
Foto oleh Scott Graham di Unsplash
Sejak 2025, aturan audit dan pengawasan di Indonesia berubah cukup banyak. KUHP baru berlaku, BPK menetapkan standar pemeriksaan baru yang berlaku sekitar 2028, BPKP dan Kemendagri menerbitkan aturan baru untuk APIP, OJK memperbarui aturan anti fraud dan audit intern BPR, dan tata kelola BUMN disusun ulang. Artikel ini menjadi hub ringkasannya, dengan tautan ke artikel rinci kami.
Semua rujukan dicek pada teks peraturan per 23 Oktober 2026. Artikel ini ringkasan untuk orientasi, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan formal, baca teks resmi dan konsultasikan dengan penasihat hukum. Bagian yang statusnya belum pasti kami tandai.
| Peraturan | Berlaku sejak | Inti perubahan | Siapa terdampak | Baca lebih lanjut |
|---|---|---|---|---|
| UU 1/2023 (KUHP) jo. UU 1/2026 | 2 Januari 2026 | Pasal 603 dan 604 menggantikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor; Pasal 605 mengatur suap | Semua organisasi; auditor forensik dan SPI | fraud audit; audit forensik |
| PMK 100/2025 | 31 Desember 2025 | Kebijakan akuntansi pemerintah pusat; stock opname persediaan minimal tiap akhir semester | Kementerian dan lembaga | stock opname |
| Permendagri 3/2026 | 2 Februari 2026 | Reviu dokumen perencanaan dan keuangan daerah, termasuk LKPD; mencabut tiga Permendagri 2018 | APIP daerah, penyusun LKPD | reviu LKPD |
| Permendagri 4/2026 | 2 Februari 2026 | PKPT berbasis prioritas dan risiko; tiga jenis PKPT; isi minimal empat bagian | Inspektorat, kepala daerah | PKPT Inspektorat |
| Peraturan BPK 1/2026 (SPKN) | Setelah 2 tahun sejak 10 April 2026 | Mengganti SPKN 2017; pemeriksaan keuangan, kinerja, DTT kepatuhan, dan DTT investigatif | Pemeriksa BPK dan entitas yang diperiksa | Bagian keuangan negara di bawah |
| Peraturan BPKP 6/2025 | 28 November 2025 | Kapabilitas APIP: lima level dan lima elemen; mencabut Peraturan BPKP 8/2021 | APIP kementerian, lembaga, dan pemda | kapabilitas APIP |
| Pedoman TSE AAIPI (KEP-06/AAIPI/DPN/2024) | 4 Juni 2024 | Telaah sejawat ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun | APIP | telaah sejawat APIP |
| POJK 12/2024 | 31 Oktober 2024 | Strategi anti fraud empat pilar untuk seluruh LJK; mencabut POJK 39/POJK.03/2019 | Bank, BPR, perusahaan efek, asuransi, pembiayaan, dan LJK lain | strategi anti fraud |
| POJK 9/2024 dan POJK 25/2024 | 1 Juli 2024 dan 29 November 2024 | Tata kelola BPR dan BPRS; SKAI untuk modal inti paling sedikit Rp50 miliar; komite audit | BPR dan BPRS | audit intern BPR |
| SEOJK 9/SEOJK.03/2025 | 26 Mei 2025 | Pedoman fungsi audit intern BPR dan BPRS; mencabut SEOJK 7/2016 dan 12/2019 | BPR dan BPRS | audit intern BPR |
| UU 16/2025 | 6 Oktober 2025 | BP BUMN; komite audit diatur peraturan BP BUMN; BPK berwenang memeriksa BUMN | BUMN dan SPI | SPI BUMN |
| PP 38/2026 | 21 Agustus 2026 | Pengelolaan BUMN; kewajiban komite audit; pengawasan kepatuhan oleh BP BUMN | BUMN | SPI BUMN |
| Peraturan BP BUMN 1/2026 | 16 Oktober 2026 (diundangkan) | Mencabut Pasal 162 sampai 197 PER-2/MBU/03/2023 | BUMN | SPI BUMN |
| PP 10/2025 jo. PP 19/2026 | Ditetapkan 24 Februari 2025; diubah 8 April 2026 | Dewan pengawas Danantara dibantu komite audit | Danantara | Bagian BUMN di bawah |
| Global Internal Audit Standards IIA | 9 Januari 2025 | Menggantikan IPPF 2017; lima domain, 15 prinsip, Topical Requirements | Fungsi audit internal yang mengacu standar IIA | standar audit internal |
Apa yang Berubah pada Aturan Pidana dan Fraud?
