See Audithink's Latest Events →

Audit Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Tahapan Prosesnya

audit is

Topic Recommendations

Share Article

Ready To Improve Your Internal Audit Process?

Discover Audithink's full features and choose a pricing plan that works for your audit team. Start audit transformation now!

Table Of Contents

Audit adalah proses pemeriksaan yang sistematis, objektif, dan independen terhadap laporan, proses, atau aktivitas suatu organisasi untuk menilai kesesuaiannya dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit dituangkan dalam bentuk opini atau temuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan perbaikan.

Meski sering diasosiasikan dengan laporan keuangan, cakupan audit jauh lebih luas mulai dari kepatuhan regulasi, efektivitas operasional, hingga keamanan sistem informasi. Di Indonesia, praktik audit diatur melalui berbagai standar seperti Standar Profesi Audit Internal (SPAI), Standar Audit (SA) IAPI, hingga kerangka SPIP untuk instansi pemerintah.

Artikel ini membahas pengertian audit secara menyeluruh: unsur pembentuknya, fungsi dan tujuan, jenis-jenisnya, tahapan proses, pihak yang melaksanakan, serta standar yang berlaku di Indonesia.

Definition of Audit

Audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti secara sistematis untuk menentukan tingkat kesesuaian antara kondisi aktual dengan kriteria yang telah ditetapkan, kemudian mengomunikasikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

Beberapa definisi dari standar dan literatur yang berlaku:

  • The Institute of Internal Auditors (IIA) mendefinisikan audit internal sebagai aktivitas pemastian (assurance) dan konsultansi yang independen dan objektif, dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi melalui pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola.
  • ISO 19011:2018 mendefinisikan audit sebagai proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh audit evidence dan mengevaluasinya secara objektif guna menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi.
  • Arens, Elder, dan Beasley menyatakan audit sebagai pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.

Benang merah dari ketiga definisi tersebut sama: audit bukan sekadar “pengecekan”, melainkan proses berbasis bukti yang dilakukan secara independen terhadap kriteria yang jelas.

Unsur-Unsur Audit

Sebuah kegiatan baru dapat disebut audit apabila memenuhi unsur-unsur berikut.

1. Kriteria Audit

Standar, kebijakan, prosedur, atau regulasi yang menjadi tolok ukur penilaian. Tanpa kriteria yang jelas, auditor tidak memiliki dasar untuk menyatakan sesuatu wajar atau tidak wajar. Contoh kriteria: SAK untuk laporan keuangan, PP 60/2008 untuk pengendalian intern pemerintah, atau ISO 27001 untuk keamanan informasi.

2. Bukti Audit

Informasi yang dikumpulkan auditor untuk mendukung kesimpulan, dapat berupa dokumen, hasil wawancara, observasi lapangan, konfirmasi pihak ketiga, atau data sistem. Bukti harus cukup (sufficient) dan tepat (appropriate).

3. Independensi dan Objektivitas

Auditor harus bebas dari konflik kepentingan terhadap objek yang diaudit. Inilah yang membedakan audit dari sekadar review internal oleh pelaksana proses itu sendiri.

4. Kompetensi Auditor

Auditor harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai atas bidang yang diaudit.

5. Reporting

Hasil audit harus dikomunikasikan secara formal kepada pihak berkepentingan, umumnya dalam bentuk laporan audit yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

Audit, Review, dan Inspeksi: Apa Bedanya?

AspectTax AuditReviewInspection
Tingkat keyakinanMemadai (reasonable assurance)Terbatas (limited assurance)Tidak memberikan assurance
ProcedurePengujian bukti mendalamTerbatas pada analitis & tanya jawabPengamatan langsung objek
OutputOpini/temuan formalKesimpulan negatifCatatan kondisi
IndependencyWajibWajibNot always

Fungsi dan Tujuan Audit

Audit adalah instrumen tata kelola yang menjalankan beberapa fungsi utama sekaligus.

1. Menjamin Keandalan Informasi

Fungsi paling mendasar dari audit adalah memastikan informasi yang disajikan organisasi baik laporan keuangan, laporan kinerja, maupun data operasional akurat dan dapat diandalkan. Bagi pemegang saham, kreditur, regulator, dan pemangku kepentingan lain, laporan yang telah diaudit menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih aman.

2. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

Audit menguji apakah organisasi telah menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, dan kontrak yang mengikat. Bagi BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah, fungsi ini krusial karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

3. Mengevaluasi Efektivitas Pengendalian Internal

Melalui pengujian pengendalian, audit mengidentifikasi celah dalam sistem pengendalian internal yang berpotensi menimbulkan kesalahan, inefisiensi, atau kecurangan. Rekomendasi auditor menjadi dasar penguatan kontrol.

