku menurut basis data BPK. Penggantinya tidak kami temukan, tetapi basis data OJK tidak dapat dicari langsung
BUMNUU 19/2003 Pasal 70 sebagaimana diubah UU 16/2025; PP 38/2026 Pasal 58 (Persero) dan Pasal 90 (Perum); rincian pada PER-3/MBU/03/2023 Pasal 132 sampai 137Rincian lebih lanjut didelegasikan kepada peraturan BP BUMN yang belum kami temukan. Lihat artikel SPI BUMN
Bank umumPOJK 17/2023 Pasal 63 dan 64 (komposisi) serta Pasal 71 (tugas)POJK 55/POJK.03/2016 dicabut oleh POJK 17/2023 Pasal 142
BPR dan BPRSPOJK 9/2024 Pasal 59, 60, dan 64Wajib bagi BPR bermodal inti Rp50 miliar atau lebih. Di bawah itu, fungsinya dijalankan Dewan Komisaris
DanantaraPP 10/2025 Pasal 9: dewan pengawas dibantu komite audit, komite etik, dan komite remunerasi dan sumber daya manusiaPP 19/2026 mengubah PP 10/2025 tetapi tidak mengubah pasal ini

Bagaimana Komposisi Komite Audit?

AspekEmiten (POJK 55/2015)BUMN (PER-3/2023)Bank umum (POJK 17/2023)
Jumlah anggotaPaling sedikit 3 orang dari komisaris independen dan pihak luarTidak ada angka minimum dalam pasal yang dirujukPaling sedikit 3 orang menurut struktur Pasal 64 ayat (1)
KetuaKomisaris independenAnggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang independen atau dapat bertindak independenKomisaris independen
KeahlianPaling sedikit 1 anggota berlatar akuntansi dan keuanganSatu anggota independen atau ahli akuntansi atau keuangan, dan satu anggota yang memahami bisnis BUMNSatu pihak independen ahli keuangan atau akuntansi dan satu ahli hukum atau perbankan
IndependensiBukan orang dalam kantor akuntan publik, konsultan, atau penilai dalam 6 bulan terakhir; tidak memiliki saham; tidak berafiliasi dengan dekom, direksi, atau pemegang saham utamaAnggota non-dewan paling banyak 2 orang kecuali kondisi tertentuSeluruh anggota independen. Anggota direksi dilarang menjadi anggota
Masa tugasTidak lebih lama dari masa jabatan dewan komisaris, dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnyaNon-dewan paling lama 3 tahun, dapat diangkat kembali paling lama 2 tahunTidak diuraikan dalam artikel ini

Apa Tugas Komite Audit?

Untuk emiten, Pasal 10 POJK 55/2015 menetapkan tugas minimal: menelaah informasi keuangan; menelaah ketaatan terhadap peraturan; memberi pendapat independen bila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan; merekomendasikan penunjukan akuntan kepada dewan komisaris; menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjut direksi atas temuan auditor internal; menelaah manajemen risiko bila tidak ada fungsi pemantau risiko; menelaah pengaduan terkait akuntansi dan pelaporan keuangan; serta menjaga kerahasiaan.

Untuk bank umum, Pasal 71 POJK 17/2023 mewajibkan komite audit memantau dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan tindak lanjut hasil audit, paling sedikit atas tugas satuan kerja audit intern, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, dan tindak lanjut direksi atas temuan audit intern, auditor ekstern, dan pengawasan OJK. Untuk BUMN, PER-3 Pasal 134 dan PER-2 Pasal 59 memuat tugas serupa, ditambah rekomendasi atas rencana audit, anggaran, dan kinerja SPI.

Apa Hubungan Komite Audit dengan Audit Internal?

HalEmitenBUMN
Pengangkatan dan pemberhentian kepala audit internalDirektur utama dengan persetujuan dewan komisaris (POJK 56/POJK.04/2015 Pasal 5). Komite audit tidak disebut sebagai pemberi persetujuanDirektur utama dengan persetujuan dewan komisaris atau dewan pengawas (PER-2 Pasal 29)
Piagam audit internalDitetapkan direksi dengan persetujuan dewan komisaris (Pasal 10)SPI wajib memiliki piagam (PER-2 Pasal 29)
Peran komiteMenelaah pelaksanaan pemeriksaan dan memantau tindak lanjut direksi. Unit audit internal bekerja sama dengan komite audit (Pasal 7 huruf g)Merekomendasikan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI, mengevaluasi laporan dan kinerja SPI (PER-2 Pasal 59)
AksesKomite berkomunikasi langsung dengan pihak yang menjalankan fungsi audit internal (Pasal 11)Komite memastikan SPI berkomunikasi dengan direksi, dewan, dan auditor eksternal

Perbedaan penting: pada emiten, persetujuan piagam dan kepala audit internal ada di dewan komisaris, bukan komite audit, walaupun komite menelaah hasil kerjanya. Di perbankan, rincian fungsi audit intern bank diatur terpisah, dan untuk BPR dibahas di artikel audit intern BPR.

Bagaimana Rapat, Piagam, dan Pelaporan Komite Audit Emiten?