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku 2 Januari 2026. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubahnya pada hari yang sama. Bagi auditor, yang terpenting adalah pasal korupsi dan siapa yang menyatakan kerugian negara. Teksnya ada di UU 1/2023 dan UU 1/2026.
- Pasal 603 (memperkaya diri secara melawan hukum) dan Pasal 604 (menyalahgunakan wewenang) mengancam penjara seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun, dengan denda kategori II sampai VI. Menurut Pasal 79, kategori itu bernilai Rp10 juta sampai Rp2 miliar. Pasal 605 mengatur pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Pasal 622 ayat (1) huruf l hasil UU 1/2026 mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor. Rujukan pasal lama pada kebijakan fraud perlu diperbarui.
- Penjelasan Pasal 603 menyebut kerugian negara dinilai dari hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 (2 Maret 2026) menolak uji materi dan memaknai lembaga itu sebagai BPK.
- SEMA 2/2024 (17 Desember 2024): BPK yang menyatakan ada tidaknya kerugian negara, tetapi hasil audit BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik tersertifikasi tetap dapat menjadi dasar. Hakim juga dapat menilainya dari fakta persidangan.
Yang perlu dilakukan SPI atau auditor:
- Perbarui rujukan pasal pada kebijakan fraud, prosedur investigasi, dan templat laporan.
- Tulis temuan sebagai indikasi dengan bukti. Pernyataan kerugian negara bukan tugas auditor internal.
- Simpan kertas kerja, kronologi, dan jejak persetujuan agar bisa dipakai pemeriksa lain. Dasar-dasarnya ada di artikel fraud audit.
Apa yang Berubah pada Aturan Keuangan Negara dan Pemerintah Daerah?
Empat aturan baru memengaruhi audit keuangan pemerintah: satu PMK untuk pusat, dua Permendagri untuk daerah, dan SPKN baru dari BPK.
- PMK 100/2025 (ditetapkan 23 Desember 2025) mencabut PMK 231/PMK.05/2022 dan dipakai untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025. Satker melakukan stock opname persediaan minimal tiap akhir semester. Bila tidak dilakukan pada laporan interim, hal itu diungkapkan di CaLK.
- Permendagri 3/2026 mencabut Permendagri 4/2018, 9/2018, dan 10/2018. Reviu rancangan LKPD berlangsung 7 hari kerja setelah rancangan diserahkan, paling lama minggu keempat Februari.
- Permendagri 4/2026 (Berita Negara 2026 Nomor 74) meminta sasaran dan fokus pengawasan berbasis prioritas dan risiko (Pasal 4), dan PKPT memperhitungkan jumlah auditor fungsional (Pasal 6). Edisi ini bertajuk Tahun 2026, jadi pantau edisi berikutnya.
- Peraturan BPK 1/2026 ditetapkan 10 April 2026 dan mencabut Peraturan BPK 1/2017. Pasal 9 menyatakan baru berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, kira-kira April 2028. Sampai itu, SPKN 2017 masih menjadi rujukan.
Yang perlu dilakukan SPI atau auditor:
- Satker pusat: cocokkan kebijakan stock opname dan pengungkapan CaLK dengan PMK 100/2025. Praktiknya dibahas di artikel stock opname.
- Inspektorat: ganti rujukan 2018 dengan Permendagri 3/2026 dan susun PKPT dari skor risiko. Lihat reviu LKPD dan PKPT Inspektorat.
- Pelajari SPKN 2026 sejak sekarang agar tim siap sebelum berlaku.
Apa yang Berubah bagi APIP?
APIP menghadapi perubahan di tiga lapis: kapabilitas, telaah sejawat, dan evaluasi kinerja.
- Peraturan BPKP 6/2025 (BN 2025 Nomor 995, berlaku 28 November 2025) menggantikan Peraturan BPKP 8/2021. Lima level: Rintisan, Terstruktur, Memadai, Terintegrasi, Optimal. Lima elemen berbobot 40, 20, 20, 10, dan 10 persen.
- Pedoman TSE AAIPI KEP-06/AAIPI/DPN/2024 (4 Juni 2024) mencabut pedoman 2019 dan meminta telaah sejawat ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Standar 1312 SAIPI 2021 masih menyebut lima tahun.
- Evaluasi AKIP tetap memakai Permenpan RB 88/2021: pimpinan instansi mengevaluasi AKIP tiap tahun lewat tim evaluator (Pasal 5). Kami tidak menemukan pengganti per 23 Oktober 2026. Bahasannya ada di artikel evaluasi SAKIP.
Yang perlu dilakukan SPI atau auditor:
- Petakan kondisi APIP terhadap Lampiran I Peraturan BPKP 6/2025, mulai dari elemen berbobot 40 persen. Lihat kapabilitas APIP.