4. Mendeteksi dan Mencegah Fraud

Although pencegahan fraud adalah tanggung jawab manajemen, audit berperan sebagai lapis pertahanan yang menaikkan risiko terdeteksinya penyimpangan. Keberadaan fungsi audit itu sendiri memiliki efek preventif.

5. Memberikan Rekomendasi Perbaikan

Audit modern tidak berhenti pada temuan. Auditor internal memberikan rekomendasi konkret untuk meningkatkan efisiensi proses, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan memperkuat tata kelola.

6. Meningkatkan Kredibilitas Organisasi

Opini audit yang wajar menjadi sinyal positif bagi investor, kreditur, mitra bisnis, dan publik. Bagi organisasi sektor publik, opini WTP dari BPK menjadi indikator kualitas pengelolaan keuangan yang diperhatikan secara luas.

Types of Audits

Audit dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa sudut pandang. Memahami klasifikasi ini membantu organisasi menentukan jenis pemeriksaan yang tepat sesuai kebutuhan.

1. Based on Auditor's Opinion

Klasifikasi ini merujuk pada hasil akhir yang dinyatakan auditor atas laporan keuangan.

  • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified): Opini tertinggi. Laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  • Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified): Terdapat ketidaksesuaian pada pos tertentu, namun tidak berdampak menyeluruh terhadap laporan.
  • Tidak Wajar (Adverse): Terdapat salah saji material dan pervasif sehingga laporan keuangan secara keseluruhan tidak dapat diandalkan.
  • Tidak Menyatakan Pendapat (TMP/Disclaimer): Auditor tidak dapat memperoleh bukti yang cukup sehingga tidak dapat memberikan opini.

2. Berdasarkan Objek yang Diperiksa

Klasifikasi ini membedakan audit berdasarkan apa yang menjadi sasaran pemeriksaan.

  • Financial Statement Audit: Menguji kewajaran penyajian laporan keuangan terhadap standar akuntansi.
  • Compliance Audit: Menguji ketaatan organisasi terhadap peraturan, perundang-undangan, atau kontrak.
  • Operational Audit: Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi proses bisnis dalam mencapai tujuan organisasi.
  • Audit Sistem Informasi: Menilai keamanan, keandalan, integritas, dan ketersediaan sistem TI serta data organisasi.
  • Audit Investigatif: Menelusuri dugaan kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran spesifik.

3. Berdasarkan Pihak Pelaksana

Klasifikasi ini membedakan audit berdasarkan posisi auditor terhadap organisasi.

  • Internal Audit: Dilakukan oleh unit audit internal yang merupakan bagian dari organisasi, namun independen secara fungsional dan melapor kepada Komite Audit atau pimpinan tertinggi.
  • External Audit: Dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sepenuhnya independen dari organisasi.
  • Audit Pemerintah: Dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal negara, atau oleh BPKP dan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

4. Berdasarkan Subjek yang Diaudit

Klasifikasi ini merujuk pada tipe entitas yang menjadi auditee.

  • Entitas Bisnis: Perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha lainnya.
  • Organisasi Nirlaba: Yayasan, LSM, dan organisasi sosial.
  • Entitas Publik: Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi publik lainnya.

5. Berdasarkan Pendekatan

Klasifikasi ini membedakan audit berdasarkan metodologi penentuan fokus pemeriksaan.

  • Audit Berbasis Risiko (Risk-Based Internal Audit/RBIA): Perencanaan dan pelaksanaan audit diarahkan pada area dengan risiko tertinggi bagi pencapaian tujuan organisasi. Pendekatan ini menjadi standar praktik audit internal modern.
  • Audit Berbasis Kepatuhan: Fokus pada pengujian ketaatan terhadap prosedur dan regulasi secara menyeluruh, tanpa pembobotan risiko.

Tahapan Proses Audit

Terlepas dari jenisnya, audit dijalankan melalui rangkaian tahapan yang terstruktur. Berikut adalah tahapan umum yang berlaku dalam praktik audit internal.

1. Perencanaan Audit (Audit Planning)

Tahap ini menentukan arah keseluruhan penugasan. Aktivitas utamanya meliputi:

  • Penyusunan Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) berdasarkan penilaian risiko
  • Penentuan ruang lingkup, tujuan, dan kriteria audit
  • Alokasi sumber daya dan penyusunan jadwal
  • Pemahaman awal atas proses bisnis auditee
  • Penyusunan Program Kerja Audit (PKA) untuk penugasan spesifik

Kualitas perencanaan menentukan efektivitas seluruh proses. Perencanaan yang lemah menghasilkan audit yang menyasar area tidak material.