  • Piagam: wajib dimiliki dan dimuat di situs web emiten (Pasal 12).
  • Rapat: berkala paling sedikit sekali dalam tiga bulan (Pasal 13), kuorum lebih dari setengah jumlah anggota (Pasal 14), dan risalah disampaikan kepada dewan komisaris (Pasal 16).
  • Laporan: kepada dewan komisaris atas setiap penugasan (Pasal 17) dan laporan tahunan kegiatan komite yang diungkapkan dalam laporan tahunan emiten (Pasal 18).
  • Informasi ke OJK: pengangkatan dan pemberhentian anggota disampaikan paling lambat 2 hari kerja (Pasal 19).

Pedoman tata kelola perusahaan terbuka (POJK 21/POJK.04/2015) memakai prinsip comply or explain: perusahaan terbuka menerapkan pedoman atau menjelaskan alasan tidak menerapkannya. Ketentuan komite audit di POJK 55 bersifat wajib.

Bagaimana Komite Audit dan Audit Internal Bisa Bekerja Lebih Efektif?

Langkah berikut adalah contoh pendekatan kerja, bukan ketentuan peraturan.

  1. Susun kalender tahunan bersama. Jadwalkan rapat komite audit dengan kepala audit internal sesuai batas minimum aturan, dan bawa rencana audit berbasis risiko ke rapat awal tahun. Konsep rencana audit dibahas di artikel perencanaan audit.
  2. Laporkan status tindak lanjut, bukan hanya temuan. Aturan emiten menempatkan pengawasan tindak lanjut direksi sebagai tugas komite, sehingga daftar rekomendasi beserta statusnya perlu siap setiap rapat. Lihat tindak lanjut temuan audit internal.
  3. Pisahkan persetujuan dan telaah. Pastikan dokumen mencatat siapa yang menyetujui piagam dan penunjukan kepala audit internal, dan siapa yang menelaah hasil kerja.
  4. Dokumentasikan akses langsung. Catat pertemuan komite dengan kepala audit internal tanpa kehadiran manajemen sebagai bukti independensi.
  5. Evaluasi piagam berkala dan pastikan versi terbaru tersedia sesuai kewajiban publikasi.

Bagaimana Software Audit Internal Membantu?

Audithink tidak menggantikan komite audit, tidak menyusun risalah rapat, dan tidak menyampaikan laporan ke OJK atau BP BUMN. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Fitur-fitur ini membantu bahan yang biasanya diminta komite audit: rencana audit berbasis risiko, status program kerja, tenggat, dan tindak lanjut rekomendasi yang tercatat. Gambaran untuk perbankan ada di artikel Audithink untuk perbankan.

FAQ Seputar Komite Audit

Siapa yang wajib memiliki komite audit?

Emiten dan perusahaan publik (POJK 55/POJK.04/2015), BUMN (UU BUMN Pasal 70), bank umum (POJK 17/2023), dan BPR bermodal inti Rp50 miliar atau lebih (POJK 9/2024).

Berapa anggota minimum komite audit emiten?

Paling sedikit 3 orang yang berasal dari komisaris independen dan pihak dari luar emiten, diketuai komisaris independen, dengan paling sedikit satu anggota berlatar akuntansi dan keuangan (POJK 55/POJK.04/2015 Pasal 4, 5, dan 7).

Seberapa sering komite audit emiten rapat?

Paling sedikit sekali dalam tiga bulan, dengan kuorum lebih dari setengah jumlah anggota (Pasal 13 dan 14).

Apakah komite audit menyetujui piagam audit internal emiten?

Tidak disebut. POJK 56/POJK.04/2015 menyatakan piagam ditetapkan direksi setelah persetujuan dewan komisaris. Komite audit menelaah pelaksanaan pemeriksaan audit internal dan mengawasi tindak lanjut direksi.

Apakah anggota direksi boleh menjadi anggota komite audit bank?

Tidak. POJK 17/2023 Pasal 64 melarang anggota direksi menjadi anggota komite audit bank umum.

Apakah aturan komite audit BUMN sudah diperbarui?

UU 16/2025 dan PP 38/2026 mewajibkan komite audit dan menyerahkan rinciannya kepada peraturan BP BUMN. Peraturan itu belum kami temukan per 23 Oktober 2026, sehingga rincian tersedia pada PER-3/MBU/03/2023.

Penutup

Komite audit efektif bila berfungsi sebagai pemeriksa mutu atas audit internal, bukan sekadar penerima laporan. Aturan memberi dasar yang jelas: telaah pekerjaan auditor internal, awasi tindak lanjut direksi, dan jaga independensi akses. Detail komposisi dan rapat berbeda per sektor, jadi mulailah dari dasar hukum sektor Anda.

Jika tim audit internal Anda ingin menyiapkan bahan rapat komite dengan lebih rapi, jadwalkan demo Audithink.

Cari tahu bagaimana penerapan aplikasi audit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan secara berkelanjutan.

Konsultasi Kebutuhan Anda

Artikel Terkait

Dokumen dan laptop untuk meninjau regulasi audit 2026
SPI BUMN setelah UU 16/2025
Audit intern BPR