- Jadwalkan telaah sejawat ekstern dan siapkan bukti jaminan kualitas. Panduannya ada di telaah sejawat APIP.
- Pastikan PKPT, program kerja, kertas kerja, dan status tindak lanjut bisa ditelusuri satu per satu. Untuk SPIP, lihat maturitas SPIP.
Apa yang Berubah di Sektor Jasa Keuangan?
OJK memperbarui aturan anti fraud untuk semua lembaga jasa keuangan dan aturan audit intern untuk BPR dan BPRS.
- POJK 12/2024 berlaku 31 Oktober 2024, menurut FAQ OJK. Pasalnya menyebut tiga bulan sejak diundangkan 31 Juli 2024. Strategi anti fraud memiliki empat pilar: pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Unit anti fraud bertanggung jawab kepada anggota Direksi (Pasal 8). Fraud berdampak signifikan dilaporkan paling lama 3 hari kerja untuk bank, BPR, perusahaan efek, asuransi, dan pembiayaan, atau 6 hari kerja untuk kelompok lain (Pasal 15).
- POJK 9/2024 (berlaku 1 Juli 2024): BPR dan BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp50 miliar wajib membentuk SKAI. Di bawah itu, wajib ada satu Pejabat Eksekutif audit intern (Pasal 79). Ambang ini sudah ada pada aturan lama POJK 4/POJK.03/2015. Komite audit wajib pada BPR modal inti Rp50 miliar atau lebih, dengan tenggat 31 Desember 2025 (Pasal 59 dan 110).
- SEOJK 9/SEOJK.03/2025 (26 Mei 2025) mencabut SEOJK 7/2016 dan 12/2019. Piagam audit wajib dapat diakses di situs web BPR dan dievaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Laporan pokok hasil audit disampaikan semesteran (31 Januari dan 31 Juli). Temuan yang membahayakan kelangsungan usaha dilaporkan paling lama 10 hari kerja.
- Aturan komite audit dan unit audit internal emiten (POJK 55 dan 56/POJK.04/2015) tetap berstatus berlaku. Kami tidak menemukan penggantinya. Perbandingannya ada di artikel komite audit.
Yang perlu dilakukan SPI atau auditor:
- BPR: cek modal inti terhadap ambang Rp50 miliar, lalu pastikan piagam audit sesuai SEOJK dan tayang di situs. Lihat audit intern BPR dan SKAI.
- Masukkan tenggat 31 Januari, 31 Juli, dan 10 hari kerja ke kalender kerja.
- Petakan empat pilar anti fraud ke kebijakan yang ada dan jaga independensi audit internal. Lihat strategi anti fraud POJK 12/2024.
Apa yang Berubah bagi BUMN dan Danantara?
Tata kelola BUMN berubah sejak UU 16/2025, dan peraturan turunannya masih bergerak. Rinciannya ada di artikel SPI BUMN setelah UU 16/2025.
- UU 16/2025 (6 Oktober 2025) membentuk BP BUMN. Pasal 70 mewajibkan komite audit dan menyerahkan rinciannya kepada peraturan BP BUMN. Pasal 71 ayat (2) menyatakan BPK berwenang memeriksa BUMN.
- Kewajiban SPI pada Pasal 67 sampai 69 berasal dari UU 1/2025 dan tidak diubah. SPI dibentuk pada setiap BUMN, dan kepalanya bertanggung jawab kepada direktur utama.
- PP 38/2026 (21 Agustus 2026) mengatur komite audit pada Pasal 58 (Persero) dan Pasal 90 (Perum). BP BUMN mengawasi kepatuhan secara terintegrasi berbasis risiko (Pasal 15). PP ini tidak memuat pasal tentang SPI.
- Peraturan BP BUMN 1/2026 mencabut hanya Pasal 162 sampai 197 PER-2/MBU/03/2023. Pasal 29 (SPI) dan Pasal 51 (tiga lini) tidak dicabut.
- Di Danantara, PP 10/2025 Pasal 9 menyebut dewan pengawas dibantu komite audit. PP 19/2026 tidak mengubah pasal itu.
Yang perlu dilakukan SPI atau auditor:
- Cocokkan piagam SPI dan garis pelaporan dengan Pasal 67 UU dan Pasal 29 PER-2.
- Dokumentasikan peran SPI sebagai lini ketiga dan pantau tindak lanjut sampai selesai.
- Cek JDIH BUMN secara berkala sebelum memperbarui piagam atau tata kelola komite audit.
Apa yang Berubah pada Standar Profesi Audit Internal?