See also: The importance of Audit planning and its steps in the examination

2. Pelaksanaan Audit (Fieldwork)

Auditor mengumpulkan dan menguji bukti di lapangan melalui:

  • Pengujian pengendalian (test of control) untuk menilai apakah kontrol berjalan efektif
  • Pengujian substantif atas transaksi dan saldo
  • Wawancara dengan pemilik proses
  • Observasi langsung dan inspeksi dokumen
  • Prosedur analitis dan pengujian data (Teknik Audit Berbantuan Komputer/TABK)

Seluruh prosedur dan hasilnya didokumentasikan dalam Audit working paper (KKA) sebagai dasar pendukung temuan.

3. Pelaporan Hasil Audit (Reporting)

Temuan dirumuskan dan dikomunikasikan melalui:

  • Penyusunan temuan berdasarkan struktur kondisi–kriteria–sebab–akibat–rekomendasi
  • Konfirmasi temuan kepada auditee (exit meeting)
  • Penerbitan Laporan Hasil Audit (LHA) resmi
  • Penyampaian laporan kepada pimpinan dan Komite Audit

4. Tindak Lanjut (Follow-Up)

Tahap yang paling sering terabaikan, namun menentukan apakah audit benar-benar memberi nilai tambah. Aktivitasnya meliputi:

  • Pemantauan pelaksanaan rekomendasi oleh auditee
  • Verifikasi bukti tindak lanjut
  • Pelaporan status penyelesaian rekomendasi secara berkala
  • Eskalasi atas rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti

Audit yang temuannya tidak ditindaklanjuti tidak menghasilkan perbaikan apa pun — hanya menambah dokumen.

Siapa yang Melakukan Audit?

Pelaksana audit berbeda-beda tergantung konteks dan mandatnya.

Internal Auditors merupakan bagian dari organisasi dan bertanggung jawab memberikan assurance serta konsultansi kepada manajemen dan Komite Audit. Di BUMN, fungsi ini umumnya berada pada Satuan Pengawasan Intern (SPI).

Akuntan Publik bekerja melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) dan bertugas memberikan opini atas laporan keuangan. Praktiknya diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan diawasi Kementerian Keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga, dan Inspektorat Daerah. APIP menjalankan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Auditor Sistem Informasi memiliki spesialisasi menilai tata kelola dan kontrol TI, umumnya bersertifikasi CISA dan menggunakan kerangka seperti COBIT atau ISO 27001.

Standar dan Regulasi Audit di Indonesia

Praktik audit di Indonesia tidak berjalan tanpa aturan. Berikut kerangka standar dan regulasi yang menjadi acuan.

Standar Audit Internal

  • Standar Profesi Audit Internal (SPAI) yang diterbitkan Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal, menjadi acuan utama praktik audit internal di Indonesia.
  • Global Internal Audit Standards dari IIA, yang mulai berlaku efektif dan menjadi rujukan internasional bagi fungsi audit internal.
  • Kode Etik Auditor Internal yang mengatur prinsip integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.

Standar Audit Eksternal

  • Standar Audit (SA) yang diterbitkan IAPI, mengadopsi International Standards on Auditing (ISA), menjadi acuan wajib bagi akuntan publik.

Regulasi Sektor Publik

  • PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menjadi kerangka pengendalian intern bagi seluruh instansi pemerintah.
  • Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diterbitkan BPK sebagai acuan pemeriksaan keuangan negara.
  • Peraturan Menteri BUMN yang mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan fungsi Satuan Pengawasan Intern pada BUMN.

Standar Pendukung

  • ISO 19011 — pedoman audit sistem manajemen.
  • ISO/IEC 27001 — standar sistem manajemen keamanan informasi, kerap menjadi kriteria audit sistem informasi.
  • COBIT 2019 — kerangka tata kelola dan manajemen TI perusahaan.

Karena regulasi dapat berubah, organisasi disarankan merujuk pada versi terbaru dari sumber resmi masing-masing lembaga penerbit.

Tantangan Umum dalam Pelaksanaan Audit

Meski kerangkanya jelas, pelaksanaan audit di lapangan kerap menghadapi hambatan berikut.

Dokumentasi tersebar di banyak tempat. Kertas Kerja Audit tersimpan dalam file Excel dan Word yang tersebar di perangkat masing-masing auditor, sehingga penelusuran bukti pendukung memakan waktu lama.