The IIA menerbitkan Global Internal Audit Standards pada Januari 2024. Standar itu efektif 9 Januari 2025 dan menggantikan IPPF 2017, menurut siaran pers IIA.
- Strukturnya lima domain dan 15 prinsip, sesuai laman standar IIA.
- Topical Requirements ditambahkan sebagai komponen baru. Laman IIA mencantumkan Cybersecurity (efektif 5 Februari 2026), Third-Party (15 September 2026), Organizational Behavior (15 Desember 2026), dan Organizational Resilience (30 April 2027).
- Untuk APIP, standar resmi AAIPI masih SAIPI 2021. Kami tidak menemukan SAIPI baru berbasis GIAS.
Yang perlu dilakukan SPI atau auditor:
- Lakukan gap analysis terhadap lima domain. Konteks Indonesia ada di artikel standar audit internal di Indonesia.
- Cek apakah Topical Requirements relevan untuk rencana audit tahun depan, misalnya keamanan siber dan risiko pihak ketiga.
Apa yang Belum Pasti per 23 Oktober 2026?
- Uji materi Penjelasan Pasal 603 KUHP atas frasa lembaga negara audit keuangan masih berkembang di Mahkamah Konstitusi, jadi cek status terbarunya. Pasal 603 dan 604 sendiri sudah ditolak ujinya lewat Putusan 28/PUU-XXIV/2026.
- Peraturan BP BUMN tentang tata kelola, SPI, dan komite audit belum kami temukan di JDIH BUMN. Daftar JDIH bisa belum lengkap.
- Salinan resmi PP 38/2026 belum kami temukan di portal .go.id. Teks dibaca dari salinan Setneg di situs cermin. Verifikasi dulu sebelum mengutipnya dalam dokumen formal.
- Status PER-2 dan PER-3/MBU/03/2023 adalah soal penafsiran. JDIH BUMN menandai seluruh PER-2 tidak berlaku, padahal pasal pencabutannya hanya mencakup Pasal 162 sampai 197.
- Perubahan POJK dan SEOJK. Kami tidak menemukan perubahan atas POJK 12/2024, POJK 9/2024, dan SEOJK 9/SEOJK.03/2025, tetapi portal OJK tidak dapat dicari penuh. Cek ojk.go.id/regulasi.
- Pembaruan lain. Rencana Strategis BPKP 2025 sampai 2029 mencatat rencana memperbarui pengukuran maturitas SPIP, dan Permendagri 4/2026 bersifat edisi tahunan.
Bagaimana Software Audit Internal Membantu Mengikuti Perubahan Ini?
Audithink tidak memberi nasihat hukum dan tidak menilai kepatuhan terhadap peraturan. Audithink adalah software manajemen audit internal dengan enam fitur utama: risk assessment, perencanaan audit, template program kerja, notifikasi, monitoring tindak lanjut, dan laporan otomatis. Fitur ini membantu menyusun rencana audit berbasis risiko, menyeragamkan program kerja, mengingatkan tenggat pelaporan, dan memantau tindak lanjut rekomendasi. Gambaran untuk APIP daerah ada di artikel Audithink untuk Inspektorat, dan untuk BUMN di artikel Audithink untuk BUMN dan instansi pemerintah.
FAQ Seputar Update Regulasi Audit 2026
Apakah KUHP baru menghapus UU Tipikor?
Tidak seluruhnya. Pasal 622 ayat (1) huruf l hasil UU 1/2026 mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor. Pasal 603 dan 604 KUHP menggantikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara?
Menurut SEMA 2/2024, BPK yang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Hasil audit BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik tersertifikasi tetap dapat menjadi dasar, dan hakim dapat menilainya dari fakta persidangan.
Kapan SPKN baru 2026 berlaku?
Peraturan BPK 1/2026 ditetapkan dan diundangkan 10 April 2026, dan Pasal 9 menyatakan baru berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan. Sampai saat itu, Peraturan BPK 1/2017 belum dicabut.
Apakah BPR kecil wajib punya SKAI?
Tidak. BPR dengan modal inti di bawah Rp50 miliar wajib mengangkat satu Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern (POJK 9/2024 Pasal 79 ayat 3). SKAI wajib untuk modal inti paling sedikit Rp50 miliar.
Penutup
Perubahan 2025 dan 2026 menuntut satu kebiasaan: cek status peraturan sebelum mengutip. Pasal bisa diganti, ditunda berlakunya, atau diuji di Mahkamah Konstitusi.
Jika tim Anda ingin merapikan rencana audit dan pemantauan tindak lanjut, jadwalkan demo Audithink.