Tindak lanjut rekomendasi tidak terpantau. Setelah LHA terbit, status penyelesaian rekomendasi sering hanya dipantau lewat spreadsheet manual yang jarang diperbarui. Akibatnya, temuan berulang muncul di periode berikutnya.

Konsolidasi temuan antar-unit sulit dilakukan. Bagi organisasi dengan banyak unit atau cabang, menyusun gambaran risiko menyeluruh membutuhkan rekapitulasi manual yang rawan kesalahan.

Perencanaan berbasis risiko sulit dijalankan konsisten. Tanpa basis data risiko dan temuan historis yang terstruktur, penyusunan PKAT cenderung mengulang pola tahun sebelumnya alih-alih mengikuti profil risiko terkini.

Pelaporan ke Komite Audit menyita waktu. Penyusunan laporan periodik dilakukan manual dari berbagai sumber, sehingga waktu auditor lebih banyak habis untuk administrasi ketimbang analisis.

Sebagian besar hambatan ini bersifat struktural bukan soal kompetensi auditor, melainkan soal cara kerja yang masih bertumpu pada dokumen terpisah. Inilah alasan banyak organisasi mulai mengonsolidasikan siklus auditnya ke dalam satu sistem terintegrasi.

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan audit?

Audit adalah proses pemeriksaan yang sistematis, objektif, dan independen terhadap laporan, proses, atau aktivitas organisasi untuk menilai kesesuaiannya dengan kriteria yang ditetapkan. Hasilnya berupa opini atau temuan yang dilaporkan kepada pihak berkepentingan sebagai dasar perbaikan.

Apa tujuan utama dilakukannya audit?

Tujuan utama audit adalah memberikan keyakinan memadai atas keandalan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas pengendalian internal. Selain itu, audit menghasilkan rekomendasi perbaikan yang membantu organisasi mengelola risiko dan meningkatkan tata kelola.

Apa perbedaan audit internal dan audit eksternal?

Audit internal dilakukan oleh unit di dalam organisasi dan berfokus pada evaluasi manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola secara berkelanjutan. Audit eksternal dilakukan oleh pihak independen di luar organisasi, umumnya KAP, dengan fokus utama memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan untuk kepentingan pihak ketiga.

Apa saja tahapan proses audit?

Proses audit umumnya terdiri dari empat tahap: perencanaan (penentuan ruang lingkup dan program kerja berbasis risiko), pelaksanaan (pengumpulan dan pengujian bukti di lapangan), pelaporan (penyusunan temuan dan penerbitan LHA), serta tindak lanjut (pemantauan pelaksanaan rekomendasi).

Siapa yang berwenang melakukan audit di Indonesia?

Tergantung konteksnya. Audit internal dilakukan unit audit internal atau SPI. Audit laporan keuangan untuk kepentingan publik dilakukan Akuntan Publik melalui KAP. Pemeriksaan keuangan negara menjadi kewenangan BPK, sementara pengawasan intern pemerintah dijalankan APIP yang mencakup BPKP dan Inspektorat.

Standar apa yang mengatur audit internal di Indonesia?

Audit internal di Indonesia mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dan Global Internal Audit Standards dari IIA. Untuk sektor pemerintah, kerangka pengendalian internnya diatur melalui PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Apakah audit hanya berkaitan dengan laporan keuangan?

Tidak. Laporan keuangan hanya salah satu objek audit. Audit juga mencakup kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas operasional, keamanan sistem informasi, hingga investigasi atas dugaan kecurangan.

Kelola Seluruh Siklus Audit dalam Satu Platform

Audit yang efektif membutuhkan lebih dari sekadar auditor kompeten dibutuhkan sistem yang mampu menghubungkan perencanaan berbasis risiko, dokumentasi kertas kerja, penyusunan temuan, hingga pemantauan tindak lanjut dalam satu alur terpadu.

Audithink merupakan platform audit internal terintegrasi yang dirancang untuk mendukung penerapan SPIP, Risk-Based Internal Audit, manajemen risiko, dan Good Corporate Governance pada BUMN, BUMD, serta instansi pemerintah.

Diskusikan kebutuhan tim audit Anda bersama tim kami untuk melihat bagaimana Audithink dapat diterapkan pada proses audit di organisasi Anda.

Schedule a Demo dan lihat langsung penerapan Audithink pada alur kerja tim Anda; Konsultasi dengan Product Expert, serta diskusikan kebutuhan spesifik organisasi Anda.

Find out how the implementation of the audit application can have a positive impact on the company on an ongoing basis.

Consultation on Your Needs

Related Articles

internal audit of mining companies
public sector internal audit
internal audit standards in Indonesia